Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Unhas Makassar Respons Mahasiswanya Aniaya Senior karena Rebutan Kursi: Kita Serahkan ke Polisi

Kompas.com - 19/05/2023, 05:03 WIB
Reza Rifaldi,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, Sulawesi Selatan, angkat bicara ihwal kasus yang penganiayaan yang menyeret nama salah satu mahasiswa berinisial M (23).

Di mana diketahui, M ini merupakan mahasiswa teladan yang mempunyai jabatan sebagai ketua umum Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) bidang olahraga Hoki Unhas.

Namun, M terpaksa harus berurusan dengan hukum lantaran nekat melakukan penganiayaan hingga dijadikan sebagai tersangka. Ia pun terancam hukuman penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

Baca juga: Hanya Karena Rebutan Kursi, Mahasiswa Unhas Makassar Aniaya Senior dengan Parang

Kepala Biro Komunikasi dan Humas Unhas Makassar, Dr Ahmad Bahar mengaku bahwa pihaknya sendiri masih menunggu kepastian hukum terhadap M, sebelum menetapkan sanksi. Ahmad bilang, kasus itu diserahkan penuh ke aparat kepolisian.

"Kita serahkan ke polisi kasusnya. Diproses di polisi. Kita ikuti proses hukum dulu. Kalau proses hukumnya sudah selesai dan berkekuatan hukum tetap. Pasti kita tindak lanjuti juga dengan sanksi-sanksi," jelas Ahmad saat dikonfirmasi awak media, Jumat (19/5/2023).

Kata Ahmad, birokrasi kampus almamater merah itu tidak bakal mentolerir segala bentuk aksi kekerasan dan kriminal yang dilakukan para mahasiswa.

"Yang begini Unhas serius, masa kita mau pelihara terus mahasiswa punya bakat-bakat kriminalitas begitu. Sementara teman-temannya semua sudah berprestasi, membawa Unhas ke arah yang lebih baik. Ya kita masih pelihara begini-begini," tegasnya.

Ahmad menegaskan, sanksi Drop Out (DO) bisa saja diterapkan terhadap M jika nantinya proses hukum di pengadilan sudah terbukti.

"Iya kalau memang keputusan nanti di pengadilan, proses hukum menyatakan seperti itu, pasti kita tindak lanjuti yang seperti itu (DO). Unhas tidak mentolerir kasus-kasus kekerasan, tindak kriminalitas seperti itu. Sudah waktunya sifat-sifat seperti itu ditinggalkan," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, mahasiswa Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar berinisial M (23) yang melakukan aksi penganiayaan dengan senjata tajam terhadap seniornya hanya karena perkara berebut kursi kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

M yang diketahui merupakan mahasiswa dari Fakultas Peternakan Unhas Makassar bakal menjalani hukuman penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka, pasal 351 ayat (1) KUHP, " kata Kanit Reskrim Polsek Tamalanrea Iptu Jeriady saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (16/5/2023).

Kini, M pun telah ditahan di balik jeruji besi Mapolsek Tamalanrea guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca juga: Mahasiswa Unhas Makassar Aniaya Senior Perkara Rebutan Kursi Jadi Tersangka

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Korban Penembakan Oknum TNI AL di Makassar Telah Jalani Operasi Pengangkatan Proyektil Peluru

Korban Penembakan Oknum TNI AL di Makassar Telah Jalani Operasi Pengangkatan Proyektil Peluru

Makassar
Polisi di Mamuju Ditangkap Usai Diduga Mengedarkan Narkoba

Polisi di Mamuju Ditangkap Usai Diduga Mengedarkan Narkoba

Makassar
Warga Terdampak Longsor Latimojong Luwu Akan Direlokasi

Warga Terdampak Longsor Latimojong Luwu Akan Direlokasi

Makassar
Banjir dan Longsor Luwu, BNPB Fokus Penanganan Jembatan Putus agar Akses Warga Normal

Banjir dan Longsor Luwu, BNPB Fokus Penanganan Jembatan Putus agar Akses Warga Normal

Makassar
Fakta Kasus 42 Balita di Majene Diduga Keracunan Bubur, Kronologi dan Kondisi Pasien

Fakta Kasus 42 Balita di Majene Diduga Keracunan Bubur, Kronologi dan Kondisi Pasien

Makassar
1.245 Calon Jemaah Haji Asal Makassar Berangkat ke Tanah Suci, Kloter Pertama Terbang Minggu

1.245 Calon Jemaah Haji Asal Makassar Berangkat ke Tanah Suci, Kloter Pertama Terbang Minggu

Makassar
Banjir dan Longsor di Luwu Dipicu Pembukaan Lahan untuk Tambang Emas dan Pasir

Banjir dan Longsor di Luwu Dipicu Pembukaan Lahan untuk Tambang Emas dan Pasir

Makassar
Polisi Selidiki Kasus Keracunan Massal Balita dan Baduta di Majene Sulbar, Kadin DPPKB Diperiksa

Polisi Selidiki Kasus Keracunan Massal Balita dan Baduta di Majene Sulbar, Kadin DPPKB Diperiksa

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Selasa 7 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Selasa 7 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Makassar
Penjelasan Dinkes Sulbar soal Keracunan Massal di Majene, 42 Balita Dilarikan ke Puskesmas

Penjelasan Dinkes Sulbar soal Keracunan Massal di Majene, 42 Balita Dilarikan ke Puskesmas

Makassar
Tergiur Uang Cepat, Nelayan di Baubau Nekat Jadi Pengedar Sabu

Tergiur Uang Cepat, Nelayan di Baubau Nekat Jadi Pengedar Sabu

Makassar
42 Balita hingga Orang Dewasa Dirawat di Puskesmas Pamboang Majene, Diduga Keracunan Bubur

42 Balita hingga Orang Dewasa Dirawat di Puskesmas Pamboang Majene, Diduga Keracunan Bubur

Makassar
Anggota TNI AL Tembak Warga di Makassar, Keluarga Korban Minta Pelaku Dihukum Berat

Anggota TNI AL Tembak Warga di Makassar, Keluarga Korban Minta Pelaku Dihukum Berat

Makassar
Demo Hardiknas di Makassar Ricuh, Dua Mahasiswa Masih Ditahan karena Narkoba dan Senjata Tajam

Demo Hardiknas di Makassar Ricuh, Dua Mahasiswa Masih Ditahan karena Narkoba dan Senjata Tajam

Makassar
Desa Terisolasi, Lansia Korban Longsor Luwu Ditandu dan Diterbangkan dengan Helikopter ke Belopa

Desa Terisolasi, Lansia Korban Longsor Luwu Ditandu dan Diterbangkan dengan Helikopter ke Belopa

Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com