Setelah itu, pelaku menemui korban dan melakukan penganiayaan hingga korban tewas. Pelaku membuang jasad korban ke dalam parit.
"Saksi menemukan jasad korban saat melintas di TKP pada pukul 07.00 Wita, Senin. Saksi saat itu hendak mengantar anaknya ke sekolah," tuturnya.
Saat itu, korban ditemukan dalam kondisi tengkurap dan bersimbah darah di dalam selokan. Ditubuh korban, ditemukan luka pada bagian kepala belakang sebelah kanan.
"Saksi setelah itu melaporkan penemuan mayat tersebut ke Kepala Desa Mattirotasi dan diteruskan ke polisi," sebutnya.
Kini pelaku telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku terancam dijerat pasal 354 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.