"Dan pidana denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ucap Purwanto.
Tak hanya itu, Abdul Rahim juga dijatuhi hukuman untuk membayar uang pengganti sebesar Rp12.210.000 subsider 3 bula penjara.
"Dengan ketentuan jika tidak dibayar uang pengganti dalam satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh berkekuatan tetap,"jelasnya.
Usai membacakan vonis terhadap kedua terdakwa, Purwanto memberikan kesempatan kepada JPU untuk pikir-pikir.
"Apakah menerima atau mengajukan upaya hukum atas putusan tersebut," tuturnya.
Mendengar hal tersebut, tim JPU yang diawaki Lisken dan Nining mengatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding.
"Masih pikir-pikir yang mulia," ujar JPU Kejati Sulsel.
Vonis kedua terdakwa tersebut sangat jauh dari tuntutan JPU. Di mana kedua terdakwa sebelumnya dituntut lima tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan. Serta membayar uang pengganti sebesar Rp 4,819 miliar subsider dua tahun enam bulan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.