Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi PDAM Makassar, Majelis Hakim Tolak Eksepsi Adik Menteri Pertanian, Haris Yasin Limpo

Kompas.com - 29/05/2023, 15:26 WIB
Darsil Yahya M.,
Khairina

Tim Redaksi

MAKASSAR.KOMPAS.com - Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) yang diketuai oleh Hendri Tobing menolak eksepsi mantan Direktur PDAM Makassar periode 2015-2019 Haris Yasin Limpo.

Begitupun dengan Mantan Direktur Keuangan PDAM Makassar Irawan Abadi.

Sehingga, jaksa penuntut umum (JPU) diperintahkan untuk menyiapkan saksi dalam agenda sidang selanjutnya.

"Mengadili, menyatakan keberatan atau eksepsi tim penasihat hukum terdakwa tidak diterima," ucap Ketua Majelis Hakim Hendri Tobing saat sidang di Ruang Harifin Tumpa di PN Tipikor Makassar, Senin (29/5/2023). 

Baca juga: Adik Mentan Syahrul Yasin Limpo Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PDAM Kota Makassar

Hakim menilai dakwaan JPU sudah memenuhi syarat formil. Sehingga eksepsi yang diajukan adik Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Haris Yasin Limpo ditolak karena dianggap sudah masuk dalam materi pokok perkara.

"Menyatakan surat dakwaan penuntut umum telah disusun secara cermat, jelas, dan tepat. Dakwaan penuntut umum pada masing-masing pihak sudah diuraikan secara jelas dan lengkap ," ujarnya.

Oleh karena itu, Ketua Majelis Hakim Hendri Tobing meminta JPU Kejati Sulsel selanjutnya untuk menghadirkan sejumlah saksi dan ahli dalam agenda sidang berikutnya. 

"Tiga memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan perkara dengan menghadirkan saksi dan ahli," tuturnya.

Baca juga: Profil Haris Yasin Limpo, Adik Mentan yang Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi PDAM Kota Makassar

Sidang selanjutnya akan digelar pada Senin, 5 Juni 2023 dengan agenda pembuktian atau pemeriksaan saksi.

Sementara itu, Penasihat Hukum Haris Yasin Limpo, Iur Yasser S Wahab mengaku menghormati keputusan majelis hakim yang menolak eksepsi kliennya.

"Kita punya pendapat sendiri, namun kita menghormati keputusan dari majelis hakim pengadilan. Mau tidak mau harus kita terima untuk melanjutkan pokok perkara," jelas dia.

Diketahui, Haris Yasin Limpo bersama Irawan Abadi merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar sebesar Rp 20 miliar.

Jaksa Penuntut Umum Kejati Sulsel, Kamaria yang membacakan dakwaan mengatakan Haris Yasin Limpo dan Irawan Abadi didakwa pasal primer 2 ayat 1 junto pasal 12 huruf a UU RI nomor 31

Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. 

Selain dakwaan primer, Haris juga didakwa sekunder yakni Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Guru MI di Makassar Diduga Cubit Siswa yang Main di Musala, Orangtua Korban Lapor Polisi

Guru MI di Makassar Diduga Cubit Siswa yang Main di Musala, Orangtua Korban Lapor Polisi

Makassar
Mengenal Nasu Palekko, Makanan Khas Sulawesi Selatan

Mengenal Nasu Palekko, Makanan Khas Sulawesi Selatan

Makassar
Mengenal Songkolo Bagadang, Makanan Khas Sulawesi Selatan

Mengenal Songkolo Bagadang, Makanan Khas Sulawesi Selatan

Makassar
2 Truk Kontainer dan Sepeda Motor Terbakar di Makassar, Kerugian Ditaksir Rp 1 Miliar

2 Truk Kontainer dan Sepeda Motor Terbakar di Makassar, Kerugian Ditaksir Rp 1 Miliar

Makassar
Oknum Guru di Makassar Diduga Aniaya Siswa di Mushala, Orangtua Lapor Polisi

Oknum Guru di Makassar Diduga Aniaya Siswa di Mushala, Orangtua Lapor Polisi

Makassar
Buntut Adu Jotos Remaja Putri di Makassar, Polisi Amankan 7 Orang

Buntut Adu Jotos Remaja Putri di Makassar, Polisi Amankan 7 Orang

Makassar
Mengenal Bawang Goreng Palu, Oleh-oleh Khas Palu

Mengenal Bawang Goreng Palu, Oleh-oleh Khas Palu

Makassar
Kisah Wentira, Misteri Kerajaan Gaib di Sulawesi Tengah

Kisah Wentira, Misteri Kerajaan Gaib di Sulawesi Tengah

Makassar
Adu Jotos Dua Remaja Putri di Makassar Dipicu Masalah Asmara

Adu Jotos Dua Remaja Putri di Makassar Dipicu Masalah Asmara

Makassar
Kendari Beach, Tempat Nongkrong Melihat 'Sunset' di Kota Kendari

Kendari Beach, Tempat Nongkrong Melihat "Sunset" di Kota Kendari

Makassar
Viral Video Dua Remaja Putri di Makassar Adu Jotos hingga Berguling di Tanah

Viral Video Dua Remaja Putri di Makassar Adu Jotos hingga Berguling di Tanah

Makassar
Diduga Mabuk, Pria di Makassar Tewas Usai Tabrak Trotoar Jalan

Diduga Mabuk, Pria di Makassar Tewas Usai Tabrak Trotoar Jalan

Makassar
Wanita di Makassar Tewas Terlindas Saat Hendak Menyalip Truk Trailer

Wanita di Makassar Tewas Terlindas Saat Hendak Menyalip Truk Trailer

Makassar
Temukan Harga Bahan Pokok Naik Saat Tinjau 2 Pasar di Makassar, Pj Gubernur Sulsel: Jeruk Nipis Naik Paling Tinggi

Temukan Harga Bahan Pokok Naik Saat Tinjau 2 Pasar di Makassar, Pj Gubernur Sulsel: Jeruk Nipis Naik Paling Tinggi

Makassar
Suami di Toraja Utara Aniaya Istrinya, Berawal Korban Diminta Jual Sebidang Tanah di Makassar

Suami di Toraja Utara Aniaya Istrinya, Berawal Korban Diminta Jual Sebidang Tanah di Makassar

Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com