MAKASSAR, KOMPAS.com - Kasus dugaan kekerasan antara mahasiswi inisial DP (21) dan mantan kekasihnya yang merupakan anggota polisi berinisial Bripda RA masih terus bergulir di Mapolrestabes Makassar.
Untuk saat ini, penyidik Satreskrim Polrestabes Makassar telah menetapkan DP dan Bripda RA sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana penganiayaan.
Baca juga: Oknum Polisi Diduga Keroyok Mantan Pacar di Makassar, Ibu Korban: Dia Temperamen
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan JM Hutagaol mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan DP dan Bripda RA sama-sama terbukti melakukan aksi kekerasan.
"Jadi untuk perkara itu, kita proses berdua, kita sudah tetapkan tersangka, kemudian mereka berdua kan saling melapor," jelas Ridwan kepada wartawan saat ditemui di Mapolrestabes Makassar, Senin (13/11/2023) siang.
Dalam kasus ini diketahui, wanita DP melaporkan mantan kekasihnya Bripda RA lantaran dia dipukul bogem mentah di bagian wajahnya. Bripda RA jadi tersangka dan dijerat dengan pasal 351 KUHP.
"Sementara anggota polri ini juga melaporkan mantan pacarnya ke Polrestabes dengan pasal yang sama. Dia dicakar, digigit sehingga pelaporannya penganiayaan juga pasal 351," bebernya.
Ridwan menyebut, pihaknya kini telah melakukan penahanan terhadap DP dan Bripda RA di sel tahanan Mapolrestabes Makassar.
"Jadi sama-sama mereka jadi tersangka. Sudah ditahan dua-duanya, sudah divisum juga," ucapnya.
Sementara untuk kekasih baru Bripda RA yakni UF dijadikan sebagai saksi yang melihat pertikaian tersebut.
"Pacar baru status saksi, karena dia melerai saat melerai itu tangannya juga digigit," tandasnya.
Baca juga: Anggota Polisi di Makassar Diduga Aniaya Mantan Pacar Bersama Kekasih Barunya
Sebelumnya, seorang oknum anggota polisi muda di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), berinisial Bripda RA dilapor atas tudingan dugaan pengeroyokan terhadap mantan kekasihnya berinisial DP.
Dari informasi yang didapatkan Kompas.com, peristiwa penganiayaan itu terjadi tepatnya di depan salah satu kafe elit di Jalan Ratulangi, Kota Makassar, Sulsel, pada Kamis (9/11/2023) dini hari.
Berdasarkan informasi, Bripda RA yang bertugas di Mapolda Sulsel ini tidak sendiri melakukan dugaan penganiayaan terhadap DP. Melainkan dia juga ditemani kekasih barunya berinisial UF.
Dalam aksi dugaan penganiayaan yang Bripda RA dan sang kekasih UF dilakukan diatas mobil milik Bripda RA. korban DP disebut dianiaya dengan cara rambutnya ditarik hingga dipukuli dibagian wajahnya hingga mengalami memar.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.