Salin Artikel

Terdakwa Investasi Bodong "Algopacks" Belum Ditangkap, Korban Datangi Kejari Makassar

MAKASSAR, KOMPAS.com - Frengky Harlindong dan Jimmy Chandra, korban investasi bodong "Algopacks" mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, Rabu (26/4/2023).

Mereka meminta pihak Kejari Makassar agar terdakwa investasi bodong "Algopacks" bernama Hamsul HS segera ditangkap. 

Apalagi sudah ada putusan Mahkamah Agung dengan nomor perkara 180 K/Pid/2023 perihal perintah eksekusi atau penangkapan Hamsul HS

"Kehadiran kami untuk mempertanyakan bagaimana sikap Kejaksaan terhadap putusan Mahkamah Agung yaitu eksekusi penangkapan terhadap saudara Hamsul," ucap Frengky Harlindong kepada awak media usai melapor ke Kejari Makassar, Rabu (26/4/2023).

Dia mengungkapkan, akibat investasi bodong ini, ia mengalami kerugian sebesar Rp200 juta. Belum lagi korban lainnya mencapai ratusan orang yang tersebar di seluruh Indonesia.

"Ada sekitar 12 orang korban di Makassar kalau total semua ada 20 miliar. Tapi kalau total korban seluruh Indonesia itu diperkirakan sekitar 400.000 orang jadi kalau diprediksi itu sekitar 1 triliun," ujarnya.

Namun, ia mengaku lebih banyak korban tidak mau melaporkan kasus ini karena jika melapor panjang prosesnya.

"Tapi kami dengan teman-teman yang sudah ada ini tetap berupaya karena kami berharap investasi bodong yang ada seperti ini sangat merugikan rakyat khususnya masyarakat kecil," tuturnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan terdakwa Hamsul ini merupakan top leader dalam kasus investasi bodong "Algopacks"yang telah dilaporkan sejak 7 Desember 2021 lalu. 

Terdakwa Hamsul sudah divonis 2 tahun 6 bulan saat sidang putusan 9 Maret 2023 bersama seorang rekannya bernama Zulfikar.

"Zulfikar itu sudah sejak awal ditahan di rumah tahanan di Polda (Sulsel) kemudian dialihkan ke Rutan dan mungkin sudah dieksekusi juga ke Lapas," ungkapnya.

Frengky menceritakan kasus investasi bodong ini bernama Algopacks. Siapa yang berinvestasi di situ, bisa mendapatkan penghasilan 300 persen dalam waktu 3 tahun. 

"Tapi 300 persen ini diberikan per hari, sehingga setiap investor itu bisa menjadikan investasinya sebagai penghasilan rutin dan sebulan itu dicarikan," bebernya.

Namun, lanjutnya, baru berjalan 2 sampai 4 bulan aplikasinya sudah macet. Pertama dengan alasan maintenance. Tapi, pada akhirnya kelihatannya maintenance ini punya maksud tertentu. 

Kemudian terlapor suruh mengalihkan ke aplikasi lain yang baru. Dengan catatan harus deposit lagi sejumlah uang baru akunnya bisa aktif. Kemudian aset yang ada di aplikasi yang lama itu disuruh pindahkan.

"Nah, sebagian member melakukan dan mengikuti arahannya. Tapi, sebenarnya tanpa kita sadari bahwa kontrak yang ada di aplikasi pertama itu, sudah sama sekali diabaikan, " tukasnya.

Adapun sistemnya, kata Frengky, investasi misalnya 1.000 dollar, kurs dollar itu Rp 16 ribu, itupun kalau dibeli. Jadi, Rp 16 ribu kemudian dari 1.000 dollar itu dalam 3 tahun menjadi 3.000 dollar. 

"Setiap hari, setiap detik, dia terus menghasilkan dari 1.000 dollar itu. Kalau saya pribadi, kerugian sekitar 200 juta. Tapi, ada teman-teman juga menjadi saksi dan korban," pungkasnya.

"Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI nomor 180 K/pidum/2023 atas nama Hamsul HS yang menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan secara bersama-sama dengan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan," tandasnya.

Saat ini, kata Andi Alamsyah, pihaknya telah melakukan pencarian terhadap terdakwa Hamsul HS.

"Jadi, kami melalui rekan-rekan media juga mengimbau kepada terdakwa apabila membaca atau mendengar berita ini untuk menyerahkan diri," harapnya.

Namun jika terdakwa dalam sepekan ini belum juga menyerahkan diri, maka pihaknya akan menyurat ke Kejaksaan Agung RI untuk mengeluarkan status daftar pencarian orang (DPO) terhadap terdakwa Hamsul HS.

"Apabila ternyata tetapi tidak ada itikad baik dan kami misalnya kami belum berhasil mendapatkan terdakwa, kami akan mengajukan ke Kejaksaan Agung untuk mencari yang bersangkutan. Tapi sebelum itu kami akan melaksanakan kegiatan pencarian terhadap terdakwa terpidana," tutupnya.

https://makassar.kompas.com/read/2023/04/26/195438678/terdakwa-investasi-bodong-algopacks-belum-ditangkap-korban-datangi-kejari

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke