Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 16/07/2023, 15:58 WIB
Muhamad Syahrial

Editor

Sumber Kompas.com

KOMPAS.com - Pasangan suami istri (Pasutri) yang bekerja sebagai pengamen badut di Kota Bontang, Kalimantan Timur (Kaltim), akan dipulangkan ke daerah asalnya, yakni Samarinda, Kaltim.

Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang-undangan (PPUD) Satpol PP Bontang, Eko Mashudi mengatakan, pengamen berpenghasilan Rp 500.000 per hari itu dibebaskan usai menandatangani perjanjian untuk tidak mengulangi perbuatannya.

“SOP Satpol PP sesuai Permendagri 54 Tahun 2011, jika ditertibkan pertama kali, dibuat surat teguran 1 secara tertulis, sekaligus menandatangani surat pernyataan untuk tidak melakukan lagi," kata Eko, sebagaimana diberitakan regional.kompas.com, Minggu (16/7/2023).

Eko memastikan, pasutri tersebut bukanlah bagian dari jaringan pengamen badut, mereka melakukan pekerjaan itu atas inisiatif sendiri.

Baca juga: Bawa Anak, Pasutri Pengamen Badut di Bontang Dipulangkan ke Samarinda

“Mereka sewa pakaian badut di tempat penyewaan di Samarinda. Jadi mereka bergerak sepasang itu, namun antar pengamen badut yang ada di Bontang itu mereka saling kenal,” ujar Eko.

Bawa anak

Saat bekerja sebagai pengamen badut, Eko menjelaskan, pasutri tersebut membawa anaknya yang masih berusia balita.

Dia mencurigai, keduanya sengaja melakukan hal itu agar mendapat belas kasih dari orang lain.

“Menurut pengakuannya, karena keduanya harus mencari nafkah dan tidak ada yang menjaga anaknya di rumah. Kedua anaknya masih kecil berjenis kelamin perempuan. Anak pertama usia 5 tahun, yang kedua usia 1 tahun,” ucap Eko.

Menurut Eko, keduanya bisa dianggap melanggar Perda Provinsi Kaltim No 6 Tahun 2012 dan Perda Kota Bontang No 9 Tahun 2012 Tentang Perlindungan Perempuan dan Anak lantaran membawa anaknya saat bekerja sebagai pengamen badut.

Baca juga: Per Jam Dapat Rp 500.000, Pasutri Pengamen Badut di Bontang Ini Nginapnya di Hotel

“Dalam peraturan tersebut salah satunya menyebutkan larangan memanfaatkan atau mengeksploitasi anak dalam kegiatan ekonomi, seksual maupun lainnya,” jelasnya.

Menginap di hotel

Sebelumnya, Satpol PP Kota Bontang berhasil mengamankan pasutri pengamen badut di Simpang 4 traffic light Jalan Imam Bonjol dan Jalan HM Ardhans.

Saat diperiksa, keduanya mengaku menginap di hotel selama berada di Bontang yang dibayar dari hasil mengamen.

“Iya, mereka menginap di hotel. Menurut petugas hotel, tarifnya per malam itu Rp 120.000, dan mereka sudah menginap selama 4 hari 3 malam,” ungkapnya.

“Mereka ngamen sebentar saja dari jam 8 sampai jam 10 kalau malam, itu dapat Rp 500.000,” pungkasnya.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Balikpapan, Ahmad Riyadi | Editor: Michael Hangga Wismabrata, Robertus Belarminus)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber Kompas.com
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Demo Pemadaman Bergilir Diwarnai Kericuhan di PLN Makassar, Warga: Kita Menderita

Demo Pemadaman Bergilir Diwarnai Kericuhan di PLN Makassar, Warga: Kita Menderita

Makassar
Prakiraan Cuaca di Makassar Hari Ini, 30 November 2023: Siang Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca di Makassar Hari Ini, 30 November 2023: Siang Hujan Ringan

Makassar
Usai Pemadaman Listrik Bergilir, 3 Ruang Kelas MAN 1 Makassar Terbakar

Usai Pemadaman Listrik Bergilir, 3 Ruang Kelas MAN 1 Makassar Terbakar

Makassar
Prakiraan Cuaca di Makassar Hari Ini, 29 November 2023: Siang Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca di Makassar Hari Ini, 29 November 2023: Siang Hujan Ringan

Makassar
Ada ASN dan PPS yang Diduga Ikut Jalan Sehat Ganjar-Gibran di Makassar

Ada ASN dan PPS yang Diduga Ikut Jalan Sehat Ganjar-Gibran di Makassar

Makassar
Ada Baliho Caleg dan Capres Terpasang di Lokasi yang Dilarang KPU Makassar

Ada Baliho Caleg dan Capres Terpasang di Lokasi yang Dilarang KPU Makassar

Makassar
Sebut Video Gibran Bagikan Uang di Makassar Hoaks, Bawaslu: Itu Bukan Amplop, tapi Gantungan Kunci

Sebut Video Gibran Bagikan Uang di Makassar Hoaks, Bawaslu: Itu Bukan Amplop, tapi Gantungan Kunci

Makassar
Ada 12 Titik di Kota Makassar yang Dilarang Dipasangi APK, Ini Rinciannya

Ada 12 Titik di Kota Makassar yang Dilarang Dipasangi APK, Ini Rinciannya

Makassar
Siswa SMK Tewas Setelah Dipanah Pemuda Bermotor di Makassar, Diduga Korban Salah Sasaran

Siswa SMK Tewas Setelah Dipanah Pemuda Bermotor di Makassar, Diduga Korban Salah Sasaran

Makassar
4 Pelaku Pembusuran yang Tewaskan Pelajar di Makassar Ditangkap Polisi

4 Pelaku Pembusuran yang Tewaskan Pelajar di Makassar Ditangkap Polisi

Makassar
Diduga Terkena Serangan Jantung, Sekdis PU Makassar Meninggal Dunia Saat Bernyanyi

Diduga Terkena Serangan Jantung, Sekdis PU Makassar Meninggal Dunia Saat Bernyanyi

Makassar
Pemadaman Listrik Bergilir di Makassar Capai 5-6 Jam, PLN Beri Penjelasan

Pemadaman Listrik Bergilir di Makassar Capai 5-6 Jam, PLN Beri Penjelasan

Makassar
Ganjar Pranowo Tanggapi Bentrok Massa di Bitung Sulut

Ganjar Pranowo Tanggapi Bentrok Massa di Bitung Sulut

Makassar
Prakiraan Cuaca di Makassar Hari Ini, 26 November 2023: Siang Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca di Makassar Hari Ini, 26 November 2023: Siang Hujan Sedang

Makassar
Polisi Sita Rp 1 Miliar Aset TPPU Jaringan Narkoba UNM Makassar

Polisi Sita Rp 1 Miliar Aset TPPU Jaringan Narkoba UNM Makassar

Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com