MAKASSAR,KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) menjatuhkan vonis bebas kepada mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar, Iman Hud, Rabu (11/10/2023) siang.
Ketua Majelis Hakim, Purwanto S Abdullah menyatakan, terdakwa Iman Hud dinyatakan tidak terbukti bersalah dan terlibat dalam tindak pidana korupsi.
Dalam dakwaan JPU, Iman Hud diduga melakukan honorarium fiktif tunjangan operasional Satpol PP Kota Makassar di 14 kecamatan tahun 2017-2020 dan merugikan negara sebesar Rp 4,8 miliar.
"Terdakwa Iman Hud tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagai mana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)," kata Purwanto dalam amar putusannya.
Selain itu, kata Majelis Hakim, terdakwa Iman Hud diminta dibebaskan dari segala dakwaannya atau vrijspraak.
"Serta memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya. Serta biaya perkara yang timbul dibayar oleh negara," ujarnya.
Sedangkan terdakwa mantan Kasi Pengendali dan Operasional Satpol PP Kota Makassar, Abdul Rahim divonis penjara selama 1 tahun 6 bulan oleh majelis hakim.
"Dan pidana denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selam 3 bulan," ucap Purwanto.
Tak hanya itu Abdul Rahim juga dijatuhi hukuman untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 12.210.000 subsider 3 bula penjara.
"Dengan ketentuan jika tidak dibayar uang pengganti dalam satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh berkekuatan tetap,"jelasnya.
Usai membacakan vonis terhadap kedua terdakwa, Purwanto memberikan kesempatan kepada JPU untuk pikir-pikir.
"Apakah menerima atau mengajukan upaya hukum atas putusan tersebut," tuturnya.
Baca juga: Usut Korupsi KUR di Lampung, Kejaksaan Geledah Kantor Bank BUMN
Mendengar hal tersebut, tim JPU yang diawaki Lisken dan Nining mengatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding.
"Masih pikir-pikir yang mulia," ujar JPU Kejati Sulsel.
Vonis kedua terdakwa tersebut sangat jauh dari tuntutan JPU. Di mana kedua terdakwa sebelumnya dituntut lima tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan. Serta membayar uang pengganti sebesar Rp 4,819 miliar subsider dua tahun enam bulan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.