Salin Artikel

Mantan Kasatpol PP Makassar Terdakwa Korupsi Divonis Bebas, JPU Kejati Sulsel Ajukan Kasasi

MAKASSAR,KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terhadap vonis bebas mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar, Iman Hud.

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi mengungkapkan saat ini pembuatan memori kasasi sedang dalam proses.

"Insya Allah Jaksa Penuntut Umum (JPU) segera merampungkan, kemudian kita daftarkan untuk pengajuan kasasinya ke Mahkamah Agung (MA)," kata Soetarmi kepada Kompas.com saat ditemui di lobi Kejati Sulsel, Kamis (19/10/2023).

"Kami usahakan minggu ini kita rampungkan, kemudian kita serahkan ke Pengadilan Negeri (Tipikor) untuk diajukan ke Mahkamah Agung," sambungnya.

Soetarmi mengaku menghormati keputusan Majelis Hakim PN Tipikor Makassar yang menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa dugaan kasus korupsi honorarium fiktif tunjangan operasional Satpol PP Kota Makassar di 14 kecamatan tahun 2017-2020 yang merugikan negara sebesar Rp 4,8 miliar.

"Majelis punya hak untuk menentukan sikap tetapi kita juga punya hak apabila melihat hal-hal yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan fakta-fakta persidangan yang ada dan yang ada dalam penyidikan berkas perkara, yah kita berhak untuk mengajukan upaya hukum dalam hal ini kasasi," tandasnya.

Tak hanya, JPU Kejati Sulsel Iman Hud juga akan mengajukan upaya kasasi terhadap mantan Kasi Pengendali dan Operasional Satpol PP Kota Makassar Abdul Rahim yang divonis pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan oleh majelis hakim.

Padahal kedua terdakwa sebelumnya dituntut lima tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan. Serta membayar uang pengganti sebesar Rp 4,819 miliar subsider dua tahun enam bulan.

Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) menjatuhkan vonis bebas kepada mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar, Iman Hud, Rabu (11/10/2023) siang.

Ketua Majelis Hakim, Purwanto S Abdullah menyatakan, terdakwa Iman Hud dinyatakan tidak terbukti bersalah dan terlibat dalam tindak pidana korupsi.

Dalam dakwaan JPU, Iman Hud diduga melakukan honorarium fiktif tunjangan operasional Satpol PP Kota Makassar di 14 kecamatan tahun 2017-2020 yang merugikan negara sebesar Rp 4,8 miliar.

"Terdakwa Iman Hud tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)," kata Purwanto dalam amar putusannya.

Selain itu, kata Majelis Hakim, terdakwa Iman Hud diminta dibebaskan dari segala dakwaannya atau vrijspraak. 

"Serta memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya. Serta biaya perkara yang timbul dibayar oleh negara," ujarnya.

Sedangkan terdakwa mantan Kasi Pengendali dan Operasional Satpol PP Kota Makassar Abdul Rahim dijatuhkan divonis pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan oleh majelis hakim.

"Dan pidana denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ucap Purwanto.

Tak hanya itu, Abdul Rahim juga dijatuhi hukuman untuk membayar uang pengganti sebesar Rp12.210.000 subsider 3 bula penjara.

"Dengan ketentuan jika tidak dibayar uang pengganti dalam satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh berkekuatan tetap,"jelasnya. 

Usai membacakan vonis terhadap kedua terdakwa, Purwanto memberikan kesempatan kepada JPU untuk pikir-pikir. 

"Apakah menerima atau mengajukan upaya hukum atas putusan tersebut," tuturnya.

Mendengar hal tersebut, tim JPU yang diawaki Lisken dan Nining mengatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding. 

"Masih pikir-pikir yang mulia," ujar JPU Kejati Sulsel.

Vonis kedua terdakwa tersebut sangat jauh dari tuntutan JPU. Di mana kedua terdakwa sebelumnya dituntut lima tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan. Serta membayar uang pengganti sebesar Rp 4,819 miliar subsider dua tahun enam bulan.

https://makassar.kompas.com/read/2023/10/19/213006678/mantan-kasatpol-pp-makassar-terdakwa-korupsi-divonis-bebas-jpu-kejati

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke