MAKASSAR,KOMPAS.com - Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Makassar menolak eksepsi terdakwa Mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Takalar Gazali Machmud, terkait kasus tindak pidana korupsi tambang pasir laut tahun anggaran 2020.
Majelis Hakim Tipikor PN Makassar yang diketuai Abdul Rahman Karim dalam pembacaan putusannya mengatakan, menolak seluruh eksepsi dari penasihat hukum terdakwa Gazali Machmud.
Baca juga: Lelang Aset Terpidana Korupsi Program KUPS, Kejari Jombang Raup Rp 2,9 Miliar
"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan pada pokok perkara dan menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir," kata Abdul Rahman Karim di PN Makassar, Selasa (30/5/2023).
Usai pembacaan ekspesi, Majelis Hakim memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk membuktikan dakwaannya.
"Dengan menghadirkan alat bukti saksi-saksi pada persidangan berikutnya yang diagendakan pada hari Senin tanggal 5 Juni 2023," ujarnya.
JPU dalam surat dakwaannya menyatakan terdakwa Gazali Machmud telah melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan penetapan harga jual pasir laut pada BPKD Kabupaten Takalar Tahun 2020 dengan dakwaan Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999.
"Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 KUHP," ungkapnya.
Serta, subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor: 31 Tahun 1999.
"Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 KUHP. Perbuatan tedakwa Gazali Machmud telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sehingga merugikan keuangan negara atau daerah sebesar Rp 7.061.343.713 (Tujuh miliar enam puluh satu juta tiga ratus empat puluh tiga ribu tujuh ratus tiga belas rupiah)," tandas dia.
Sidang dihadiri oleh tim Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Andi Irfan Hasan, Sri Suryanti Malotu, dan Andi Satriani.
Baca juga: Tersangka Korupsi Pakai HP di Sel, Kepala Rutan Lhoksukon Akui Kecolongan
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.