MAKASSAR.KOMPAS.com - Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) yang diketuai oleh Hendri Tobing menolak eksepsi mantan Direktur PDAM Makassar periode 2015-2019 Haris Yasin Limpo.
Begitupun dengan Mantan Direktur Keuangan PDAM Makassar Irawan Abadi.
Sehingga, jaksa penuntut umum (JPU) diperintahkan untuk menyiapkan saksi dalam agenda sidang selanjutnya.
"Mengadili, menyatakan keberatan atau eksepsi tim penasihat hukum terdakwa tidak diterima," ucap Ketua Majelis Hakim Hendri Tobing saat sidang di Ruang Harifin Tumpa di PN Tipikor Makassar, Senin (29/5/2023).
Baca juga: Adik Mentan Syahrul Yasin Limpo Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PDAM Kota Makassar
Hakim menilai dakwaan JPU sudah memenuhi syarat formil. Sehingga eksepsi yang diajukan adik Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Haris Yasin Limpo ditolak karena dianggap sudah masuk dalam materi pokok perkara.
"Menyatakan surat dakwaan penuntut umum telah disusun secara cermat, jelas, dan tepat. Dakwaan penuntut umum pada masing-masing pihak sudah diuraikan secara jelas dan lengkap ," ujarnya.
Oleh karena itu, Ketua Majelis Hakim Hendri Tobing meminta JPU Kejati Sulsel selanjutnya untuk menghadirkan sejumlah saksi dan ahli dalam agenda sidang berikutnya.
"Tiga memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan perkara dengan menghadirkan saksi dan ahli," tuturnya.
Baca juga: Profil Haris Yasin Limpo, Adik Mentan yang Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi PDAM Kota Makassar
Sidang selanjutnya akan digelar pada Senin, 5 Juni 2023 dengan agenda pembuktian atau pemeriksaan saksi.
Sementara itu, Penasihat Hukum Haris Yasin Limpo, Iur Yasser S Wahab mengaku menghormati keputusan majelis hakim yang menolak eksepsi kliennya.
"Kita punya pendapat sendiri, namun kita menghormati keputusan dari majelis hakim pengadilan. Mau tidak mau harus kita terima untuk melanjutkan pokok perkara," jelas dia.
Diketahui, Haris Yasin Limpo bersama Irawan Abadi merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar sebesar Rp 20 miliar.
Jaksa Penuntut Umum Kejati Sulsel, Kamaria yang membacakan dakwaan mengatakan Haris Yasin Limpo dan Irawan Abadi didakwa pasal primer 2 ayat 1 junto pasal 12 huruf a UU RI nomor 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Selain dakwaan primer, Haris juga didakwa sekunder yakni Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.