"Kalau di rumah Wadir itu tanggal 16-17 Maret, dia juga lakukan begitu, dia bilang mau diberikan kesempatan untuk hapus itu video. Jadi harapan saya setelah saya temani dia di rumah Wadir dia hapus itu video. Itu pun kesepakatannya hanya ditemani acara barbeque saja, tidak ada kesepakatan untuk berhubungan badan tapi ternyata dia tetap memaksa untuk berhubungan," beber M.
Belakangan diketahui jika FA sempat bertugas sebagai sopir dinas Wadir Binmas Polda Sulsel.
Setelah kejadian itu, Bripda FA pun terus melakukan teror agar M tidak buka suara ihwal peristiwa itu.
"Bahkan dia kirimkan video aib saya tersebut dengan tujuan agar saya tidak berbicara dengan keluarga saya dan menurut saya itu ancaman, saya tidak tahan dengan rasa trauma yang saya pendam beberapa lama sakit," ungkapnya.
Baca juga: Polisi yang Dilaporkan Perkosa Mantan Pacar Disebut Main TikTok di Sel, Ini Tanggapan Polda Sulsel
Hingga pada Juli 2023, M memberanikan diri untuk memberitahukan kisah pilunya ke orangtuanya.
"Sampai akhir Juli saya beritahu dia, akan melaporkan ke Polda tapi dia tetap kirim video itu ke saya. Menurut saya itu sebagai ancaman agar saya tidak melapor. Saya tidak tahan dan saya memberitahukan orangtua saya dan akhirnya orangtua saya membawa kasus ini ke jalur hukum melaporkan ke Polda," tandasnya.
Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Pol Zulham Effendi mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan saksi disimpulkan bahwa aksi pemerkosaan yang dilakukan Bripda FA tidak benar adanya.
"Jadi perlu kami sampaikan di sini, hasil dari penyelidikan yang dilakukan oleh anggota kami termasuk pemeriksaan beberapa saksi itu tidak ada pemerkosaan, yang ada adalah hubungan suami istri yang dilakukan oleh anggota kita (FA) kepada seorang wanita," kata Zulham kepada wartawan saat ekspose di Mapolda Sulsel, Rabu (18/10/2023).
Kata Zulham, hubungan badan yang dilakukan Bripda FA dan pelapor kerap dilakukan semenjak waktu SMA. Bahkan, saat Bripda FA sudah menjadi anggota Polri.
"Itu dilakukan beberapa kali, data yang kami dapat dia melakukan hubungan badan layaknya suami istri itu lima kali ketika SMA, kemudian pada saat menjalani pendidikan ada 8 kali jadi tidak ada pemerkosaan di sini," ungkapnya.
Baca juga: Bripda FA Diduga Setubuhi Mantan Kekasih di Rumah Dinas Atasan
Perwira polisi berpangkat tiga bunga melati itu menjelaskan, mereka melakukan hubungan badan atas dasar suka sama suka.
"Dasarnya adalah karena mereka menjalin hubungan di tahun 2015 (berpacaran), antara anggota Polri ini dengan seorang wanita. Kemudian hubungan terjalin sedemikian lama dan terjadilah hubungan suami istri," bebernya.
Bid Propam Polda Sulsel telah menjatuhkan sanksi kepada Bripda FA yang tersangkut masalah asusila.
Bripda FA dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah menjalani persidangan kode etik di ruang sidang Bid Propam Polda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada Selasa (24/10/2023).
Sidang dihadiri langsung oleh orangtua Bripda FA dan orangtua korban M.