Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap 2 Pemerkosa Bergilir Gadis Penyandang Disabilitas di Makassar, Pelaku Pacar Korban

Kompas.com, 22 Juli 2023, 15:08 WIB
Reza Rifaldi,
Khairina

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Polisi tak perlu waktu lama membekuk pelaku pemerkosaan terhadap gadis belia berinisial L di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Dari hasil penyelidikan polisi pelaku yang berhasil dibekuk berjumlah dua orang, masing-masing berinisial AR (25) dan A (19). Keduanya dibekuk di bilangan Jalan Cendrawasih, Kota Makassar, Sulsel, pada Jumat (21/7/2023).

Baca juga: Beredar Video Gadis di Makassar Mengaku Diperkosa Bergilir, Polisi Buru Pelaku

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan JM Hutagaol mengatakan, pelaku AR merupakan kekasih korban dan pelaku A rekan kekasih korban. Kata Ridwan, peristiwa memilukan itu terjadi pada Kamis (20/7/2023).

"Kejadiannya ada di dua tempat kejadian perkara (TKP) pertama di kos di Jalan Tanjung Malaka, Kecamatan Mamajang, Makassar. TKP kedua di homestay di Jalan Anuang, Makassar," jelas Ridwan saat ekspose di Mapolrestabes Makassar, Sabtu (22/7/2023).

Korban penyandang disabilitas 

Menurut Ridwan, berdasarkan hasil pemeriksaan psikologi terhadap korban bekerja sama dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Makassar menyatakan korban juga mengalami gangguan keterbelakangan mental.

"Korban ini juga mengalami gangguan keterbelakangan mental berdasarkan hasil tes psikologi dibantu UPTD PPA atau disabilitas intelektual hasil pemeriksaan kita juga korban diperkosa sebanyak dua kali," kata Ridwan.

Baca juga: Polisi Belum Ungkap Tersangka Pelecehan Seksual di SMAK Makassar, Alasannya Minim Saksi

Perwira polisi berpangkat dua bunga melati itu juga menyebut, korban dan pelaku baru menjalani hubungan asmara selama kurang lebih satu bulan. Korban dan pelaku berkenalan melalui media sosial.

"Kami amankan dua pelaku yang dimana merupakan pacar korban, baru pacaran satu bulan. Pacarnya ini diamankan dengan temannya," bebernya.

Diperkosa dalam kamar mandi

Ridwan mengungkapkan, peristiwa naas yang menimpa L bermula kala dirinya dijemput oleh AR di kediamannya, Kamis dini hari.

Korban dibawa ke sebuah indekos, di situlah korban diperkosa oleh pelaku AR. Korban tidak mampu berbuat apa-apa.

Tak sampai di situ, pelaku AR kembali membawa korban ke sebuah homestay, di situ ternyata teman pelaku berinisial A sudah ada lebih dulu dalam kamar.

"Pada saat pacarnya (AR) membawa ke homestay pacarnya tidur, si korban ini tinggal sendiri, akhirnya korban dicabuli dan diperkosa oleh teman pelaku di kamar mandi. Motif untuk melampiaskan nafsu," jelasnya.

Atas perbuatannya dua pelaku bakal dikenakan dengan persangkaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap penyandang disabilitas, dengan Pasal 6 huruf A, dan atau huruf B dan huruf C juncto pasal 15 huruf H, UU RI No 12 tahun 2022.

"Ancaman 4 tahun sampai 12 tahun penjara ditambah sepertiga kerena korban penyandang disabilitas. Kondisi psikologis sementara kita lakukan kerjasama dengan UPTD PPA Makassar untuk pendampingan korban," jelasnya.

Sebelumnya, sebuah rekaman video yang memperlihatkan seorang gadis belia mengaku jadi korban pemerkosaan beredar luas di berbagai platform media sosial (Medsos) hingga menjadi viral.

Dari rekaman video nampak gadis menggunakan pakaian berwarna hijau itu duduk di depan pekarangan sebuah rumah. Ia terlihat menangis tersedu-sedu, hingga warga mendatangi sang gadis tersebut.

Saat ditanyai warga, gadis belia itu mengaku telah diperkosa secara bergilir yang dilakukan beberapa pria sekaligus.

"Na perkosaya (saya diperkosa)," ungkap gadis nahas itu.

Setelah ditelusuri, rupanya peristiwa itu terjadi di kawasan Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Sulsel. Aparat kepolisian dari Polsek Panakkukang pun mendatangi sang gadis belia berinisial L (17) dikediamannya, pada Kamis (20/7/2023) malam.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Modus Penyelundupan Obat-obatan Daftar G Asal Surabaya ke Makassar
Modus Penyelundupan Obat-obatan Daftar G Asal Surabaya ke Makassar
Makassar
2.486 Pekerja Menganggur, PHK di Sulsel Nomor 6 Se-Indonesia: Industri Nikel Lesu?
2.486 Pekerja Menganggur, PHK di Sulsel Nomor 6 Se-Indonesia: Industri Nikel Lesu?
Makassar
Kejati Sulsel Selamatkan Kerugian Negara Rp 36,6 Miliar dari Kasus Korupsi Sepanjang 2025
Kejati Sulsel Selamatkan Kerugian Negara Rp 36,6 Miliar dari Kasus Korupsi Sepanjang 2025
Makassar
Menhan Sjafrie Ungkap 80 Persen Timah Indonesia Dibawa ke Luar Negeri Tanpa Pajak
Menhan Sjafrie Ungkap 80 Persen Timah Indonesia Dibawa ke Luar Negeri Tanpa Pajak
Makassar
Culik Dan Cabuli Bocah 10 Tahun, Residivis Di Gowa Ditembak Polisi
Culik Dan Cabuli Bocah 10 Tahun, Residivis Di Gowa Ditembak Polisi
Makassar
Menhan Sjafrie Soroti Bencana Sumatera-Aceh: Hutan Lindung Tak Dijaga, Perlu Militer Kuat
Menhan Sjafrie Soroti Bencana Sumatera-Aceh: Hutan Lindung Tak Dijaga, Perlu Militer Kuat
Makassar
Skandal Perselingkuhan Pejabat DPRD di Sulsel Mencuat dari Video Mantan Suami, PKB dan BK Bergerak
Skandal Perselingkuhan Pejabat DPRD di Sulsel Mencuat dari Video Mantan Suami, PKB dan BK Bergerak
Makassar
Realisasi Investasi Makassar Triwulan III 2025 Capai Rp 4 Triliun
Realisasi Investasi Makassar Triwulan III 2025 Capai Rp 4 Triliun
Makassar
Inggris Bantu Makassar Rancang Stadion hingga Integrasi Transportasi
Inggris Bantu Makassar Rancang Stadion hingga Integrasi Transportasi
Makassar
Sengketa Lahan 16 Hektar di Makassar Memanas, PT Hadji Kalla Siapkan Laporan Pemalsuan Dokumen
Sengketa Lahan 16 Hektar di Makassar Memanas, PT Hadji Kalla Siapkan Laporan Pemalsuan Dokumen
Makassar
GMTD Gugat PT Hadji Kalla Imbas Konflik Lahan, Sidang Perdana Dijadwalkan 9 Desember
GMTD Gugat PT Hadji Kalla Imbas Konflik Lahan, Sidang Perdana Dijadwalkan 9 Desember
Makassar
Viral Pria di Gowa Diseret Rombongan Pemotor, Diduga Pelaku Pemerkosaan
Viral Pria di Gowa Diseret Rombongan Pemotor, Diduga Pelaku Pemerkosaan
Makassar
Sekda Sulsel Ingatkan Kepala Sekolah: Jika Tak Mampu Jadi Manajer Talenta Global, Kembali Jadi Guru
Sekda Sulsel Ingatkan Kepala Sekolah: Jika Tak Mampu Jadi Manajer Talenta Global, Kembali Jadi Guru
Makassar
2 Nelayan Tersambar Petir di Perairan Makassar, Satu Tewas, Satu Kritis
2 Nelayan Tersambar Petir di Perairan Makassar, Satu Tewas, Satu Kritis
Makassar
Polemik PBNU, Cak Imin: Kelakuan PBNU Kecewakan Masyarakat NU
Polemik PBNU, Cak Imin: Kelakuan PBNU Kecewakan Masyarakat NU
Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau