Untuk diketahui, Yoran Pahabol merupakan terpidana dalam perkara kejahatan terhadap keamanan negara alias makar, yang terjadi September 2022 di Kota Sorong, Papua Barat.
Dalam kasus itu, ada dua rekan Yoran juga yang diamankan, yakni Marthen Samonsabra Oiwari dan Elias Wetipo. Ketiganya adalah warga Jayapura, Papua.
Ketiganya didakwa, baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama, pada Selasa 13 September 2022 sekira pukul 15.00 WIT di Bandara Domine Eduard Osok Kota Sorong telah melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan makar dengan maksud supaya seluruh atau sebagian wilayah negara jatuh ke tangan musuh atau memisahkan sebagian dari wilayah Negara Indonesia.
Mereka tergabung dalam Negara Federal Republik Papua Barat (NFRPB) yang terdiri dari 7 negara bagian atau wilayah adat di Papua.
Mereka juga membuat lambang negara burung mambruk, bendera bintang kejora, lagu kebangsaan "Hai Tanah Ku Papua" serta mata uang gulden West Papua ditandai WP.
Baca juga: Anton Gobay yang Ditangkap dalam Kasus Senjata Api di Filipina Sempat Jadi Tersangka Kasus Makar
Dalam struktur NFRPB itu, terdakwa Elias Wetipo memiliki jabatan sebagai kepala Staf Khusus Kepresidenan, Marthen Samonsabra Oiwari menjabat Sekretaris Presiden, dan Yoran Pahabol menjabat anggota staf Kepresidenan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.