Bahkan terlapor juga hampir setiap hari datang ke warkop itu untuk menikmati kopi dan bermain catur,
"Dia memang pengunjung, sering main ke sini," ucapnya.
Baca juga: Pejabat RS di Makassar yang Tampar Bocah 3 Tahun Jadi Tersangka
Sosok Makmur ternyata bukan orang sembarangan. Pasalnya pelaku merupakan pensiunan dokter pegawai negeri sipil (PNS) yang beberapa kali mengemban jabatan penting di pemerintahan Sulsel.
Salah satu jabatan penting yang pernah diemban oleh Makmur ialah kepala rumah sakit di Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulsel.
Usai pensiun, karir Makmur tidaklah redup. Dia kemudian dipercayakan menduduki jabatan sebagai wakil direktur (Wadir) Rumah Sakit Umum (RSU) Bahagia Makassar.
"Dia benar pak dokter MR ini wakil direktur di RSU Bahagia Makassar kurang lebih empat bulan (menjabat). Dia sudah tidak memiliki surat izin praktek (SIP) akan tetapi di rumah sakit beliau memiliki jabatan struktural yang mengurusi hanya bagian manajemen, tidak melayani pasien," ucap Konsultan Hukum RSU Bahagia Makassar Muhammad Fakhruddin.
Wadir RSU Bahagia Makassar tersebut pun menuai akibat dari perbuatannya. Dia dijatuhi sanksi tegas pemecatan dari jabatannya.
Fakhruddin menyebut, langkah tegas pemecatan yang dilakukan jajaran direksi RSU Bahagia Makassar itu diambil setelah melakukan rapat internal, pada Minggu (30/7/2023).
"Pihak rumah sakit sudah melakukan rapat internal jam 14:00 Wita, siang. Diputuskan, pihak rumah sakit mengambil sikap tegas memberhentikan yang bersangkutan dari jabatannya beserta statusnya sebagai pegawai rumah sakit," kata Fakhruddin saat diwawancarai awak media di RSU Bahagia Makassar.
Kata Fakhruddin, pemberhentian secara tidak hormat terhadap Makmur sudah sesuai dengan aturan yang berlaku di RSU Bahagia Makassar.
"Ya diberhentikan langsung karena ketentuan di rumah sakit ini diatur bahwa setiap karyawan yang terlibat kasus hukum maka wajib diberhentikan oleh pihak rumah sakit," tegasnya.
Baca juga: Tampar Bocah 3 Tahun karena Diganggu Bermain Catur, Pejabat RSU Bahagia Makassar Dipecat
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan JM Hutagaol mengatakan, penetapan tersangka terhadap pria 65 tahun itu dilakukan oleh polisi setelah gelar perkara, pada Senin (31/7/2023).
"Sehingga kami sudah menetapkan tersangka terhadap pelaku tersebut," kata Ridwan yang ditemui awak media di gedung Satreskrim Polrestabes Makassar, Jalan Ahmad Yani, Kota Makassar, Sulsel, Senin siang.
Pejabat rumah sakit di Makassar itu dijerat dengan pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76C UU RI, No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Di mana ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan. Kita tidak tahan, kita kenakan wajib lapor karena itu ancaman hukuman dibawah 5 tahun," jelasnya.
Saat ini Makmur masih berada di Mapolrestabes Makassar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut atas kasus yang menimpanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.