Salin Artikel

Perjalanan Kasus Suarnati, Berawal dari Pamer Emas 180 Gram Sepulang Haji yang Ternyata Cuma Imitasi

Aksi glamor dan pamer ratusan gram emas itu dilakukan Suarnati Daeng Kanang saat turun dari pesawat yang membawanya dari Arab Saudi hingga tiba di Asrama Haji Sudiang Makassar, pada Rabu (5/7/2023).

Perempuan yang berprofesi sebagai pengusaha burger di Makassar ini merupakan jemaah haji kloter pertama derbarkasi Makassar yang tiba bersama 392 rombongan jemaah haji lainnya.

Berikut Fakta Suarnati Daeng Kanang yang pamer emas hingga diciduk pihak Bea Cukai Makassar

1. Suarnati Memakai 180 Gram Emas saat Pulang dari Tanah Suci

Suarnati mengaku ada sekitar 180 gram emas yang ia kenakan saat tiba di Asrama Haji Sudiang Makassar. Mulai dari kalung, gelang hingga cicin. Namun dari 180 gram emas yang dipakai tak semua ia beli dari Tanah Suci.

"Dari Makassar separuh (emas) saya bawa. Sekitar 80 gram, kalau yang saya beli dari Tanah Suci mungkin 100 gram," kata Suarnati kepada awak media di Aula Arafah Asrama Haji Sudiang Makassar.

Dia mengungkapkan, per gram emas yang dibeli dari Tanah Suci harganya berkisar Rp 1.200.000. "Saya belinya pakai uang riyal, pokoknya per gram sekitar Rp 1.200.000," ujarnya.

Dia mengatakan membeli emas dari Tanah Suci untuk memenuhi nazarnya.

"Saya sudah bernazar dari awal, belum mendaftar saya sudah nazar seandainya saya ke tanah suci bisa tidak ya saya begini (pakai emas) seperti orang-orang (jemaah haji yang glamor saat pulang dari Tanah Suci," bebernya.

2. Suarnati Sedih Dihujat Netizen karena Dianggap Pamer

Suarnati mengaku malu dan sedih dihujat warga net atau netizen di sosial media (sosmed) karena dianggap pamer emas 180 gram usai pulang dari Tanah Suci.

"Ya Allah, malu-maluku apa kata orang nanti, pasti na bilang pamerka kodong (saya merasa malu, karena orang pasti menganggap saya pamer emas) padahal saya juga tidak nyangka akan seperti ini (viral)," kata Suarnati kepada KOMPAS.com saat dikonfirmasi via WhatsApp (WA), Rabu (5/7/2023) malam.

Padahal, ia mengaku berpenampilan seperti itu, tak lain hanya untuk memenuhi nazarnya ketika pulang dari Tanah Suci.

"Iye kodong (Iya kasian) sebelum daftar (haji) memang sudah bernazar. Pakaian saya akan seperti ini (glamor dan memakai emas), tapi entah kenapa banyak yang hujat, pamer," ujarnya.

3. Bea Cukai Makassar Panggil Suarnati untuk Klarifikasi

Pihak Bea Cukai Makassar, panggil sekaligus memeriksa emas 180 Gram milik Suarnati yang ia bawa dari Tanah Suci.

Plh Kepala Bea Cukai Makassar Zaeni Rahman mengatakan, pemanggilan Suarnati Daeng Kanang untuk dimintai klarifikasi apakah emas 180 gram itu semuanya dibeli dari Arab Saudi atau ada yang dibawa dari Tanah Air.

"Saya rasa perlu sekali memanggil yang bersangkutan (Daeng Kanang) untuk mengkarifikasi. Tentunya tabbayun (klarifikasi) itu lebih bagus daripada tidak (klarifikasi) maka fitnah jadinya. Secepatnya kita akan minta klarifikasi, kira-kira minggu depan" kata Zaeni kepada awak media saat ditemui di Kantornya, Jumat (7/7/2023).

Zaini mengatakan, jika betul jemaah haji tersebut membeli emas dari Tanah Suci dan ada faktur atau Invoicenya. Maka pihaknya bakal mengenakan pajak dari emas yang dibawa oleh Daeng Kanang.

"Tentu akan lebih menarik kalau ternyata ibu itu memiliki faktur atau invoicenya. Supaya kita tahu nilainya (harga emasnya) setelah kita tahu nilainya tentu kami akan tindak lanjuti dengan pengenaan pembiayaan. Pengenaan pembiayaan itu tentu ada biaya masuk, ada pajak," ucapnya.

Dia juga menjelaskan, barang bawaan yang dibeli jemaah haji yang diperbolehkan atau bebas pajak khusus barang yang nilainya 500 dollar AS atau Rp 7.571.775.

"Jika nilainya di atas itu (Rp 7.571.775) harusnya sudah dikenakan pajak. Tapi kalau dia bawa emas dari Makassar kemudian dipakai saat pulang ibadah haji, itu kami tidak kenakan (pajak)," tegasnya.

4. Bea Cukai Makassar Sebut Emas 180 Gram Suarnati Palsu atau Imitasi

Humas Bea Cukai Makassar Ria Novikasari menyatakan, 180 gram emas yang dipakai Suarnati Daeng Kanang usai pulang dari Tanah Suci merupakan emas palsu atau imitasi.

Kepastian itu beradasarkan hasil pengujian kadar emas yang dilakukan Bea Cukai Makassar dengan pihak Pegadaian Kantor Cabang Pasar Butung Makassar.

"Setelah melakukan pemeriksaan dan uji terhadap perhiasan saudari Suarnati Daemlng Kanang dan berdasarkan surat keterangan yang telah diterbitkan oleh Pegadaian Kantor Cabang Pasar Butung dinyatakan perhiasan tersebut bukan emas. Orang biasa menyebutnya imitasi," kata Ria saat dikonfirmasi KOMPAS.com via WhatsApp (WA), Senin (10/7/2023).

Ria mengungkapkan Suarnati Daeng Kanang menjalani pemeriksaan mulai Pukul 08.00 sampai Pukul 12.00 Wita atau selama 5 jam pemeriksaan.

"Bedasarkan hasil uji dari pegadaian itu dinyatakan secara keseluruhan bukan emas," ucapnya.

5. Bea Cukai Bebaskan Pajak Terhadap Suarnati

Bea Cukai Makassar tidak mengenakan biaya atau mewajibakan pembayaran pajak terhadap emas imitasi yang digunakan oleh Suarnati Daeng Kanang.

"Iya (tidak kenakan pajak) karena nilai barangnya kurang dari 500 US Dollar, secara ketentuan barang bawaan penumpang mendapatkan pembebasan," tandas Ria.

6. Emas Imitasi 180 Gram Milik Suarnati Harganya Cuma Rp 900.000.

Humas Bea Cukai Makassar Ria Novikasari membenarkan Suarnati membeli emas dari luar negeri atau Arab Saudi. Namun emas tersebut merupakan emas palsu atau imitasi yang dibeli dengan harga Rp 900.000.

"Perhiasan yang diklaim emas oleh yang bersangkutan 180 gram yang dibawa dari Jeddah hingga tiba di Makassar dan dibawa juga ke Bea Cukai pada saat pemeriksaan tadi (harganya) Rp 900.000 an total nilainya dari keseluruhannya," kata Ria kepada KOMPAS.com saat dikonfirmasi via WhatsApp (WA) Senin (10/7/2023) malam.

https://makassar.kompas.com/read/2023/07/12/063116678/perjalanan-kasus-suarnati-berawal-dari-pamer-emas-180-gram-sepulang-haji

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke