MAKASSAR, KOMPAS.com - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) mengunjungi New Makassar Mall atau Pasar Sentral Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Minggu (15/10/2023).
Dalam kunjungannya di Pasar Sentral, Zulhas tampak berkeliling di lapak para pedagang. Sejumlah pedagang meminta Zulhas untuk menutup toko online.
Mereka mengeluhkan, omzet turun drastis akibat adanya e-commerce seperti Tiktok, Shopee dan Lazada.
"Pak tutup Tiktok, Shopee dan Lazada. Sampaikan ke Presiden, e-commerce tutup Pak, kasihan kami Pak, biasanya dapat dapat Rp 50 juta, sekarang belum ada penjualan, Pak," teriak salah satu pedagang kepada Zulhas.
Mendag Zulhas mengatakan, pemerintah mengerti betul keluhan pedagang saat ini, sehingga ia turun langsung meninjau kondisi para pedagang, termasuk mendengarkan keluhannya.
Dia mengungkapkan pemerintah harus hadir untuk mengatur agar semua pihak tidak ada yang dirugikan.
"Tapi dengan teknologi dan platform digital itu justru bisa menunjang pertumbuhan ekonomi," kata Zulhas
Sehingga, ia melakukan revisi Permendag Nomor 50 tahun 2022 menjadi Permendag Nomor 31 Tahun 2023 mengatur terkait perdagangan di Indonesia.
"Isinya kalau medsos tidak boleh jualan, dan hanya medsos saja. Kalau dia mau jadi social commerce harus ada izin dan persyaratannya. Social commerce itu hanya boleh iklan dan promosi saja," jelasnya.
Sementara soal e-commerce tentunya memiliki syarat lebih banyak dan ketat. Tujuannya agar perdagangan offline tidak terganggu.
"Kalau dia ingin menjadi e-commerce, syaratnya lebih banyak lagi agar tidak mematikan toko-toko kita ini. Apa syaratnya? Harus ada izin edar dari BPOM, harus ada sertifikat halal kalau makanan," ungkapnya.
Dia juga menyebut untuk aturan barang impor yang dijual di olshop minimal harganya USD 100 atau jika dirupiahkan sebesar Rp 1.570.300.
"Diatur lagi harganya tidak boleh harga pokok. Misalnya predatory pricing, pokoknya Rp.1000, jualnya Rp.40.000. Yang impor boleh dijual tapi diatur," tuturnya.
Zulhas mengaku membuat aturan ini agar tidak ada yang saling dirugikan dan tujuannya sama-sama menumnuhkan UMKM dalam negeri.
"Jadi untuk online kita atur ketat, kenapa diatur? Agar tidak saling mematikan, justru mestinya menumbuhkan UMKM, industri dalam negeri, dan menumbuhkan ekonomi kita menjadi naik. Itulah yang diatur pemerintah selama hampir satu bulan ini," jelasnya.