Dalam sidang itu, Bripda FA diputuskan mendapatkan sanksi pemecatan dari institusi kepolisian lantaran melakukan perbuatan tercela dan telah mencoreng nama institusi.
Salah satu sanksi yang memberatkan Bripda FA karena tak memiliki iktikad baik dengan keluarga korban.
Bripda FA juga disebut berbohong saat tes mental dan kepribadian sebelum menjadi anggota Polri. "Dia (Bripda FA) sudah melakukan hubungan badan layaknya suami istri sebelum jadi anggota Polri, itu dasar pertimbangan kami untuk memutuskan yang bersangkutan untuk PTDH," kataKabid Propam Polda Sulsel Kombes Pol Zulham Effendi.
Baca juga: Keluarga Korban Pemerkosaan Mengaku Puas Bripda FA Disanksi Pecat, Tetap Kawal Laporan Pidana
Namun, perwira polisi berpangkat tiga bunga melati itu mengungkapkan bahwa pihaknya membuka dengan lebar pintu untuk Bripda FA mengajukan banding dari putusan pemecatan tersebut.
"Silakan (ajukan banding), karena ada mekanismenya. Tadi, dia sampaikan akan upaya banding, silakan. Kami tunggu memori bandingnya. Setelah itu, kami akan sidang lagi untuk banding dari terduga pelanggar," ujar dia.
Sementara itu kuasa hukum keluarga korban yakni Makmur M Raona mengatakan, putusan PTDH terhadap Bripda FA sudah menunjukkan langkah tegas Polda Sulsel untuk menindak anggotanya yang nakal.
Tim kuasa hukum tetap mengawal laporan kasus asusila tersebut yang sementara bergulir di Ditreskrimum Polda Sulsel.
"Tentu kita akan kawal kembali ini masalah pidana umumnya," ungkap Makmur.
Baca juga: Bripda FA Resmi Dipecat, Propam Polda Sulsel Persilakan Banding
Makmur menyebut, kasus Bripda FA yang juga dilaporkan korban ke ranah pidana umum sementara menunggu gelar perkara untuk naik tahap dari penyelidikan ke penyidikan.
"Kami dapat informasi dari penyidik bahwa dari lidik sudah ditingkatkan ke sidik," bebernya.
Reza Rifaldi, Khairina, Ardi Priyatno Utomo, Dita Angga Rusiana
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.