Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengurusan SKCK di Polrestabes Makassar Membeludak Masuk Musim Politik

Kompas.com, 10 Mei 2023, 05:21 WIB
Reza Rifaldi,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Mapolrestabes Makassar, Sulawesi Selatan, disebut membeludak di saat musim politik.

Membeludaknya pembuatan SKCK dikarenakan banyak bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang hendak mengurus sebagai salah satu syarat pendaftaran.

Diketahui, SKCK merupakan salah satu syarat wajib yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk nantinya bisa maju bertarung pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.

Baca juga: Gerindra Daftarkan Bacaleg ke KPU pada 13 Mei, Turut Boyong Eks Kader Hanura

Selain surat keterangan catatan dari kepolisian, KPU juga telah menetapkan beberapa persyaratan untuk bisa maju bertarung di Pileg 2024 berdasarkan undang-undang (UU).

Persyaratan itu diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Kasi Humas Polrestabes Makassar, Kompol Lando K Sambolangi mengatakan, membeludaknya pengurusan SKCK selain jadi syarat bacaleg, ternyata banyak juga masyarakat yang hendak mendaftar pekerjaan.

"Ramai karena bersamaan dengan pelamar kerja lain, jadi padat memang. Pelamar kerja itu yang dibutuhkan persyaratannya SKCK kan. Ini sebenarnya campuran, SKCK itu ada juga di Polda kalau DPRD Provinsi kalau DPRD Kota di sini (Mapolrestabes Makassar). Itu kan waktunya batas pengajuan Caleg tanggal 14 (Maret 2023) kan," kata Lando kepada Kompas.com ditemui di kantornya, Selasa (9/5/2023).

"Nah, jadi bukan hanya Caleg yang datang, tetapi kebetulan ada penerimaan pegawai yang membutuhkan syarat pendaftaran SKCK juga sehingga membeludaklah tidak seperti biasanya beberapa hari sebelumnya," sambung Lando.

Kata Lando, proses pembuatan masyarakat maupun bacaleg tidak mempunyai syarat khusus. Lando menyebut, semua dilayani dengan baik.

Baca juga: Partai Politik Diminta Tak Bawa Banyak Pendukung Saat Daftar Bacaleg di Kantor KPU Depok

"Semuanya dilayani dengan baik dan selesai pada waktu itu selama persyaratannya lengkap," ungkapnya.

Dari pantauan Kompas.com di ruang pengurusan SKCK, para bacaleg tersebut membawa Fotokopi KTP, Fotokopi Paspor, Fotokopi akta lahir atau surat kenal lahir atau ijazah atau surat nikah, Fotokopi Kartu Keluarga (KK), Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari.

Mereka juga terlihat mengantre menunggu giliran untuk dicek kelengkapan administrasinya untuk SKCKnya dapat diterbitkan.

Salah satu Balaceg dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Jumali Irfan mengaku dirinya sejak pukul 10.00 Wita mengantre untuk mendapatkan SKCK dari kepolisian.

"Saya datang sendiri ke sini, dari tadi pagi. Dari pukul 10.00-11.00 Wita. Kurang lebih satu jam," katanya.

Baca juga: Kurang Stempel, Berkas Pendaftaran Bacaleg PKS di KPU Palopo Dikembalikan

Dalam pembuatan SKCK itu, Jumali Irfan yang akan bertarung memperebutkan kursi DPRD Makassar melalui Daerah Pemilihan (Dapil) I yakni Kecamatan Makassar, Ujung Pandang, dan Rappocini itu menyebut dikenakan biaya sebesar Rp 30.000 sebagai biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

"Biaya administrasi (Rp 30.000). Pelayanan cukup bagus, cuma memang harus mengantre karena banyak yang mengurus," jelasnya.

Pihak kepolisian juga menyiapkan satu tenda dan tempat duduk untuk masyarakat yang ingin mengurus SKCK.

Sementara Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan, menurut data pihaknya sudah ada 50 bacaleg telah melakukan pengurusan SKCK di Mapolrestabes Makassar.

"Sebanyak 50 orang yang menurut data kita itu ada dari partai PKS," singkatnya.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Bawa Sajam dan Serang Polisi dengan Panah Saat Konvoi, Geng Motor di Makassar Dilumpuhkan
Bawa Sajam dan Serang Polisi dengan Panah Saat Konvoi, Geng Motor di Makassar Dilumpuhkan
Makassar
Bupati Luwu Timur Diduga Umrah di Tengah Larangan Kepala Daerah Pergi ke Luar Negeri
Bupati Luwu Timur Diduga Umrah di Tengah Larangan Kepala Daerah Pergi ke Luar Negeri
Makassar
Modus Penyelundupan Obat-obatan Daftar G Asal Surabaya ke Makassar
Modus Penyelundupan Obat-obatan Daftar G Asal Surabaya ke Makassar
Makassar
2.486 Pekerja Menganggur, PHK di Sulsel Nomor 6 Se-Indonesia: Industri Nikel Lesu?
2.486 Pekerja Menganggur, PHK di Sulsel Nomor 6 Se-Indonesia: Industri Nikel Lesu?
Makassar
Kejati Sulsel Selamatkan Kerugian Negara Rp 36,6 Miliar dari Kasus Korupsi Sepanjang 2025
Kejati Sulsel Selamatkan Kerugian Negara Rp 36,6 Miliar dari Kasus Korupsi Sepanjang 2025
Makassar
Menhan Sjafrie Ungkap 80 Persen Timah Indonesia Dibawa ke Luar Negeri Tanpa Pajak
Menhan Sjafrie Ungkap 80 Persen Timah Indonesia Dibawa ke Luar Negeri Tanpa Pajak
Makassar
Culik Dan Cabuli Bocah 10 Tahun, Residivis Di Gowa Ditembak Polisi
Culik Dan Cabuli Bocah 10 Tahun, Residivis Di Gowa Ditembak Polisi
Makassar
Menhan Sjafrie Soroti Bencana Sumatera-Aceh: Hutan Lindung Tak Dijaga, Perlu Militer Kuat
Menhan Sjafrie Soroti Bencana Sumatera-Aceh: Hutan Lindung Tak Dijaga, Perlu Militer Kuat
Makassar
Skandal Perselingkuhan Pejabat DPRD di Sulsel Mencuat dari Video Mantan Suami, PKB dan BK Bergerak
Skandal Perselingkuhan Pejabat DPRD di Sulsel Mencuat dari Video Mantan Suami, PKB dan BK Bergerak
Makassar
Realisasi Investasi Makassar Triwulan III 2025 Capai Rp 4 Triliun
Realisasi Investasi Makassar Triwulan III 2025 Capai Rp 4 Triliun
Makassar
Inggris Bantu Makassar Rancang Stadion hingga Integrasi Transportasi
Inggris Bantu Makassar Rancang Stadion hingga Integrasi Transportasi
Makassar
Sengketa Lahan 16 Hektar di Makassar Memanas, PT Hadji Kalla Siapkan Laporan Pemalsuan Dokumen
Sengketa Lahan 16 Hektar di Makassar Memanas, PT Hadji Kalla Siapkan Laporan Pemalsuan Dokumen
Makassar
GMTD Gugat PT Hadji Kalla Imbas Konflik Lahan, Sidang Perdana Dijadwalkan 9 Desember
GMTD Gugat PT Hadji Kalla Imbas Konflik Lahan, Sidang Perdana Dijadwalkan 9 Desember
Makassar
Viral Pria di Gowa Diseret Rombongan Pemotor, Diduga Pelaku Pemerkosaan
Viral Pria di Gowa Diseret Rombongan Pemotor, Diduga Pelaku Pemerkosaan
Makassar
Sekda Sulsel Ingatkan Kepala Sekolah: Jika Tak Mampu Jadi Manajer Talenta Global, Kembali Jadi Guru
Sekda Sulsel Ingatkan Kepala Sekolah: Jika Tak Mampu Jadi Manajer Talenta Global, Kembali Jadi Guru
Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau