Salin Artikel

Duduk perkara Pemecatan Bripda FA karena Kasus Asusila, Dilaporkan Perkosa Mantan Pacar

M mengaku pernah menjalin hubungan asmara dengan FA saat mereka masih duduk di bangku sekolah menengah atas.

Mereka pacaran sejak tahun 2015 hingga 2019. Namun dengan berjalannya waktu, hubungan mereka berdua kandas.

Pada tahun 2020, mereka kembali menjalin asmara hingga Agustus 2022. M pun memilih menjauhi Bripda FA dan memblokir semua akses media sosialnya.

"Karena rasa sakit dan trauma yang dia berikan kepada saya maka semenjak waktu itu saya memilih untuk menjauh dari dia. Saya blokir semua kontak dan sosial medianya," ucap M pada Senin (16/10/2023).

Namun FA masih berusa menghubungi M dengan segala cara. Bahkan ia mengancam akan menyebar video pribadi M.

"November 2022, waktu pindah kos dia hubungi lagi sepupu saya, tanyakan keberadaan saya. Di situ saya berbicara dengan dia. Di situ dia bilang mau ketemu untuk menghapus video aib saya, saya bertanya apa maksudnya? Dia bilang, suruh saya liat secara langsung dan kalau mau hapus katanya saya sendiri yang harus hapus," kata M.

"13 Februari 2023 dia menghubungi lagi teman saya, disitu dia meminta saya lagi untuk berbicara dengan hal yang sama untuk hapus video itu. Tapi saya tidak percaya dengan video itu, makanya dia minta untuk buka blokirnya untuk dia kirimkan video tersebut," jelas M.

"Mulai dari itu, dia minta terus untuk ketemu tujuannya itu untuk minta saya sendiri hapus itu video. Saya tidak mau bertemu dengan dia kalau berdua saja," sambungnya.

Pada acara alumni sekolah Maret 2023, FA mengajak M bertemu. M pun mengikuti kemauan mantan kekasihnya karena ingin menghapus foto pribadinya.

Namun FA masuk secara diam-diam ke kos M dan memperkosanya. Menurut M, FA sudah 10 kali memperkosanya.

Bahkan FA memaksa M yang hamil untuk minum obat aborsi.

"Iya kurang lebih 10 kali, terakhir tanggal 28 Juni, terus dia kasih minum saya obat yang dia sebut pil aborsi. Sempat saya telat datang bulan sekitar satu bulan lebih terus saya sudah jarang bertemu pada bulan Mei bulan Juni terus saya berkeluh kesah sama dia setelah dia kasih saya itu obat, karena saya teratur kalau halangan," ucapnya.

Modunya sama, FA menjanjikan untuk menghapus video pribadi M.

"Kalau di rumah Wadir itu tanggal 16-17 Maret, dia juga lakukan begitu, dia bilang mau diberikan kesempatan untuk hapus itu video. Jadi harapan saya setelah saya temani dia di rumah Wadir dia hapus itu video. Itu pun kesepakatannya hanya ditemani acara barbeque saja, tidak ada kesepakatan untuk berhubungan badan tapi ternyata dia tetap memaksa untuk berhubungan," beber M.

Belakangan diketahui jika FA sempat bertugas sebagai sopir dinas Wadir Binmas Polda Sulsel.

Setelah kejadian itu, Bripda FA pun terus melakukan teror agar M tidak buka suara ihwal peristiwa itu.

"Bahkan dia kirimkan video aib saya tersebut dengan tujuan agar saya tidak berbicara dengan keluarga saya dan menurut saya itu ancaman, saya tidak tahan dengan rasa trauma yang saya pendam beberapa lama sakit," ungkapnya.

Hingga pada Juli 2023, M memberanikan diri untuk memberitahukan kisah pilunya ke orangtuanya.

"Sampai akhir Juli saya beritahu dia, akan melaporkan ke Polda tapi dia tetap kirim video itu ke saya. Menurut saya itu sebagai ancaman agar saya tidak melapor. Saya tidak tahan dan saya memberitahukan orangtua saya dan akhirnya orangtua saya membawa kasus ini ke jalur hukum melaporkan ke Polda," tandasnya.

Propam: bukan pemerkosaan

Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Pol Zulham Effendi mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan saksi disimpulkan bahwa aksi pemerkosaan yang dilakukan Bripda FA tidak benar adanya.

"Jadi perlu kami sampaikan di sini, hasil dari penyelidikan yang dilakukan oleh anggota kami termasuk pemeriksaan beberapa saksi itu tidak ada pemerkosaan, yang ada adalah hubungan suami istri yang dilakukan oleh anggota kita (FA) kepada seorang wanita," kata Zulham kepada wartawan saat ekspose di Mapolda Sulsel, Rabu (18/10/2023).

Kata Zulham, hubungan badan yang dilakukan Bripda FA dan pelapor kerap dilakukan semenjak waktu SMA. Bahkan, saat Bripda FA sudah menjadi anggota Polri.

"Itu dilakukan beberapa kali, data yang kami dapat dia melakukan hubungan badan layaknya suami istri itu lima kali ketika SMA, kemudian pada saat menjalani pendidikan ada 8 kali jadi tidak ada pemerkosaan di sini," ungkapnya.

Perwira polisi berpangkat tiga bunga melati itu menjelaskan, mereka melakukan hubungan badan atas dasar suka sama suka.

"Dasarnya adalah karena mereka menjalin hubungan di tahun 2015 (berpacaran), antara anggota Polri ini dengan seorang wanita. Kemudian hubungan terjalin sedemikian lama dan terjadilah hubungan suami istri," bebernya.

Bripda FA dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah menjalani persidangan kode etik di ruang sidang Bid Propam Polda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada Selasa (24/10/2023).

Sidang dihadiri langsung oleh orangtua Bripda FA dan orangtua korban M.

Dalam sidang itu, Bripda FA diputuskan mendapatkan sanksi pemecatan dari institusi kepolisian lantaran melakukan perbuatan tercela dan telah mencoreng nama institusi.

Salah satu sanksi yang memberatkan Bripda FA karena tak memiliki iktikad baik dengan keluarga korban.

Bripda FA juga disebut berbohong saat tes mental dan kepribadian sebelum menjadi anggota Polri. "Dia (Bripda FA) sudah melakukan hubungan badan layaknya suami istri sebelum jadi anggota Polri, itu dasar pertimbangan kami untuk memutuskan yang bersangkutan untuk PTDH," kataKabid Propam Polda Sulsel Kombes Pol Zulham Effendi.

Namun, perwira polisi berpangkat tiga bunga melati itu mengungkapkan bahwa pihaknya membuka dengan lebar pintu untuk Bripda FA mengajukan banding dari putusan pemecatan tersebut.

"Silakan (ajukan banding), karena ada mekanismenya. Tadi, dia sampaikan akan upaya banding, silakan. Kami tunggu memori bandingnya. Setelah itu, kami akan sidang lagi untuk banding dari terduga pelanggar," ujar dia.

Sementara itu kuasa hukum keluarga korban yakni Makmur M Raona mengatakan, putusan PTDH terhadap Bripda FA sudah menunjukkan langkah tegas Polda Sulsel untuk menindak anggotanya yang nakal.

Tim kuasa hukum tetap mengawal laporan kasus asusila tersebut yang sementara bergulir di Ditreskrimum Polda Sulsel.

"Tentu kita akan kawal kembali ini masalah pidana umumnya," ungkap Makmur.

Makmur menyebut, kasus Bripda FA yang juga dilaporkan korban ke ranah pidana umum sementara menunggu gelar perkara untuk naik tahap dari penyelidikan ke penyidikan.

"Kami dapat informasi dari penyidik bahwa dari lidik sudah ditingkatkan ke sidik," bebernya.

Reza Rifaldi, Khairina, Ardi Priyatno Utomo, Dita Angga Rusiana

https://makassar.kompas.com/read/2023/10/25/155000378/duduk-perkara-pemecatan-bripda-fa-karena-kasus-asusila-dilaporkan-perkosa

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke