KOMPAS.com - Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Asmawa Tosepu resmi menonaktifkan sementara 34 lurah dan 2 camat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari, Senin (21/8/2023).
Para aparatur sipil negara (ASN) tersebut dinonaktifkan karena tidak hadir dalam upacara Hari Kemerdekaan ke-78 RI pada Kamis (17/8/2023) di lapangan Kantor Wali Kota Kendari.
Tak hanya itu, Asmawa juga meminta agar 36 ASN tersebut diperiksa secara khusus oleh pihak inspektorat.
Menurutnya, pemeriksaan ini perlu dilakukan untuk menentukan tindak lanjut usai para ASN tersebut dinonaktifkan dari jabatannya masing-masing.
"Saya juga sudah menugaskan inspektur jajaran Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan khusus,” kata Asmawa, dikutip dari TribunnewsSultra.com.
Baca juga: Pemprov Banten Segera Ikuti Jejak Jakarta, Terapkan WFH untuk Sebagian ASN
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Inspektorat Kota Kendari melaporkan bahwa lurah dan camat yang tidak hadir dalam upacara Hari Kemerdekaan RI mengungkapkan alasannya.
Menurut Kepala Inspektorat Kendari, Sri Yusnita, ada ASN yang beralasan sakit dan menghadiri acara lain sehingga tidak bisa mengikuti upacara.
"Untuk sementara, ada beberapa alasan, mereka itu ada yang sakit, mengikuti lomba di kelurahannya,” ujar Yusnita.
Yusnita mengatakan, pihaknya masih akan melakukan pemeriksaan lanjutan untuk membuktikan alasan yang disampaikan para ASN itu.
"Kalau sakit kan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter. Nanti kami juga minta keterangan dari dokter atau rumah sakit kalau itu benar ada,” ucap Yusnita.
Baca juga: WFH ASN Diawasi Ketat, Menpan-RB: Jangan Sampai Ditelepon Lagi di Pasar atau Pulang Kampung
Sementara itu, menurut Yusnita, alasan berhalangan hadir karena mengikuti lomba adalah alasan yang tidak berdasar.
Pasalnya, para ASN tersebut sudah diundang untuk menghadiri upacara Hari Kemerdekaan RI.
"Apakah memang lebih prioritas lomba daripada menghadiri upacara 17 Agustus? Jadi, alasan ini yang masih kami periksa,” ungkapnya.
Yusnita menyatakan, 36 camat dan lurah tersebut dinonaktifkan hingga waktu yang belum ditentukan. Kepastian terkait langkah selanjutnya usai penonaktifan akan diputuskan setelah pemeriksaan selesai dilakukan.
Namun, Yusnita menegaskan bahwa pasti ada sanksi untuk ASN yang melanggar disiplin dan kode etik.
Baca juga: Kualitas Udara Banten Buruk, Pj Gubernur Banten Berencana Terapkan WFH untuk ASN
Terkait jenis sanksinya, pihak Inspektorat Kota Kendari masih menunggu hasil pemeriksaan.
"Seperti apa bentuk sanksinya, kami tunggu hasil pemeriksaan, dan yang akan memberikan sanksi adalah Wali Kota Kendari," papar Yusnita.
Adapun dua Camat yang dinonaktifkan adalah Camat Abeli dan Camat Kadia.
Sementara 34 Lurah yang dinonaktifkan adalah Lurah Wawowanggu, Anaiwoi, Pondambea, Kadia, Wuawua, Mataiwoi, Wundudopi, Padaleu, Anduonohu, Rahandouna, Anggota dan Lurah Wundubatu. Selanjutnya, Lurah Talia.
Kemudian Lurah Lapulu, Puday, Anggalomelai, Poasia, Kampung Salo, Kendari Caddi, Kassilampe, Manggadua, Mata, Kandai, Benu-benua, Tipulu, Labibia, Anggilowu, Wawombalata, Tobuuha, Lalodati, Puungolaka, Watulondo, dan Lurah Abeli Dalam.
Agar roda pemerintahan di Kota Kendari tetap berjalan, Asmawa menegaskan, pihaknya telah menerbitkan surat keputusan (SK) yang berisi penugasan kepada sekretaris camat dan sekretaris lurah saat ini untuk menjadi Pelaksana Harian (Plh) camat dan lurah yang dinonaktifkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.