Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rugikan Negara Rp 7 Miliar, Mantan BPKD Takalar Divonis Satu Tahun Penjara

Kompas.com - 20/09/2023, 10:11 WIB
Darsil Yahya M.,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

 

MAKASSAR,KOMPAS.com - Mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Takalar Tahun, Gazali Machmud divonis 1 tahun penjara terkait kasus korupsi tambang pasir Laut oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Makassar, Sulsel.

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulsel Soetarmi mengatakan, Gazali Machmud dinilai merugikan negara sebesar Rp 7 miliar lebih, dalam perkara tindak pidana korupsi penyimpangan penetapan harga dasar pasir laut pada BPKD Kabupaten Takalar Tahun 2020.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap Gazali Machmud selama 1 tahun," kata Soetarmi dalam keterangan tertulisnya yang diterima KOMPAS.com, Rabu (20/9/2023).

Selain vonis 1 tahun penjara, majelis hakim juga mengenakan denda Rp 50 juta kepada Gazali Machmud.

Baca juga: Korupsi Rp 7 Miliar, Majelis Hakim Tolak Eksepsi Mantan Kepala BPKD Takalar

"Dan membebankan kepada terdakwa (Gazali Machmud) untuk membayar denda sebesar Rp 50.000.000 subsider 1 bulan kurungan," ujarnya.

Soetarmi mengungkapkan, vonis yang dibacakan majelis hakim jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel yang menuntut 5 tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Namun kata Soertarmi, majelis hakim menjatuhkan putusan pidana karena perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

"Atas putusan pidana majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri kelas 1A Makassar, Penuntut Umum Kejati Sulsel dan terdakwa menyatakan masih menyatakan pikir-pikir selama waktu 7 hari untuk menentukan langkah hukum selanjutnya," tandas dia.

Sebelumnya diberitakan, Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) menetapkan Gazali Machmud sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penetapan harga dasar pasir laut di Galesong Utara Kabupaten Takalar Tahun Anggaran 2022.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel Eben Ezer Simanjuntak mengatakan Gazali Machmud merupakan mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Takalar.

"Penetapan tersangka berdasarkan surat keputusan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor 67/P.4/Fd. 1/03/2023 tanggal 30 Maret 2023," ucap Leonard Eben Ezer Simanjuntak saat jumpa pers di Kejati Sulsel, Kamis (30/3/2023).

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Mahasiswi di Makassar Dianiaya Mantan Pacar gara-gara Tak Diberi Sandi Ponsel

Mahasiswi di Makassar Dianiaya Mantan Pacar gara-gara Tak Diberi Sandi Ponsel

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Makassar
Jasad Balita Ditemukan di TPA Antang Makassar, Setengah Badan Tertimbun Sampah

Jasad Balita Ditemukan di TPA Antang Makassar, Setengah Badan Tertimbun Sampah

Makassar
1.000 Pelari Akan Meriahkan LPS Monas Half Marathon 2024 Run The City Makassar

1.000 Pelari Akan Meriahkan LPS Monas Half Marathon 2024 Run The City Makassar

Makassar
500-an Warga Korban Banjir Mahakam Ulu Diungsikan ke Posko dan Gereja

500-an Warga Korban Banjir Mahakam Ulu Diungsikan ke Posko dan Gereja

Makassar
Pemuda di Wakatobi Ditemukan Gantung Diri di Hari Pernikahannya

Pemuda di Wakatobi Ditemukan Gantung Diri di Hari Pernikahannya

Makassar
Pasca Insiden Garuda, PPIH Embarkasi Makassar Gelar Doa untuk Keselamatan Pelaksanaan Haji

Pasca Insiden Garuda, PPIH Embarkasi Makassar Gelar Doa untuk Keselamatan Pelaksanaan Haji

Makassar
Viral, Wanita di Makasasar Tampar Anggota Polisi, Begini Kejadiannya

Viral, Wanita di Makasasar Tampar Anggota Polisi, Begini Kejadiannya

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Jumat 17 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Jumat 17 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Makassar
Usai Viral, Tiang di Bahu Jalan Makassar yang Kerap Bikin Kecelakaan Dipindahkan

Usai Viral, Tiang di Bahu Jalan Makassar yang Kerap Bikin Kecelakaan Dipindahkan

Makassar
Mengintip Rumah Mewah SYL yang Disita KPK di Makassar, Seharga Rp 4,5 Miliar dan Dibangun Hanya Setahun

Mengintip Rumah Mewah SYL yang Disita KPK di Makassar, Seharga Rp 4,5 Miliar dan Dibangun Hanya Setahun

Makassar
Update Banjir Sidrap Sulsel, Ratusan Warga Mengungsi, Bantuan Perbekalan Makanan dan Air Bersih Dinantikan

Update Banjir Sidrap Sulsel, Ratusan Warga Mengungsi, Bantuan Perbekalan Makanan dan Air Bersih Dinantikan

Makassar
6 Jam Geledah Rumah Adik SYL di Makassar, Penyidik KPK Bawa Keluar Dua Koper Warna Gelap

6 Jam Geledah Rumah Adik SYL di Makassar, Penyidik KPK Bawa Keluar Dua Koper Warna Gelap

Makassar
Pencuri Brankas Perhiasan Milik Pengusaha di Makassar Ditangkap, Dilumpuhkan saat Kabur

Pencuri Brankas Perhiasan Milik Pengusaha di Makassar Ditangkap, Dilumpuhkan saat Kabur

Makassar
Sempat Tertunda Keberangkatannya, Jemaah Haji Kloter 5 Makassar Sujud Syukur Saat Tiba di Madinah

Sempat Tertunda Keberangkatannya, Jemaah Haji Kloter 5 Makassar Sujud Syukur Saat Tiba di Madinah

Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com