MAKASSAR.KOMPAS.com - Maraknya aksi pencabulan hingga pemerkosaan di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) membuat masyarakat sangat resah.
Terbaru, kasus kakak kandung yang tega menghamili adik kandungnya sendiri hingga mengandung 2 bulan sontak menjadi perbincangan publik.
Pakar Kriminologi Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar Rahman Syamsuddin, angkat bicara terkait kasus tersebut.
Baca juga: Kakak di Makassar Perkosa Adik Kandung Usia 16 Tahun Sejak 2016 hingga Hamil 2 Bulan
Menurutnya, kasus pencabulan yang terjadi terhadap anak selama ini dan apa yang terjadi antara kakak dengan adik kandung sesungguhnya menunjukkan lemahnya pengawasan orangtua kepada anaknya.
"Fenomena ini terjadi karena orangtua sibuk dengan aktivitasnya masing-masing. Sehingga komunikasi antara orangtua dan anak tidak terjadi," kata Rahman Syamsuddin kepada KOMPAS.com, Senin (15/5/2023).
Selain itu, lanjut Rahman, pengaruh perkembangan teknologi dan media yang terbuka luas menyebabkan anak mudah terpengaruh dalam pikiran terkait konten-konten pornografi.
"Pemerintah dalam hal ini kementerian terkait melakukan pembiaran terhadap konten pornografi mudah diakses oleh anak. Sehingga anak berkonflik hukum akan mengalami penderitaan fisik, mental, yang disebabkan oleh tindak pidana pencabulan," bebernya.
Penyebab lainnya, akibat lemahnya pemberian sanksi yang dijatuhkan oleh pengadilan kepada pelaku pencabulan atau pemerkosaan yang menyebabkan kejadian yang sama kembali berulang.
Padahal menurutnya hukumannya sudah jelas tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta UU perubahannya serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan kebiri kimia.
Baca juga: Trauma, Korban Pemerkosaan Kakak Kandung di Makassar Jalani Konseling
"Jika melihat pengaturan lainnya pelaku bisa dikenakan sangsi kebiri sudah sangat jelas dalam PP no 70 tahun 2020 tidak diterapkan dengan alasan dampak yang mungkin dirasakan oleh pelaku sebagai akibat dari tindakan kebiri kimia adalah depresi, yang mana pelaku dapat merasa khawatir akan akibat negatif yang timbul dari tindakan kebiri kimia yang dikenakan padanya," ungkapnya.
Dia juga mengungkapkan, jika melihat tujuan tindakan kebiri kimia tersebut adalah perpaduan antara penjeraan, pencegahan dan rehabilitasi bagi pelaku dewasa dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak dengan gangguan pedofilia.
Termasuk, tercapainya tujuan pengaturan tindakan kebiri kimia, yakni untuk mengatasi maraknya kasus kekerasan seksual terhadap anak, memberi efek jera terhadap pelaku, dan mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap anak.
"Olehnya itu, pemerintah beserta aparat penegak hukum harus bertindak tegas karena kuat tidaknya generasi yangg akan datang tergantung kehidupan anak hari ini," tegasnya.
Selain itu, pemerintah dalam hal ini Kominfo harus serius mencegah konten-konten pornografi yang mudah diakses anak dan dewasa," tandas dia.
Baca juga: Pengakuan Kakak di Makassar yang Perkosa Adik Sendiri hingga Hamil: Saya Sayang Adik Saya
Sebelumnya diberitakan, Seorang pria berinisial MJ (19) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) diamankan polisi lantaran melakukan memperkosa adik kandungnya sendiri yang masih di bawah umur berinisial NR (16).
NR diperkosa hingga hamil. Usia kandungan NR dikabarkan sudah mencapai 2 bulan.
MJ sendiri diamankan polisi di kediamannya yang terletak di Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada Jumat (12/5/2023).
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan JM Hutagaol mengatakan, aksi bejat MJ dilakukannya sejak 2016 hingga Februari 2023 lalu.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.