"Nah, sebagian member melakukan dan mengikuti arahannya. Tapi, sebenarnya tanpa kita sadari bahwa kontrak yang ada di aplikasi pertama itu, sudah sama sekali diabaikan, " tukasnya.
Adapun sistemnya, kata Frengky, investasi misalnya 1.000 dollar, kurs dollar itu Rp 16 ribu, itupun kalau dibeli. Jadi, Rp 16 ribu kemudian dari 1.000 dollar itu dalam 3 tahun menjadi 3.000 dollar.
"Setiap hari, setiap detik, dia terus menghasilkan dari 1.000 dollar itu. Kalau saya pribadi, kerugian sekitar 200 juta. Tapi, ada teman-teman juga menjadi saksi dan korban," pungkasnya.
Menanggapi laporan tersebut, Kasi Intel Kejari Makassar Andi Alamsyah mengatakan telah menerima surat permohonan terkait eksekusi perkara Pidum atas nama terpidana Hamsul HS.
"Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI nomor 180 K/pidum/2023 atas nama Hamsul HS yang menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan secara bersama-sama dengan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan," tandasnya.
Saat ini, kata Andi Alamsyah, pihaknya telah melakukan pencarian terhadap terdakwa Hamsul HS.
"Jadi, kami melalui rekan-rekan media juga mengimbau kepada terdakwa apabila membaca atau mendengar berita ini untuk menyerahkan diri," harapnya.
Namun jika terdakwa dalam sepekan ini belum juga menyerahkan diri, maka pihaknya akan menyurat ke Kejaksaan Agung RI untuk mengeluarkan status daftar pencarian orang (DPO) terhadap terdakwa Hamsul HS.
"Apabila ternyata tetapi tidak ada itikad baik dan kami misalnya kami belum berhasil mendapatkan terdakwa, kami akan mengajukan ke Kejaksaan Agung untuk mencari yang bersangkutan. Tapi sebelum itu kami akan melaksanakan kegiatan pencarian terhadap terdakwa terpidana," tutupnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.