"Saya rasa perlu sekali memanggil yang bersangkutan (Daeng Kanang) untuk mengkarifikasi. Tentunya tabbayun (klarifikasi) itu lebih bagus daripada tidak (klarifikasi) maka fitnah jadinya. Secepatnya kita akan minta klarifikasi, kira-kira minggu depan" kata Zaeni kepada awak media saat ditemui di Kantornya, Jumat (7/7/2023).
Zaini mengatakan, jika betul jemaah haji tersebut membeli emas dari Tanah Suci dan ada faktur atau Invoicenya. Maka pihaknya bakal mengenakan pajak dari emas yang dibawa oleh Daeng Kanang.
"Tentu akan lebih menarik kalau ternyata ibu itu memiliki faktur atau invoicenya. Supaya kita tahu nilainya (harga emasnya) setelah kita tahu nilainya tentu kami akan tindak lanjuti dengan pengenaan pembiayaan. Pengenaan pembiayaan itu tentu ada biaya masuk, ada pajak," ucapnya.
Dia juga menjelaskan, barang bawaan yang dibeli jemaah haji yang diperbolehkan atau bebas pajak khusus barang yang nilainya 500 dollar AS atau Rp 7.571.775.
"Jika nilainya di atas itu (Rp 7.571.775) harusnya sudah dikenakan pajak. Tapi kalau dia bawa emas dari Makassar kemudian dipakai saat pulang ibadah haji, itu kami tidak kenakan (pajak)," tegasnya.
Humas Bea Cukai Makassar Ria Novikasari menyatakan, 180 gram emas yang dipakai Suarnati Daeng Kanang usai pulang dari Tanah Suci merupakan emas palsu atau imitasi.
Baca juga: Bea Cukai Akan Cek Keaslian Emas Jemaah Haji yang Tampil Glamor dari Tanah Suci
Kepastian itu beradasarkan hasil pengujian kadar emas yang dilakukan Bea Cukai Makassar dengan pihak Pegadaian Kantor Cabang Pasar Butung Makassar.
"Setelah melakukan pemeriksaan dan uji terhadap perhiasan saudari Suarnati Daemlng Kanang dan berdasarkan surat keterangan yang telah diterbitkan oleh Pegadaian Kantor Cabang Pasar Butung dinyatakan perhiasan tersebut bukan emas. Orang biasa menyebutnya imitasi," kata Ria saat dikonfirmasi KOMPAS.com via WhatsApp (WA), Senin (10/7/2023).
Ria mengungkapkan Suarnati Daeng Kanang menjalani pemeriksaan mulai Pukul 08.00 sampai Pukul 12.00 Wita atau selama 5 jam pemeriksaan.
"Bedasarkan hasil uji dari pegadaian itu dinyatakan secara keseluruhan bukan emas," ucapnya.
Bea Cukai Makassar tidak mengenakan biaya atau mewajibakan pembayaran pajak terhadap emas imitasi yang digunakan oleh Suarnati Daeng Kanang.
"Iya (tidak kenakan pajak) karena nilai barangnya kurang dari 500 US Dollar, secara ketentuan barang bawaan penumpang mendapatkan pembebasan," tandas Ria.
Humas Bea Cukai Makassar Ria Novikasari membenarkan Suarnati membeli emas dari luar negeri atau Arab Saudi. Namun emas tersebut merupakan emas palsu atau imitasi yang dibeli dengan harga Rp 900.000.
"Perhiasan yang diklaim emas oleh yang bersangkutan 180 gram yang dibawa dari Jeddah hingga tiba di Makassar dan dibawa juga ke Bea Cukai pada saat pemeriksaan tadi (harganya) Rp 900.000 an total nilainya dari keseluruhannya," kata Ria kepada KOMPAS.com saat dikonfirmasi via WhatsApp (WA) Senin (10/7/2023) malam.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.