Salin Artikel

Korupsi PDAM Makassar, Majelis Hakim Tolak Eksepsi Adik Menteri Pertanian, Haris Yasin Limpo

MAKASSAR.KOMPAS.com - Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) yang diketuai oleh Hendri Tobing menolak eksepsi mantan Direktur PDAM Makassar periode 2015-2019 Haris Yasin Limpo.

Begitupun dengan Mantan Direktur Keuangan PDAM Makassar Irawan Abadi.

Sehingga, jaksa penuntut umum (JPU) diperintahkan untuk menyiapkan saksi dalam agenda sidang selanjutnya.

"Mengadili, menyatakan keberatan atau eksepsi tim penasihat hukum terdakwa tidak diterima," ucap Ketua Majelis Hakim Hendri Tobing saat sidang di Ruang Harifin Tumpa di PN Tipikor Makassar, Senin (29/5/2023). 

Hakim menilai dakwaan JPU sudah memenuhi syarat formil. Sehingga eksepsi yang diajukan adik Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Haris Yasin Limpo ditolak karena dianggap sudah masuk dalam materi pokok perkara.

"Menyatakan surat dakwaan penuntut umum telah disusun secara cermat, jelas, dan tepat. Dakwaan penuntut umum pada masing-masing pihak sudah diuraikan secara jelas dan lengkap ," ujarnya.

Oleh karena itu, Ketua Majelis Hakim Hendri Tobing meminta JPU Kejati Sulsel selanjutnya untuk menghadirkan sejumlah saksi dan ahli dalam agenda sidang berikutnya. 

"Tiga memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan perkara dengan menghadirkan saksi dan ahli," tuturnya.

Sidang selanjutnya akan digelar pada Senin, 5 Juni 2023 dengan agenda pembuktian atau pemeriksaan saksi.

Sementara itu, Penasihat Hukum Haris Yasin Limpo, Iur Yasser S Wahab mengaku menghormati keputusan majelis hakim yang menolak eksepsi kliennya.

"Kita punya pendapat sendiri, namun kita menghormati keputusan dari majelis hakim pengadilan. Mau tidak mau harus kita terima untuk melanjutkan pokok perkara," jelas dia.

Jaksa Penuntut Umum Kejati Sulsel, Kamaria yang membacakan dakwaan mengatakan Haris Yasin Limpo dan Irawan Abadi didakwa pasal primer 2 ayat 1 junto pasal 12 huruf a UU RI nomor 31

Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. 

Selain dakwaan primer, Haris juga didakwa sekunder yakni Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

https://makassar.kompas.com/read/2023/05/29/152621478/korupsi-pdam-makassar-majelis-hakim-tolak-eksepsi-adik-menteri-pertanian

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke