MAKASSAR, KOMPAS.com - Ketua Majelis Syuro Partai Ummat, Amien Rais menanggapi keputusan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman yang mengabulkan permohonan batas usia Capres-Cawapres pada pemilu 2024.
Menurutnya, keputusan itu seakan melampaui kewenangan DPR dan dianggap bertentangan konstitusi. Sehingga ia menyarankan agar MK sebaiknya dibubarkan saja.
"MK itu perlu dibubarkan," kata Amien Rais saat menghadiri pembekalan Bimbingan Teknis (Bimtek) Bacaleg se-Sulsel di Hotel Sultan Alauddin dan Convention, Rabu (25/10/2023) sore.
Baca juga: Partai Ummat Besutan Amien Rais Dukung Pasangan Anies-Cak Imin
Bahkan Mantan Ketua MPR-RI ini juga menyebut, Anwar lebih takut kepada iparnya yakni Presiden Joko Widodo (Jokowi) daripada takut kepada Tuhan.
"Jadi ngawur sekali (putusan MK), karena ternyata memang sandiwara aja. Dulu ketika awal itu kan (Anwar Usman) mengatakan, saya takut pada Allah, ternyata takutnya pada iparnya (Jokowi)," ucapnya.
Amien juga menuturkan, seharusnya kebijakan untuk mengubah usia capres dan cawapres hanya bisa dilakukan oleh DPR.
MK sama sekali tidak punya wewenang untuk mengubahnya.
"Itu wewenang DPR. Jadi legislatif yang logis perundang-undangan, bukan yang dibuat oleh MK yang bonyok itu," tegasnya.
Sehingga ia, mengingatkan kepada para kadernya agar tidak terbuai dengan kekuasaan yang hanya bersifat sementara saja.
"Saya ingatkan bahwa kekuasaan itu ada batasnya sambil memberikan sinyal kepada mereka yang bertarung pilpres itu bahwa ingat, dunia ini ada batasnya dan kekuasaan ini hanya titipan dari Allah," tuturnya.
Bahkan, ia menyinggung pemeritahan Jokowi saat ini yang dinilai lebih mementingkan bangsa asing ketimbang nasib bangsanya sendiri.
"Jangan mentang-mentang karena sedang menjadi presiden, kemudian sampai lupa daratan. Kemudian malah bisa macam-macam tidak lagi membelah bangsa sendiri tapi karena perhitungan politik dan uang bisa-bisa menyorongkan Indonesia itu kepada kepentingan asing," tandas dia.
Diketahui, keputusan MK secara otomatis meloloskan anak sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka maju menjadi cawapres di Pilpres 2024. Sebab MK telah menyetujui minimal usia calon presiden dan wakil presiden 40 tahun atau pernah jadi kepala daerah.
Baca juga: Amien Rais dan Rizal Ramli Datangi KPK, Gibran: Silakan Dibuktikan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.