Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kakak Perkosa Adik hingga Hamil di Makassar, Kriminolog: Lemahnya Pengawasan Orangtua ke Anak

Kompas.com - 16/05/2023, 12:36 WIB
Darsil Yahya M.,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

MAKASSAR.KOMPAS.com - Maraknya aksi pencabulan hingga pemerkosaan di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) membuat masyarakat sangat resah.

Terbaru, kasus kakak kandung yang tega menghamili adik kandungnya sendiri hingga mengandung 2 bulan sontak menjadi perbincangan publik.

Pakar Kriminologi Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar Rahman Syamsuddin, angkat bicara terkait kasus tersebut.

Baca juga: Kakak di Makassar Perkosa Adik Kandung Usia 16 Tahun Sejak 2016 hingga Hamil 2 Bulan

Menurutnya, kasus pencabulan yang terjadi terhadap anak selama ini dan apa yang terjadi antara kakak dengan adik kandung sesungguhnya menunjukkan lemahnya pengawasan orangtua kepada anaknya.

"Fenomena ini terjadi karena orangtua sibuk dengan aktivitasnya masing-masing. Sehingga komunikasi antara orangtua dan anak tidak terjadi," kata Rahman Syamsuddin kepada KOMPAS.com, Senin (15/5/2023).

Selain itu, lanjut Rahman, pengaruh perkembangan teknologi dan media yang terbuka luas menyebabkan anak mudah terpengaruh dalam pikiran terkait konten-konten pornografi.

"Pemerintah dalam hal ini kementerian terkait melakukan pembiaran terhadap konten pornografi mudah diakses oleh anak. Sehingga anak berkonflik hukum akan mengalami penderitaan fisik, mental, yang disebabkan oleh tindak pidana pencabulan," bebernya.

Penyebab lainnya, akibat lemahnya pemberian sanksi yang dijatuhkan oleh pengadilan kepada pelaku pencabulan atau pemerkosaan yang menyebabkan kejadian yang sama kembali berulang.

Padahal menurutnya hukumannya sudah jelas tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta UU perubahannya serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan kebiri kimia.

Baca juga: Trauma, Korban Pemerkosaan Kakak Kandung di Makassar Jalani Konseling

"Jika melihat pengaturan lainnya pelaku bisa dikenakan sangsi kebiri sudah sangat jelas dalam PP no 70 tahun 2020 tidak diterapkan dengan alasan dampak yang mungkin dirasakan oleh pelaku sebagai akibat dari tindakan kebiri kimia adalah depresi, yang mana pelaku dapat merasa khawatir akan akibat negatif yang timbul dari tindakan kebiri kimia yang dikenakan padanya," ungkapnya.

Dia juga mengungkapkan, jika melihat tujuan tindakan kebiri kimia tersebut adalah perpaduan antara penjeraan, pencegahan dan rehabilitasi bagi pelaku dewasa dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak dengan gangguan pedofilia.

Termasuk, tercapainya tujuan pengaturan tindakan kebiri kimia, yakni untuk mengatasi maraknya kasus kekerasan seksual terhadap anak, memberi efek jera terhadap pelaku, dan mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap anak.

"Olehnya itu, pemerintah beserta aparat penegak hukum harus bertindak tegas karena kuat tidaknya generasi yangg akan datang tergantung kehidupan anak hari ini," tegasnya.

Selain itu, pemerintah dalam hal ini Kominfo harus serius mencegah konten-konten pornografi yang mudah diakses anak dan dewasa," tandas dia.

Baca juga: Pengakuan Kakak di Makassar yang Perkosa Adik Sendiri hingga Hamil: Saya Sayang Adik Saya

Sebelumnya diberitakan, Seorang pria berinisial MJ (19) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) diamankan polisi lantaran melakukan memperkosa adik kandungnya sendiri yang masih di bawah umur berinisial NR (16).

NR diperkosa hingga hamil. Usia kandungan NR dikabarkan sudah mencapai 2 bulan.

MJ sendiri diamankan polisi di kediamannya yang terletak di Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada Jumat (12/5/2023).

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan JM Hutagaol mengatakan, aksi bejat MJ dilakukannya sejak 2016 hingga Februari 2023 lalu.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca di Makassar Hari Ini, 1 Desember 2023: Siang Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca di Makassar Hari Ini, 1 Desember 2023: Siang Hujan Ringan

Makassar
Viral, 3 Buruh Ekspedisi Tertimpa Kaca saat Bongkar Muat di Pelabuhan Makassar

Viral, 3 Buruh Ekspedisi Tertimpa Kaca saat Bongkar Muat di Pelabuhan Makassar

Makassar
Dua Hari Tidak Masuk Kampus, Mahasiswi di Makassar Ditemukan Tewas Dalam Indekos

Dua Hari Tidak Masuk Kampus, Mahasiswi di Makassar Ditemukan Tewas Dalam Indekos

Makassar
Hak Politik Ricky Ham Pagawak Dicabut 5 Tahun

Hak Politik Ricky Ham Pagawak Dicabut 5 Tahun

Makassar
Divonis 13 Tahun Penjara, Ricky Ham Pagawak Tertunduk di Ruang Sidang

Divonis 13 Tahun Penjara, Ricky Ham Pagawak Tertunduk di Ruang Sidang

Makassar
Demo Pemadaman Bergilir Diwarnai Kericuhan di PLN Makassar, Warga: Kita Menderita

Demo Pemadaman Bergilir Diwarnai Kericuhan di PLN Makassar, Warga: Kita Menderita

Makassar
Prakiraan Cuaca di Makassar Hari Ini, 30 November 2023: Siang Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca di Makassar Hari Ini, 30 November 2023: Siang Hujan Ringan

Makassar
Usai Pemadaman Listrik Bergilir, 3 Ruang Kelas MAN 1 Makassar Terbakar

Usai Pemadaman Listrik Bergilir, 3 Ruang Kelas MAN 1 Makassar Terbakar

Makassar
Prakiraan Cuaca di Makassar Hari Ini, 29 November 2023: Siang Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca di Makassar Hari Ini, 29 November 2023: Siang Hujan Ringan

Makassar
Ada ASN dan PPS yang Diduga Ikut Jalan Sehat Ganjar-Gibran di Makassar

Ada ASN dan PPS yang Diduga Ikut Jalan Sehat Ganjar-Gibran di Makassar

Makassar
Ada Baliho Caleg dan Capres Terpasang di Lokasi yang Dilarang KPU Makassar

Ada Baliho Caleg dan Capres Terpasang di Lokasi yang Dilarang KPU Makassar

Makassar
Sebut Video Gibran Bagikan Uang di Makassar Hoaks, Bawaslu: Itu Bukan Amplop, tapi Gantungan Kunci

Sebut Video Gibran Bagikan Uang di Makassar Hoaks, Bawaslu: Itu Bukan Amplop, tapi Gantungan Kunci

Makassar
Ada 12 Titik di Kota Makassar yang Dilarang Dipasangi APK, Ini Rinciannya

Ada 12 Titik di Kota Makassar yang Dilarang Dipasangi APK, Ini Rinciannya

Makassar
Siswa SMK Tewas Setelah Dipanah Pemuda Bermotor di Makassar, Diduga Korban Salah Sasaran

Siswa SMK Tewas Setelah Dipanah Pemuda Bermotor di Makassar, Diduga Korban Salah Sasaran

Makassar
4 Pelaku Pembusuran yang Tewaskan Pelajar di Makassar Ditangkap Polisi

4 Pelaku Pembusuran yang Tewaskan Pelajar di Makassar Ditangkap Polisi

Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com