TANA TORAJA, KOMPAS.com - Seorang kakek berinisial TB (70), warga Kecamatan Makale Utara, Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan, diamankan Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tana Toraja karena diduga mencabuli bocah perempuan yang masih berusia 7 tahun.
Kapolres Tana Toraja, AKBP Malpa Malacoppo mengatakan, TB ditangkap pada Selasa (30/5/2023) malam setelah keluarga korban melaporkan kejadian pencabulan itu.
"Sekitar pukul 19.00 Wita petugas ke lokasi dan menemukan kakek TB sedang berada di rumah kerabatnya yang tak jauh dari rumah nenek korban, kemudian TB berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolres Tana Toraja untuk menjalani pemeriksaan," kata Malpa saat dikonfirmasi, Kamis (1/6/2023).
Baca juga: Ricuh Unjuk Rasa di Kantor Bupati Tana Toraja, Massa Lumuri Pintu Kaca dan Lantai Pakai Lumpur Busuk
Malpa menjelaskan, peristiwa yang dialami korban bermula saat korban diajak oleh neneknya mengambil sayuran di kebun dekat rumah TB yang tak lain juga masih ada hubungan keluarga pada Sabtu (27/5/2023).
Sekitar pukul 15.00 Wita, korban dan neneknya berkunjung ke rumah TB.
Pada saat korban tiba di rumah tersebut, korban lalu berbaring di atas hammock atau ayunan. Sementara neneknya pergi ke belakang rumah untuk mengambil sayur.
"Tiba-tiba, TB datang dengan mengenakan celana pendek dan kemudian melakukan hal yang tidak terpuji,” ucap Malpa.
Kata Malpa, TB kemudian membujuk korban naik ke atas rumah untuk melihat neneknya mengambil sayur di belakang rumah.
“Korban langsung mengarah ke jendela untuk melihat neneknya, pada posisi korban melihat ke arah jendela, pelaku kemudian datang dari arah belakang dan kembali mencabuli korban," ujar Malpa.
Tak puas dengan itu, TB kemudian mengangkat korban ke atas tempat tidur dan melakukan tindakan pencabulan hingga korban merasa kesakitan dan berteriak memanggil sang nenek.
“Aksi bejat pelaku baru terbongkar setelah korban menceritakan apa yang dialaminya kepada neneknya, sang nenek pun tak terima dan keberatan, kemudian melaporkannya ke Mapolres Tana Toraja,” tutur Malpa.
Dari hasil interogasi polisi, TB mengakui dan membenarkan bahwa dirinya telah melakukan tidak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
TB dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
“Kakek TB terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” jelas Malpa.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.