Terkait jenis sanksinya, pihak Inspektorat Kota Kendari masih menunggu hasil pemeriksaan.
"Seperti apa bentuk sanksinya, kami tunggu hasil pemeriksaan, dan yang akan memberikan sanksi adalah Wali Kota Kendari," papar Yusnita.
Adapun dua Camat yang dinonaktifkan adalah Camat Abeli dan Camat Kadia.
Sementara 34 Lurah yang dinonaktifkan adalah Lurah Wawowanggu, Anaiwoi, Pondambea, Kadia, Wuawua, Mataiwoi, Wundudopi, Padaleu, Anduonohu, Rahandouna, Anggota dan Lurah Wundubatu. Selanjutnya, Lurah Talia.
Kemudian Lurah Lapulu, Puday, Anggalomelai, Poasia, Kampung Salo, Kendari Caddi, Kassilampe, Manggadua, Mata, Kandai, Benu-benua, Tipulu, Labibia, Anggilowu, Wawombalata, Tobuuha, Lalodati, Puungolaka, Watulondo, dan Lurah Abeli Dalam.
Agar roda pemerintahan di Kota Kendari tetap berjalan, Asmawa menegaskan, pihaknya telah menerbitkan surat keputusan (SK) yang berisi penugasan kepada sekretaris camat dan sekretaris lurah saat ini untuk menjadi Pelaksana Harian (Plh) camat dan lurah yang dinonaktifkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.