Pada Rabu malam, KPK menetapkan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dalam jabatan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
Dua anak buah SYL, yakni Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta, turut menyandang status tersangka.
Mengenai kasus ini, kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo, Febri Diansyah, menjelaskan bahwa kliennya akan menjalani kewajiban hukum dengan mendatangi KPK.
Baca juga: Usai Ditetapkan Tersangka, SYL Tinggalkan Rumah Ibunya di Makassar dan Bawa Koper Hitam
Dalam keterangan yang dibacakan Febri, SYL mengaku yakin bisa melewati proses hukum di KPK seusai bertemu dan mencium tangan ibunya.
“Setelah tadi saya bertemu dan mencium tangan ibunda, saya sungguh merasa menjadi lebih yakin akan bisa melewati semua ini dengan sebaik-baiknya,” tandas SYL lewat Febri, Rabu, di Jakarta, sebagaimana diberitakan Kompas.com.
KPK sedianya menjadwalkan pemeriksaan tiga nama yang ditetapkan tersangka tersebut pada Rabu siang. Namun, SYL dan Hatta tak memenuhi panggilan penyidik.
SYL beralasan menjenguk orangtuanya yang sedang sakit di Makassar. Sedangkan, Hatta mengaku membesuk mertuanya yang sakit.
Baca juga: Segera ke Jakarta, Syahrul Yasin Limpo: Setelah Cium Tangan Ibu, Saya Lebih Yakin Lalui Ini
Sementara itu, penetapan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Johanis Tanak.
Ia menerangkan, KPK mulanya menerima aduan terkait dugaan korupsi di Kementan.
KPK lantas menyelidiki laporan tersebut. Selanjutnya, laporan itu naik statusnya menjadi penyidikan seusai dibuktikan memiliki dua alat bukti yang cukup.
“Diperoleh kecukupan alat bukti untuk dinaikkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka, satu SYL menteri SYL 2019-2024,” paparnya dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Darsil Yahya M. | Editor: Ardi Priyatno Utomo, Khairina, Dita Angga Rusiana), Antara
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.