Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Suami Nur Utami Selebgram Makassar Jaringan Fredy Pratama Masih Buron, Dikenal Sebagai Bandar di Pinrang

Kompas.com, 19 September 2023, 19:50 WIB
Rachmawati

Editor

Sumber

KOMPAS.com - Suami dari tersangka Tindak Pidana Pencurian Uang (TPPU) Selebgram Makassar Nur Utami berinsial NN alias SR kini jadi buronan polisi.

NN alias SR merupakan bandar narkoba asal Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.

NN merupakan kaki tangan Fredy Pratama yang berperan mengendalikan peredaran narkoba di wilayah timur.

Pada Senin (11/9/2023), Bareskrim Polri telah menggeledah salah satu rumah pribadi NN, bandar narkoba yang merupakan jaringan Fredy Pratama di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.

Baca juga: Nur Utami, Selebgram Makassar Terlibat Sindikat Narkoba Fredy Pratama, Suami Bandar Besar di Sumsel

Lokasi rumah yang digeledah beradai di di Tasokkoe, Kelurahan Salo, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang.

Kemudian Bareskrim Polri menyita kendaraan NN yakni mobil Fortuner dan mobil Toyota Hilux serta tiga motor berbagai merek di rumah tersebut pada Jumat (15/9/2023).

"Suami dari NU yakni S saat ini masih dalam pencarian penyidik dan secara langsung berperan sebagai pengendali wilayah Sulsel bersama WW yang sudah ditangkap dan ditahan sebelumnya," kata Wadirtipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Jayadi saat dikonfirmasi, Senin (18/9/2023).

Ia mengatakan hasil penjualan narkoba sang suami diserahkan ke Nur Utami. Selain itu selebgram Makassar itu juga berperan menampung hasil penjualan narkoba dari sang suami.

"Adapun peran yang bersangkutan (Nur Utami) adalah menampung hasil penjualan narkoba yang kemudian di belanjakan dalam bentuk kendaraan dan barang barang bermerek serta pembelian aset berupa tanah dan bangunan," jelasnya.

Baca juga: Apa Hubungan Selebgram Palembang dengan Jaringan Gembong Narkoba Fredy Pratama?

Sejumlah aset barang milik Nur Utami dan suaminya itu kini disita Bareskrim Polri. Namun, Jayadi masih belum merinci lebih jauh soal aset-aset yang telah disita dari Nur Utami.

Kini, Nur Utami telah ditetapkan tersangka dan saat ini ditahan di Rutan Bareskrim.

"NU sudah ditetapkan sebagai tersangka TPPU dan telah dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim," ujarnya

Penyitaan aset kendaraan NN alias SR itu dibenarkan Lurah Salo, Kecamatan Watang Sawitto, Darwin.

"Iya betul, ada penyitaan aset berupa kendaraan di rumah Bapak NN alias SR pada Jumat, (15/9/2023) siang. Penyitaan aset ini dilakukan oleh pihak Mabes Polri," kata Darwin saat dikonfirmasi, Sabtu (16/9/2023).

Ia menjelaskan saat penyitaan aset kendaraan itu, disaksikan langsung oleh orang tua NN alias SR.

"Ada orang tua dari NN saat penyitaan aset berupa kendaraan itu," ujarnya.

Baca juga: Terlibat Jaringan Fredy Pratama, Eks Kasat Resnarkoba Akui Loloskan 100 Kg Sabu

Darwin menuturkan tidak tahu pasti berapa aset yang disita dari rumah terduga bandar narkoba jaringan Fredy Pratama itu.

"Rumahnya (NN) ada dua dan itu berdekatan. Hanya dinding yang menjadi sekat. Dari Mabes Polri minta saya untuk menyaksikan atau mendampingi dimulai dari penggeledahan hingga penyitaan di dua rumah tersebut," ungkapnya.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Selebgram Nur Utami Tersangka TPPU Gembong Fredy Pratama, Suami Bandar Narkoba Pinrang Masih Buron

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Bupati Luwu Timur Umrah di Tengah Larangan Kepala Daerah Lakukan Perjalanan ke Luar Negeri
Bupati Luwu Timur Umrah di Tengah Larangan Kepala Daerah Lakukan Perjalanan ke Luar Negeri
Makassar
Modus Penyelundupan Obat-obatan Daftar G Asal Surabaya ke Makassar
Modus Penyelundupan Obat-obatan Daftar G Asal Surabaya ke Makassar
Makassar
2.486 Pekerja Menganggur, PHK di Sulsel Nomor 6 Se-Indonesia: Industri Nikel Lesu?
2.486 Pekerja Menganggur, PHK di Sulsel Nomor 6 Se-Indonesia: Industri Nikel Lesu?
Makassar
Kejati Sulsel Selamatkan Kerugian Negara Rp 36,6 Miliar dari Kasus Korupsi Sepanjang 2025
Kejati Sulsel Selamatkan Kerugian Negara Rp 36,6 Miliar dari Kasus Korupsi Sepanjang 2025
Makassar
Menhan Sjafrie Ungkap 80 Persen Timah Indonesia Dibawa ke Luar Negeri Tanpa Pajak
Menhan Sjafrie Ungkap 80 Persen Timah Indonesia Dibawa ke Luar Negeri Tanpa Pajak
Makassar
Culik Dan Cabuli Bocah 10 Tahun, Residivis Di Gowa Ditembak Polisi
Culik Dan Cabuli Bocah 10 Tahun, Residivis Di Gowa Ditembak Polisi
Makassar
Menhan Sjafrie Soroti Bencana Sumatera-Aceh: Hutan Lindung Tak Dijaga, Perlu Militer Kuat
Menhan Sjafrie Soroti Bencana Sumatera-Aceh: Hutan Lindung Tak Dijaga, Perlu Militer Kuat
Makassar
Skandal Perselingkuhan Pejabat DPRD di Sulsel Mencuat dari Video Mantan Suami, PKB dan BK Bergerak
Skandal Perselingkuhan Pejabat DPRD di Sulsel Mencuat dari Video Mantan Suami, PKB dan BK Bergerak
Makassar
Realisasi Investasi Makassar Triwulan III 2025 Capai Rp 4 Triliun
Realisasi Investasi Makassar Triwulan III 2025 Capai Rp 4 Triliun
Makassar
Inggris Bantu Makassar Rancang Stadion hingga Integrasi Transportasi
Inggris Bantu Makassar Rancang Stadion hingga Integrasi Transportasi
Makassar
Sengketa Lahan 16 Hektar di Makassar Memanas, PT Hadji Kalla Siapkan Laporan Pemalsuan Dokumen
Sengketa Lahan 16 Hektar di Makassar Memanas, PT Hadji Kalla Siapkan Laporan Pemalsuan Dokumen
Makassar
GMTD Gugat PT Hadji Kalla Imbas Konflik Lahan, Sidang Perdana Dijadwalkan 9 Desember
GMTD Gugat PT Hadji Kalla Imbas Konflik Lahan, Sidang Perdana Dijadwalkan 9 Desember
Makassar
Viral Pria di Gowa Diseret Rombongan Pemotor, Diduga Pelaku Pemerkosaan
Viral Pria di Gowa Diseret Rombongan Pemotor, Diduga Pelaku Pemerkosaan
Makassar
Sekda Sulsel Ingatkan Kepala Sekolah: Jika Tak Mampu Jadi Manajer Talenta Global, Kembali Jadi Guru
Sekda Sulsel Ingatkan Kepala Sekolah: Jika Tak Mampu Jadi Manajer Talenta Global, Kembali Jadi Guru
Makassar
2 Nelayan Tersambar Petir di Perairan Makassar, Satu Tewas, Satu Kritis
2 Nelayan Tersambar Petir di Perairan Makassar, Satu Tewas, Satu Kritis
Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau