Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Diduga Lecehkan Tahanan Wanita Belum Jalani Sidang Etik, Sanksi Belum Ada

Kompas.com - 25/08/2023, 17:17 WIB
Reza Rifaldi,
Khairina

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Hingga saat ini, terlapor polisi berinisial Briptu S dalam kasus dugaan tindak pidana pelecehan seksual terhadap seorang tahanan wanita belum juga menjalani proses sidang etik.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana mengatakan, sidang kode etik yang bakal dijalani Briptu S ini masih dalam tahap proses kelengkapan berkas perkara.

"Belum (sidang etik) masih di lengkapi dulu berkasnya, nanti sudah lengkap berkasnya dilaporkan ke pimpinan baru dijadwalkan sidang etik," jelas Komang saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (25/8/2023) siang.

Baca juga: Darmawan Diduga Tewas Dianiaya Tiga Anggota Polrestabes Makassar, Pihak Keluarga Telah Lapor Polisi

Oleh karena itu, sanksi terhadap Briptu S pun belum bisa dipastikan. Komang bilang, untuk saat ini Bid Propam Polda Sulsel masih ditempatkan di penempatan khusus (Patsus) Propam Polda Sulsel.

"Nanti kita lihat hasil pemeriksaan, kalau terbukti kita lihat pelanggarannya disiplin apakah etika kan," ungkapnya.

Komang juga membenarkan perihal laporan pidana yang dibuat oleh keluarga tahanan wanita berinisial FM tersebut.

Laporan itu, kata dia, sementara dalam proses pendalaman oleh Ditreskrimum Polda Sulsel.

"Iya nanti itu laporan kita limpahkan ke Krimum untuk pidananya prosesnya. Tapi kan dari Propam dulu setelah kita ambil pemeriksaannya habis itu kita lakukan pemeriksaan secara pidananya. Bisa juga berjalan duanya-duanya bisa, tinggal pelaksanaannya apakah disidang etik duluan atau sidang pidananya," jelasnya.

Baca juga: Tahanan Wanita Diduga Dilecehkan Oknum Polisi Polda Sulsel Resmi Buat Laporan Pidana

Sebelumnya diberitakan, tahanan wanita berinisial FM yang merupakan korban dugaan pelecehan seksual oknum polisi di Polda Sulsel resmi membuat laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulsel.

FM membuat laporan resmi dengan bukti registrasi LP/B/747/VIII/2023/SPKT/POLDA SULSEL, pada Selasa (22/8/2023), didampingi orangtuanya dan tim penasihat hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar.

Penasihat hukum FM, Mirayati Amin mengatakan, pelecehan seksual fisik yang dilakukan terlapor Briptu S itu telah memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam Pasal 6 undang-undang nomor 12 Tahun 2022, tentang tindak pidana kekerasan seksual, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

"Laporan pelanggaran kode etik yang diproses oleh Propam Polda Sulsel tidaklah cukup. Jika terbukti melakukan perbuatan tindak pidana yang disangkakan, Briptu S harus diadili hingga ke Peradilan Umum. Berdasarkan bukti yang kami miliki, perbuatan pelaku sudah cukup memenuhi unsur pidana penyalahgunaan wewenang dan memanfaatkan kerentanan seseorang untuk memaksa melakukan perbuatan cabul," kata Mirayati Amin dalam keterangannya kepada Kompas.com, Rabu (23/8/2023).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Satu Calon Jemaah Haji Kloter 11 Asal Maluku Ditunda Berangkat ke Tanah Suci

Satu Calon Jemaah Haji Kloter 11 Asal Maluku Ditunda Berangkat ke Tanah Suci

Makassar
Terlibat Kasus Narkoba dan Penipuan Casis Bintara Polri, 12 Polisi di Sulbar Dipecat

Terlibat Kasus Narkoba dan Penipuan Casis Bintara Polri, 12 Polisi di Sulbar Dipecat

Makassar
Jalan Tertutup Longsor, Ibu Hamil di Luwu Terpaksa Ditandu untuk Melahirkan

Jalan Tertutup Longsor, Ibu Hamil di Luwu Terpaksa Ditandu untuk Melahirkan

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Senin 20 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Senin 20 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Makassar
Mahasiswi di Makassar Dianiaya Mantan Pacar gara-gara Tak Diberi Sandi Ponsel

Mahasiswi di Makassar Dianiaya Mantan Pacar gara-gara Tak Diberi Sandi Ponsel

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Makassar
Jasad Balita Ditemukan di TPA Antang Makassar, Setengah Badan Tertimbun Sampah

Jasad Balita Ditemukan di TPA Antang Makassar, Setengah Badan Tertimbun Sampah

Makassar
1.000 Pelari Akan Meriahkan LPS Monas Half Marathon 2024 Run The City Makassar

1.000 Pelari Akan Meriahkan LPS Monas Half Marathon 2024 Run The City Makassar

Makassar
500-an Warga Korban Banjir Mahakam Ulu Diungsikan ke Posko dan Gereja

500-an Warga Korban Banjir Mahakam Ulu Diungsikan ke Posko dan Gereja

Makassar
Pemuda di Wakatobi Ditemukan Gantung Diri di Hari Pernikahannya

Pemuda di Wakatobi Ditemukan Gantung Diri di Hari Pernikahannya

Makassar
Pasca Insiden Garuda, PPIH Embarkasi Makassar Gelar Doa untuk Keselamatan Pelaksanaan Haji

Pasca Insiden Garuda, PPIH Embarkasi Makassar Gelar Doa untuk Keselamatan Pelaksanaan Haji

Makassar
Viral, Wanita di Makasasar Tampar Anggota Polisi, Begini Kejadiannya

Viral, Wanita di Makasasar Tampar Anggota Polisi, Begini Kejadiannya

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Jumat 17 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Jumat 17 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Makassar
Usai Viral, Tiang di Bahu Jalan Makassar yang Kerap Bikin Kecelakaan Dipindahkan

Usai Viral, Tiang di Bahu Jalan Makassar yang Kerap Bikin Kecelakaan Dipindahkan

Makassar
Mengintip Rumah Mewah SYL yang Disita KPK di Makassar, Seharga Rp 4,5 Miliar dan Dibangun Hanya Setahun

Mengintip Rumah Mewah SYL yang Disita KPK di Makassar, Seharga Rp 4,5 Miliar dan Dibangun Hanya Setahun

Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com