MAKASSAR, KOMPAS.com - Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), akhirnya memberikan sanksi pemberhentian atau drop out (DO) kepada MR pelaku penganiyaan dan pengeroyokan terhadap juniornya.
Rektor Unismuh Makassar, Prof Ambo Asse mengatakan, keputusan tersebut diambil setelah melakukan investigasi internal yang melibatkan saksi-saksi kejadian tersebut serta pemeriksaan terhadap korban dan berdasarkan rekomendasi DKEA.
"Rektor Universitas Muhammadiyah Makassar memutuskan untuk memberhentikan MR Mahasiswa Prodi Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia FKIP Unismuh sebagai mahasiswa Universitas Muhammadiyah Makassar," ucap Prof Ambo Asse, saat jumpa pers di Lantai 17 Menara Iqra Unismuh Makassar, pada Senin (12/6/2023).
Prof Ambo Asse menuturkan, putusan itu dilakukan sebab pelaku tidak mencerminkan nilai-nilai Islam dan ke-Muhammadiyahan serta nilai-nilai kemanusiaan dalam Pancasila, yang menjadi landasan Unismuh Makassar.
Baca juga: Unismuh Makassar Janji Berikan Sanksi Tegas, Oknum Senior yang Aniaya Juniornya
Apalagi, kata Prof Ambo, pihaknya berkomitmen untuk menjaga dan mempertahankan citra baik universitas sebagai lembaga pendidikan yang berintegritas dan menjunjung tinggi nilai-nilai akhlak mulia.
Sehingga, sanksi yang sama juga diberikan kepada pelaku yang saat ini masuk daftar pencarion orang (DPO) polisi.
"Keputusan yang sama akan diberlakukan kepada pelaku lainnya yang berstatus mahasiswa Unismuh. Namun, proses investigasinya masih dilakukan DKEA," ujar dia.
Dia juga menyatakan, khusus untuk pelaku yang berstatus mahasiswa dari perguruan tinggi lain, pihaknya akan berkoordinasi dengan pimpinan kampus asal mahasiswa yang bersangkutan untuk diberikan sanksi dan pembinaan sesuai aturan di kampus masing-masing.
"Adapun pelaku yang telah berstatus alumni, dan pelaku yang bukan mahasiswa, kami serahkan proses hukumnya kepada pihak kepolisian," beber dia.
Setelah insiden itu, Prof Ambo menegaskan komitmennya dalam menjaga kenyamanan serta menjamin lingkungan akademik yang aman dan kondusif bagi seluruh sivitas akademika.
"Kami berharap bahwa keputusan ini akan menjadi pembelajaran bagi seluruh mahasiswa Unismuh Makassar agar menjauhi segala bentuk kekerasan. Kami mendorong semua mahasiswa untuk senantiasa mematuhi tata tertib dan kode etik mahasiswa," tutur dia.