Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi Rp 7 Miliar, Majelis Hakim Tolak Eksepsi Mantan Kepala BPKD Takalar

Kompas.com - 30/05/2023, 20:35 WIB
Darsil Yahya M.,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

MAKASSAR,KOMPAS.com - Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Makassar menolak eksepsi terdakwa Mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Takalar Gazali Machmud, terkait kasus tindak pidana korupsi tambang pasir laut tahun anggaran 2020.

Majelis Hakim Tipikor PN Makassar yang diketuai Abdul Rahman Karim dalam pembacaan putusannya mengatakan, menolak seluruh eksepsi dari penasihat hukum terdakwa Gazali Machmud.

Baca juga: Lelang Aset Terpidana Korupsi Program KUPS, Kejari Jombang Raup Rp 2,9 Miliar

"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan pada pokok perkara dan menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir," kata Abdul Rahman Karim di PN Makassar, Selasa (30/5/2023).

Usai pembacaan ekspesi, Majelis Hakim memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk membuktikan dakwaannya.

"Dengan menghadirkan alat bukti saksi-saksi pada persidangan berikutnya yang diagendakan pada hari Senin tanggal 5 Juni 2023," ujarnya.

JPU dalam surat dakwaannya menyatakan terdakwa Gazali Machmud telah melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan penetapan harga jual pasir laut pada BPKD Kabupaten Takalar Tahun 2020 dengan dakwaan Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999.

"Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 KUHP," ungkapnya.

Serta, subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor: 31 Tahun 1999.

"Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 KUHP. Perbuatan tedakwa Gazali Machmud telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sehingga merugikan keuangan negara atau daerah sebesar Rp 7.061.343.713 (Tujuh miliar enam puluh satu juta tiga ratus empat puluh tiga ribu tujuh ratus tiga belas rupiah)," tandas dia.

Sidang dihadiri oleh tim Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Andi Irfan Hasan, Sri Suryanti Malotu, dan Andi Satriani.

Baca juga: Tersangka Korupsi Pakai HP di Sel, Kepala Rutan Lhoksukon Akui Kecolongan

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Pj Gubernur Sulsel Ancam Tidak Akan Tandatangani APBD Kabupaten/Kota jika Tak Ada Anggaran Pilkada

Pj Gubernur Sulsel Ancam Tidak Akan Tandatangani APBD Kabupaten/Kota jika Tak Ada Anggaran Pilkada

Makassar
Viral Preman di Gowa Mengamuk Tak Diberi Uang Rp 10 Juta

Viral Preman di Gowa Mengamuk Tak Diberi Uang Rp 10 Juta

Makassar
Liga Anak Lorong di Makassar Ricuh, Camat Mamajang Sebut Penonton yang Memprovokasi

Liga Anak Lorong di Makassar Ricuh, Camat Mamajang Sebut Penonton yang Memprovokasi

Makassar
Liga Anak Lorong di Makassar Ricuh, Pemain Saling Pukul, Polisi: Sudah Aman

Liga Anak Lorong di Makassar Ricuh, Pemain Saling Pukul, Polisi: Sudah Aman

Makassar
Dendam Membawa Maut, Pria di Sulsel Aniaya Pemerkosa Istrinya hingga Tewas

Dendam Membawa Maut, Pria di Sulsel Aniaya Pemerkosa Istrinya hingga Tewas

Makassar
Pj Gubernur Sulsel Minta Bupati dan Wali Kota Jaga Netralitas Saat Pemilu

Pj Gubernur Sulsel Minta Bupati dan Wali Kota Jaga Netralitas Saat Pemilu

Makassar
Pelaku Spesialis Pembobolan Toko di Sulsel Tertangkap, Dilumpuhkan Saat Melompat dari Jendela Hotel

Pelaku Spesialis Pembobolan Toko di Sulsel Tertangkap, Dilumpuhkan Saat Melompat dari Jendela Hotel

Makassar
Pj Gubernur Sulsel Ancam Berhentikan Pj Kepala Daerah yang Tak Serius Bekerja: Pagi Dilantik, Sore Bisa Kita Berhentikan

Pj Gubernur Sulsel Ancam Berhentikan Pj Kepala Daerah yang Tak Serius Bekerja: Pagi Dilantik, Sore Bisa Kita Berhentikan

Makassar
Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Resmi Lantik 3 Pj Bupati dan 1 Pj Wali Kota

Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Resmi Lantik 3 Pj Bupati dan 1 Pj Wali Kota

Makassar
Misteri Dentuman di Perairan Malinda Sulbar, TNI AU: Bukan dari Pesawat

Misteri Dentuman di Perairan Malinda Sulbar, TNI AU: Bukan dari Pesawat

Makassar
Jurnalis Wanita Makassar Meninggal Usai Terlindas Truk Enam Roda

Jurnalis Wanita Makassar Meninggal Usai Terlindas Truk Enam Roda

Makassar
Anies Baswedan Minta Mahasiswa Perhatikan Rekam Karya, Gagasan, dan Prestasi Semua Bacapres

Anies Baswedan Minta Mahasiswa Perhatikan Rekam Karya, Gagasan, dan Prestasi Semua Bacapres

Makassar
Jika Terpilih Jadi Presiden, Anies Akan Prioritaskan Kesetaraan Pembangunan

Jika Terpilih Jadi Presiden, Anies Akan Prioritaskan Kesetaraan Pembangunan

Makassar
Anies Baswedan Soroti Lemahnya Kepastian Hukum di Indonesia

Anies Baswedan Soroti Lemahnya Kepastian Hukum di Indonesia

Makassar
Hadir di Unhas, Anies Singgung Anggaran Kesehatan dan Pendidikan yang Sering Dianggap sebagai Biaya

Hadir di Unhas, Anies Singgung Anggaran Kesehatan dan Pendidikan yang Sering Dianggap sebagai Biaya

Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com