Salin Artikel

Dendam Membawa Maut, Pria di Sulsel Aniaya Pemerkosa Istrinya hingga Tewas

Untuk diketahui sebelumnya, warga di kawasan Jalan Poros Sidrap- Parepare, Desa Mattirotasi, Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidrap, Sulsel, dibuat heboh dengan penemuan mayat pria dalam parit penuh luka tusuk, pada Senin (25/9/2023) sekitar pukul 07:00 Wita.

Belakangan diketahui, mayat nahas itu bernama Abdul Rauf yang diduga merupakan korban pembunuhan. Pasalnya, di dekat mayatnya ditemukan ada satu buah senjata tajam.

Mayat Abdul Rauf pertama kali ditemukan oleh seorang pengendara yang melintas. Sontak, penemuan mayat itu membuat geger warga setempat.

Kanit Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel, Kompol Benny Pornika mengatakan pihaknya berhasil mengamankan pelaku usai melakukan penyelidikan lebih lanjut. 

Pelaku diamankan di kawasan Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar, Kabupaten Maros, Sulsel, pada Selasa (26/9/2023) dini hari tadi.

Benny mengatakan pelaku diamankan saat hendak melarikan diri ke Papua usai membunuh korban.

"Kita mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar. Saat itu, pelaku sedang menunggu keberangkatan ke Manokwari, Papua Barat," kata Benny dalam keterangannya kepada wartawan saat dikonfirmasi, Selasa siang.

Saat diamankan, polisi menemukan sebilah senjata tajam jenis badik yang diselipkan di kopernya.

"Kita berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti jenis badik yang diselip disela koper miliknya," jelasnya.

"Dari keterangan pelaku, bahwa dia melakukan penganiayaan yang mengakibatkan pembunuhan dikarenakan korban telah memperkosa istrinya di rumahnya. Saat kejadian pemerkosaan itu, pelaku sedang bekerja," bebernya.

Mantan Kasatreskrim Polres Sidrap ini menjelaskan pelaku berangkat dari Manokwari, Papua Barat ke Kota Makassar, Sulsel, pada Minggu (24/9/2023). Saat tiba di Makassar, pelaku langsung merencakan pertemuan dengan korban.

Diketahui, pelaku merupakan warga Kecamatan Ma'rang, Kabupaten Kepulauan Pangkep, Sulawesi Selatan (Sulsel).

"Saat itu pelaku meminta istrinya berpura-pura untuk mengajak bertemu korban di Sidrap," tuturnya.

Setelah itu, pelaku menemui korban dan melakukan penganiayaan hingga korban tewas. Pelaku membuang jasad korban  ke dalam parit.

"Saksi menemukan jasad korban saat melintas di TKP pada pukul 07.00 Wita, Senin. Saksi saat itu hendak mengantar anaknya ke sekolah," tuturnya.

Saat itu, korban ditemukan dalam kondisi tengkurap dan bersimbah darah di dalam selokan. Ditubuh korban, ditemukan luka pada bagian kepala belakang sebelah kanan.

"Saksi setelah itu melaporkan penemuan mayat tersebut ke Kepala Desa Mattirotasi dan diteruskan ke polisi," sebutnya.

Kini pelaku telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku terancam dijerat pasal 354 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

https://makassar.kompas.com/read/2023/09/26/181103778/dendam-membawa-maut-pria-di-sulsel-aniaya-pemerkosa-istrinya-hingga-tewas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke