TANA TORAJA, KOMPAS.com – TN (40), warga Lembang Leppan Balepe, Kecamatan Saluputti, Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan ditangkap unit Resmob Sat Reskrim Polres Tana Toraja, karena mencabuli bocah perempuan berinisial CH yang masih berusia 7 tahun.
Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, AKP Sayid Ahmad mengatakan tindakan asusila yang dilakukan TN terjadi pada Senin (15/5/2023) lalu sekitar pukul 05.00 Wita, saat korban CH tengah berjalan bersama kakak laki-lakinya yang hendak menuju ke sekolah.
Baca juga: Ustazah Tolong 29 Santriwati Korban Pencabulan Pimpinan Ponpes: Saya Dikira Menghasut
“Saat tengah dalam perjalanan, TN datang dari arah yang berlawanan dan menghampiri korban. Kemudian langsung memegang bagian kemaluan korban sambil mengeluarkan kalimat tak senonoh,” kata Ahmad saat dikonfirmasi, Kamis (1/6/2023).
Lanjut Ahmad, saat itu CH merasa ketakutan sehingga dirinya tidak berteriak, begitu pun dengan kakak laki-lakinya. Namun sepulang dari sekolah, ia menceritakan peristiwa yang menimpanya itu kepada ibunya.
Karena merasa keberatan, pihak keluarga korban melaporkannya ke Mapolres Tana Toraja guna proses hukum lebih lanjut.
“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, kemudian tim Resmob Polres Tana Toraja mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku dan bergerak ke lokasi rumah TN di Lembang Leppan Balepe, Kecamatan Saluputti, untuk dilakukan penangkapan,” ucap Ahmad.
Menurut Ahmad, pelaku diamankan di Mapolres Tana Toraja untuk dilakukan proses hukum, dan berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan tindakan pencabulan dan melontarkan kalimat tak senonoh kepada korban.
“Pelaku berinisial TN kami tahan sesuai pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76e Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan diubah kedua kalinya dengan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak (Perpu 1/2016) sebagaimana yang telah ditetapkan sebagai UU dengan UU No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang RI nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dengan ancaman hukum maksimal 15 Tahun Penjara” ujar Ahmad.
Baca juga: Pengemudi Ojek Online di Medan Ditangkap Usai Cabuli Siswi SMP yang Diboncengnya
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.