Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Honorarium Fiktif Satpol PP Makassar Mulai Disidangkan, Jaksa Sebut Kerugian Negara Capai Rp 4,8 Miliar

Kompas.com - 31/01/2023, 07:27 WIB
Hendra Cipto,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Kasus dugaan korupsi honor fiktif pegawai Satpol PP Kota Makassar mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (30/1/2023). Kasus dugaan korupsi ini merugikan negara sebesar Rp 4,8 miliar.

Dalam kasus ini, mantan Kepala Satpol PP, Iman Hud, dan mantan Kasi Pengendali dan Operasional Satpol PP Makassar, Abd Rahim, didakwa melakukan tindak pidana korupsi honorarium fiktif pegawai Satpol PP tahun 2017-2020.

Iman Hud dan Abd Rahim didakwa dengan dakwaan primair, Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca juga: Pejabat Kecamatan di Makassar Ramai-ramai Kembalikan Uang Korupsi Sebesar Rp 3,5 M

Selain itu, kedua terdakwa didakwa dengan dakwaan subsidair, Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) Undang Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam dakwaan diungkapkan bahwa terdakwa Iman Hud bersama Abd Rahim dan almarhum Iqbal Asnan, sejak Januari 2017 sampai Desember 2020 telah menyisipkan 123 nama pegawai Satpol PP Kota Makassar, ke dalam surat perintah penugasan kegiatan Patroli Kota (Patko), Keamanan dan Ketertiban Umum (Kamtibum) dan Pengendalian Massa (Dalmas).

"Anggarannya bersumber pada DPA Satpol PP Kota Makassar tahun anggaran 2017-2020 dan pada kegiatan pengawasan dan pengamanan ketertiban umum kecamatan yang anggarannya bersumber pada DPA 14 SKPD Kecamatan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati Sulsel), Nining.

Nining melanjutkan, konsep draft surat perintah tersebut langsung ditandatangani terdakwa Iman Hud selaku Kasatpol PP Kota Makassar pada waktu itu. Selanjutnya surat perintah tersebut menjadi dasar pembayaran honorarium, baik dari dana yang bersumber dari Kecamatan maupun Satpol PP Kota Makassar.

"Sehingga Iman Hud dan Abd Rahim telah memperkaya diri sendiri yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 4,8 miliar," jelasnya.

Baca juga: Mantan Kasatpol PP Makassar Diperiksa di Rutan Terkait Kasus Dugaan Korupsi

Sementara penasihat hukum Iman Hud, Abd Gaffur mengatakan pihaknya tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU. Ia mengatakan, kliennya ingin langsung masuk ke pokok perkara.

"Intinya di pembuktian, bahwa kalau pemeriksaan langsung saksi-saksi semua kan bisa lebih jelas, siapa terima duit, perencana, sampai proses-prosesnya," sebutnya.

Gaffur menambahkan, dalam persidangan selanjutnya telah menyiapkan 4 hingga 5 saksi,  termasuk ahli. Tak hanya itu, saksi yang meringankan juga akan dihadirkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang Wajib Pakai Masker di Pengungsian

Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang Wajib Pakai Masker di Pengungsian

Makassar
Penutupan Bandara Sam Ratulangi Manado Diperpanjang hingga Minggu

Penutupan Bandara Sam Ratulangi Manado Diperpanjang hingga Minggu

Makassar
Viral, Video Bayi 6 Bulan di Maros Dianiaya Ibu Kandungnya

Viral, Video Bayi 6 Bulan di Maros Dianiaya Ibu Kandungnya

Makassar
Tiga Hari Terendam Banjir, Warga di Luwu Gunakan Rakit untuk Beraktivitas

Tiga Hari Terendam Banjir, Warga di Luwu Gunakan Rakit untuk Beraktivitas

Makassar
Sekuriti di Makassar Diamuk Massa Usai Diduga Lecehkan Bocah 5 Tahun

Sekuriti di Makassar Diamuk Massa Usai Diduga Lecehkan Bocah 5 Tahun

Makassar
Gunung Ruang Erupsi, 87 Warga Tagulandang Tiba di Bitung Sejak Kamis Malam

Gunung Ruang Erupsi, 87 Warga Tagulandang Tiba di Bitung Sejak Kamis Malam

Makassar
Kisah Kasmi Cari Adiknya yang Hilang sejak 2017, Ternyata Jadi Korban Pembunuhan di Makassar

Kisah Kasmi Cari Adiknya yang Hilang sejak 2017, Ternyata Jadi Korban Pembunuhan di Makassar

Makassar
Pembunuh Istri di Makassar Aniaya Anaknya, Ada Sejumlah Memar di Wajah Korban

Pembunuh Istri di Makassar Aniaya Anaknya, Ada Sejumlah Memar di Wajah Korban

Makassar
Dua Pemuda Spesialis Curi Knalpot di Makassar Diamuk Massa, Motor Dibakar

Dua Pemuda Spesialis Curi Knalpot di Makassar Diamuk Massa, Motor Dibakar

Makassar
UMI Makassar Cabut Laporan Dugaan Penggelapan Dana Mantan Rektor, Kapolda Sulsel: Penyidikan Terus Lanjut

UMI Makassar Cabut Laporan Dugaan Penggelapan Dana Mantan Rektor, Kapolda Sulsel: Penyidikan Terus Lanjut

Makassar
2 Hari Terlantar di Pelabuhan Silopo, Ratusan Pemudik Akhirnya Diberangkatkan

2 Hari Terlantar di Pelabuhan Silopo, Ratusan Pemudik Akhirnya Diberangkatkan

Makassar
Begini Kondisi Istri Kedua Pelaku Pembunuhan di Makassar yang Dikabarkan Hilang

Begini Kondisi Istri Kedua Pelaku Pembunuhan di Makassar yang Dikabarkan Hilang

Makassar
Gunung Ruang Meletus, Napi dan Pegawai Lapas di Pesisir Tagulandang Ikut Dievakuasi

Gunung Ruang Meletus, Napi dan Pegawai Lapas di Pesisir Tagulandang Ikut Dievakuasi

Makassar
Kasus Suami Bunuh dan Timbun Istri di Makassar, 2 Anaknya Dapat Pendampingan Psikologi

Kasus Suami Bunuh dan Timbun Istri di Makassar, 2 Anaknya Dapat Pendampingan Psikologi

Makassar
Fakta Baru Kasus Suami Bunuh Istri di Makassar, Masih Kerabat Dekat hingga Disebutkan Tak Direstui

Fakta Baru Kasus Suami Bunuh Istri di Makassar, Masih Kerabat Dekat hingga Disebutkan Tak Direstui

Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com