MAKASSAR, KOMPAS.com - Polisi tak perlu waktu lama membekuk pelaku pemerkosaan terhadap gadis belia berinisial L di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Dari hasil penyelidikan polisi pelaku yang berhasil dibekuk berjumlah dua orang, masing-masing berinisial AR (25) dan A (19). Keduanya dibekuk di bilangan Jalan Cendrawasih, Kota Makassar, Sulsel, pada Jumat (21/7/2023).
Baca juga: Beredar Video Gadis di Makassar Mengaku Diperkosa Bergilir, Polisi Buru Pelaku
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan JM Hutagaol mengatakan, pelaku AR merupakan kekasih korban dan pelaku A rekan kekasih korban. Kata Ridwan, peristiwa memilukan itu terjadi pada Kamis (20/7/2023).
"Kejadiannya ada di dua tempat kejadian perkara (TKP) pertama di kos di Jalan Tanjung Malaka, Kecamatan Mamajang, Makassar. TKP kedua di homestay di Jalan Anuang, Makassar," jelas Ridwan saat ekspose di Mapolrestabes Makassar, Sabtu (22/7/2023).
Menurut Ridwan, berdasarkan hasil pemeriksaan psikologi terhadap korban bekerja sama dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Makassar menyatakan korban juga mengalami gangguan keterbelakangan mental.
"Korban ini juga mengalami gangguan keterbelakangan mental berdasarkan hasil tes psikologi dibantu UPTD PPA atau disabilitas intelektual hasil pemeriksaan kita juga korban diperkosa sebanyak dua kali," kata Ridwan.
Baca juga: Polisi Belum Ungkap Tersangka Pelecehan Seksual di SMAK Makassar, Alasannya Minim Saksi
Perwira polisi berpangkat dua bunga melati itu juga menyebut, korban dan pelaku baru menjalani hubungan asmara selama kurang lebih satu bulan. Korban dan pelaku berkenalan melalui media sosial.
"Kami amankan dua pelaku yang dimana merupakan pacar korban, baru pacaran satu bulan. Pacarnya ini diamankan dengan temannya," bebernya.
Ridwan mengungkapkan, peristiwa naas yang menimpa L bermula kala dirinya dijemput oleh AR di kediamannya, Kamis dini hari.
Korban dibawa ke sebuah indekos, di situlah korban diperkosa oleh pelaku AR. Korban tidak mampu berbuat apa-apa.
Tak sampai di situ, pelaku AR kembali membawa korban ke sebuah homestay, di situ ternyata teman pelaku berinisial A sudah ada lebih dulu dalam kamar.
"Pada saat pacarnya (AR) membawa ke homestay pacarnya tidur, si korban ini tinggal sendiri, akhirnya korban dicabuli dan diperkosa oleh teman pelaku di kamar mandi. Motif untuk melampiaskan nafsu," jelasnya.
Atas perbuatannya dua pelaku bakal dikenakan dengan persangkaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap penyandang disabilitas, dengan Pasal 6 huruf A, dan atau huruf B dan huruf C juncto pasal 15 huruf H, UU RI No 12 tahun 2022.
"Ancaman 4 tahun sampai 12 tahun penjara ditambah sepertiga kerena korban penyandang disabilitas. Kondisi psikologis sementara kita lakukan kerjasama dengan UPTD PPA Makassar untuk pendampingan korban," jelasnya.
Sebelumnya, sebuah rekaman video yang memperlihatkan seorang gadis belia mengaku jadi korban pemerkosaan beredar luas di berbagai platform media sosial (Medsos) hingga menjadi viral.
Dari rekaman video nampak gadis menggunakan pakaian berwarna hijau itu duduk di depan pekarangan sebuah rumah. Ia terlihat menangis tersedu-sedu, hingga warga mendatangi sang gadis tersebut.
Saat ditanyai warga, gadis belia itu mengaku telah diperkosa secara bergilir yang dilakukan beberapa pria sekaligus.
"Na perkosaya (saya diperkosa)," ungkap gadis nahas itu.
Setelah ditelusuri, rupanya peristiwa itu terjadi di kawasan Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Sulsel. Aparat kepolisian dari Polsek Panakkukang pun mendatangi sang gadis belia berinisial L (17) dikediamannya, pada Kamis (20/7/2023) malam.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.