Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pria 40 Tahun di Tana Toraja Cabuli Bocah Usia 7 Tahun

Kompas.com - 02/06/2023, 07:46 WIB
Amran Amir,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

TANA TORAJA, KOMPAS.com – TN (40), warga Lembang Leppan Balepe, Kecamatan Saluputti, Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan ditangkap unit Resmob Sat Reskrim Polres Tana Toraja, karena mencabuli bocah perempuan berinisial CH yang masih berusia 7 tahun.

Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, AKP Sayid Ahmad mengatakan tindakan asusila yang dilakukan TN terjadi pada Senin (15/5/2023) lalu sekitar pukul 05.00 Wita, saat korban CH tengah berjalan bersama kakak laki-lakinya yang hendak menuju ke sekolah.

Baca juga: Ustazah Tolong 29 Santriwati Korban Pencabulan Pimpinan Ponpes: Saya Dikira Menghasut

“Saat tengah dalam perjalanan, TN datang dari arah yang berlawanan dan menghampiri korban. Kemudian langsung memegang bagian kemaluan korban sambil mengeluarkan kalimat tak senonoh,” kata Ahmad saat dikonfirmasi, Kamis (1/6/2023).

Lanjut Ahmad, saat itu CH merasa ketakutan sehingga dirinya tidak berteriak, begitu pun dengan kakak laki-lakinya. Namun sepulang dari sekolah, ia menceritakan peristiwa yang menimpanya itu kepada ibunya.

Karena merasa keberatan, pihak keluarga korban melaporkannya ke Mapolres Tana Toraja guna proses hukum lebih lanjut.

“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, kemudian tim Resmob Polres Tana Toraja mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku dan bergerak ke lokasi rumah TN di Lembang Leppan Balepe, Kecamatan Saluputti, untuk dilakukan penangkapan,” ucap Ahmad.

Menurut Ahmad, pelaku diamankan di Mapolres Tana Toraja untuk dilakukan proses hukum, dan berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan tindakan pencabulan dan melontarkan kalimat tak senonoh kepada korban.

“Pelaku berinisial TN kami tahan sesuai pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76e Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan diubah kedua kalinya dengan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak (Perpu 1/2016) sebagaimana yang telah ditetapkan sebagai UU dengan UU No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang RI nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dengan ancaman hukum maksimal 15 Tahun Penjara” ujar Ahmad.

Baca juga: Pengemudi Ojek Online di Medan Ditangkap Usai Cabuli Siswi SMP yang Diboncengnya

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dinyatakan Sembuh, 40 Balita yang Keracunan Bubur di Majene Dipulangkan

Dinyatakan Sembuh, 40 Balita yang Keracunan Bubur di Majene Dipulangkan

Makassar
Cerita Warga, Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Ditembak Oknum TNI AL

Cerita Warga, Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Ditembak Oknum TNI AL

Makassar
Begini Sosok Anggota TNI AL yang Tembak 2 Remaja di Mata Tetangga

Begini Sosok Anggota TNI AL yang Tembak 2 Remaja di Mata Tetangga

Makassar
Gempa M 4,5 Guncang Gorontalo, Akibat Deformasi Batuan Lempeng Laut Sulawesi

Gempa M 4,5 Guncang Gorontalo, Akibat Deformasi Batuan Lempeng Laut Sulawesi

Makassar
Eks Kepala Desa di Mamuju Ditangkap Usai Korupsi Dana Desa

Eks Kepala Desa di Mamuju Ditangkap Usai Korupsi Dana Desa

Makassar
Update Kasus Keracunan Massal Balita di Majene, Ini Hasil Lab BPOM

Update Kasus Keracunan Massal Balita di Majene, Ini Hasil Lab BPOM

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Makassar
Olly Dondokambey Beri Sinyal Wagub Steven Kandouw Jadi Cagub Sulut 2024

Olly Dondokambey Beri Sinyal Wagub Steven Kandouw Jadi Cagub Sulut 2024

Makassar
Tangis Haru Para Pengungsi di Luwu Saat Dievakuasi ke Posko Induk

Tangis Haru Para Pengungsi di Luwu Saat Dievakuasi ke Posko Induk

Makassar
Cerita Kakak Korban Penembakan Oknum TNI AL di Makassar, Adiknya Sudah Dibidik

Cerita Kakak Korban Penembakan Oknum TNI AL di Makassar, Adiknya Sudah Dibidik

Makassar
Korban Penembakan Oknum TNI AL di Makassar Telah Jalani Operasi Pengangkatan Proyektil Peluru

Korban Penembakan Oknum TNI AL di Makassar Telah Jalani Operasi Pengangkatan Proyektil Peluru

Makassar
Polisi di Mamuju Ditangkap Usai Diduga Mengedarkan Narkoba

Polisi di Mamuju Ditangkap Usai Diduga Mengedarkan Narkoba

Makassar
Warga Terdampak Longsor Latimojong Luwu Akan Direlokasi

Warga Terdampak Longsor Latimojong Luwu Akan Direlokasi

Makassar
Banjir dan Longsor Luwu, BNPB Fokus Penanganan Jembatan Putus agar Akses Warga Normal

Banjir dan Longsor Luwu, BNPB Fokus Penanganan Jembatan Putus agar Akses Warga Normal

Makassar
Fakta Kasus 42 Balita di Majene Diduga Keracunan Bubur, Kronologi dan Kondisi Pasien

Fakta Kasus 42 Balita di Majene Diduga Keracunan Bubur, Kronologi dan Kondisi Pasien

Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com