NEWS
Salin Artikel

Kakek 70 Tahun di Tana Toraja Cabuli Anak Berusia 7 Tahun

TANA TORAJA, KOMPAS.com - Seorang kakek berinisial TB (70), warga Kecamatan Makale Utara, Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan, diamankan Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tana Toraja karena diduga mencabuli bocah perempuan yang masih berusia 7 tahun.

Kapolres Tana Toraja, AKBP Malpa Malacoppo mengatakan, TB ditangkap pada Selasa (30/5/2023) malam setelah keluarga korban melaporkan kejadian pencabulan itu.

"Sekitar pukul 19.00 Wita petugas ke lokasi dan menemukan kakek TB sedang berada di rumah kerabatnya yang tak jauh dari rumah nenek korban, kemudian TB berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolres Tana Toraja untuk menjalani pemeriksaan," kata Malpa saat dikonfirmasi, Kamis (1/6/2023).

Malpa menjelaskan, peristiwa yang dialami korban bermula saat korban diajak oleh neneknya mengambil sayuran di kebun dekat rumah TB yang tak lain juga masih ada hubungan keluarga pada Sabtu (27/5/2023).

Sekitar pukul 15.00 Wita, korban dan neneknya berkunjung ke rumah TB.

Pada saat korban tiba di rumah tersebut, korban lalu berbaring di atas hammock atau ayunan. Sementara neneknya pergi ke belakang rumah untuk mengambil sayur.

"Tiba-tiba, TB datang dengan mengenakan celana pendek dan kemudian melakukan hal yang tidak terpuji,” ucap Malpa.

Kata Malpa, TB kemudian membujuk korban naik ke atas rumah untuk melihat neneknya mengambil sayur di belakang rumah.

“Korban langsung mengarah ke jendela untuk melihat neneknya, pada posisi korban melihat ke arah jendela, pelaku kemudian datang dari arah belakang dan kembali mencabuli korban," ujar Malpa.

Tak puas dengan itu, TB kemudian mengangkat korban ke atas tempat tidur dan melakukan tindakan pencabulan hingga korban merasa kesakitan dan berteriak memanggil sang nenek.

“Aksi bejat pelaku baru terbongkar setelah korban menceritakan apa yang dialaminya kepada neneknya, sang nenek pun tak terima dan keberatan, kemudian melaporkannya ke Mapolres Tana Toraja,” tutur Malpa.

Dari hasil interogasi polisi, TB mengakui dan membenarkan bahwa dirinya telah melakukan tidak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.

TB dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

“Kakek TB terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” jelas Malpa.

https://makassar.kompas.com/read/2023/06/01/164438178/kakek-70-tahun-di-tana-toraja-cabuli-anak-berusia-7-tahun

Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Banjir Bandang di Humbang Hasundutan dan Kerusakan DTA Danau Toba

Banjir Bandang di Humbang Hasundutan dan Kerusakan DTA Danau Toba

Regional
Pemkab Bandung Raih Penghargaan Zona Integritas WBK, Kang DS: Semakin Memotivasi Kami

Pemkab Bandung Raih Penghargaan Zona Integritas WBK, Kang DS: Semakin Memotivasi Kami

Regional
Soal Revitalisasi Pasar Anyar, Pengamat: Bukti Keberpihakan Pemerintah pada Pedagang dan Masyarakat

Soal Revitalisasi Pasar Anyar, Pengamat: Bukti Keberpihakan Pemerintah pada Pedagang dan Masyarakat

Regional
Serahkan Realisasi SHU PT HMBP, Wagub Kalteng Harap Kesejahteraan Masyarakat Meningkat

Serahkan Realisasi SHU PT HMBP, Wagub Kalteng Harap Kesejahteraan Masyarakat Meningkat

Regional
Demi Hilirisasi Komoditas Kakao, Pemkab Jembrana Bangun Pabrik Cokelat

Demi Hilirisasi Komoditas Kakao, Pemkab Jembrana Bangun Pabrik Cokelat

Regional
Lombok Tengah Punya Prevalensi Stunting Tertinggi di NTB, Pemkab Setempat Sasar Calon Pengantin dan PUS

Lombok Tengah Punya Prevalensi Stunting Tertinggi di NTB, Pemkab Setempat Sasar Calon Pengantin dan PUS

Regional
IPM Jatim di Atas Nasional, Ini Strategi Gubernur Khofifah 

IPM Jatim di Atas Nasional, Ini Strategi Gubernur Khofifah 

Regional
Tuntas Tunaikan Kegiatan APBD 2023, Pemprov Riau Ucapkan Terima Kasih pada Kejati Riau

Tuntas Tunaikan Kegiatan APBD 2023, Pemprov Riau Ucapkan Terima Kasih pada Kejati Riau

Regional
Kabupaten Bandung Raih 3 Penghargaan Top Digital Awards 2023

Kabupaten Bandung Raih 3 Penghargaan Top Digital Awards 2023

Regional
Kabupaten Jembrana Boyong 2 Penghargaan dari BPS RI, Bupati Tamba: Hasil Kerja Keras Bersama

Kabupaten Jembrana Boyong 2 Penghargaan dari BPS RI, Bupati Tamba: Hasil Kerja Keras Bersama

Regional
Pemkab Tanah Bumbu Luncurkan MC Tanbu, Aplikasi Media Informasi dan Layanan Publik 

Pemkab Tanah Bumbu Luncurkan MC Tanbu, Aplikasi Media Informasi dan Layanan Publik 

Regional
Pemkot Semarang Klarifikasi Soal Pengadaan Sepeda Motor untuk Lurah Sebesar Rp 8 Miliar

Pemkot Semarang Klarifikasi Soal Pengadaan Sepeda Motor untuk Lurah Sebesar Rp 8 Miliar

Regional
Tingkat Inflasi Sulsel di Bawah Nasional, Pengamat Ekonomi: Bravo Pemprov Sulsel

Tingkat Inflasi Sulsel di Bawah Nasional, Pengamat Ekonomi: Bravo Pemprov Sulsel

Regional
Hadiri Milad Ke-111 Muhammadiyah, Gubernur Riau: Bersama Kita Hadapi Tantangan

Hadiri Milad Ke-111 Muhammadiyah, Gubernur Riau: Bersama Kita Hadapi Tantangan

Regional
Pemkot Tangsel Buka Lelang Barang Milik Daerah, Catat Tanggal dan Cara Daftarnya!

Pemkot Tangsel Buka Lelang Barang Milik Daerah, Catat Tanggal dan Cara Daftarnya!

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke