Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Terdakwa Miras Oplosan Alkohol 96 Persen di Makassar Divonis dari 6 Bulan Sampai 4 Tahun

Kompas.com - 14/04/2023, 22:09 WIB
Darsil Yahya M.,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar menjatuhkan hukuman berbeda kepada lima terdakwa kasus minuman keras (Miras) oplosan, yang menyebabkan tewasnya tiga orang pelajar di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Penasihat hukum terdakwa, Vhivy Afrida Bhayangkara mengatakan kelimanya dijatuhi hukuman antara enam bulan hingga empat tahun penjara.

"DG, AN, SD divonis hukuman selama 6 bulan penjara. Kemudian AF divonis 1 tahun serta terdakwa AL paling berat karena mendapatkan hukuma selama 4 tahun penjara," ucapnya kepada awak media Jumat (14/4/2023).

Baca juga: Makam Korban Penganiayaan di Pesta Miras Oplosan Hand Sanitizer Alkohol 95 Persen Dibongkar untuk Otopsi

Vhivy juga mengungkapkan, dalam persidangan tersebut majelis hakim menjatuhkan vonis bersalah terhadap kelima terdakwa karena terbukti bersalah melanggar pasal 204 ayat (2) KUHPidana.

Dia menuturkan, putusan tersebut terbilang ringan. Sebab sebelumnya, kelima terdakwa dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman selama 1 tahun 6 bulan dan 5 tahun penjara

"Untuk empat terdakwa dituntut selama 1,6 bulan penjara dan AF sendiri dituntut selama 5 tahun penjara," tandasnya.

Setelah mendengarkan pembacaan vonis majelis hakim, JPU dan kelima terdakwa menerima putusan hakim dan tidak mengajukan banding. "Tidak banding, jaksa dan terdakwa sama-sama menerima vonis majelis hakim," pungkasnya.

Sebelumnya, beredar video di media sosial penyiksaan dan pemaksaan minum minuman keras (miras) oplosan alkohol 96 persen campur minuman bersoda hingga menewaskan 3 orang.

Dalam video tersebut, seorang pemuda memperlihatkan jeriken berisi alkohol bertuliskan 96 persen dan minuman bersoda Coca-Cola.

Baca juga: 5 Remaja Makassar Tersangka Kasus Miras Oplosan Alkohol 96 Persen, Ini Peran Masing-masing

Dalam video beredar, sekelompok pemuda berada di dalam sebuah kamar. Namun terlihat adanya penyiksaan dan pemaksaan meminum miras oplosan tersebut.

Kepala Polsekta Biringkanaya AKP Andi Alimuddin yang dikonfirmasi, Selasa (28/2/2023) membenarkan video penyiksaan yang beredar tersebut terjadi di lokasi pesta miras oplosan.

Kasus miras oplosan yang merenggut nyawa 3 orang remaja tersebut telah dilimpahkan ke Polrestabes Makassar.

"Memang benar video tersebut sudah kita terima dan serahkan ke Polrestabes Makassar. Sudah ada pelakunya saya ambil tadi, tapi sudah diserahkan ke Polrestabes Makassar karena anak di bawah umur. Silakan tanyakan di Polrestabes Makassar," katanya.

Baca juga: Pemuda Penganiaya Korban Tewas Miras Oplosan Hand Sanitizer Alkohol 96 Persen Ditetapkan Tersangka

Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Ridwan Jason Maruli Hutagaol yang dikonfirmasi mengatakan, pihaknya sementara menyelidiki kasus tersebut. Hanya saja, polisi masih menunggu 5 orang yang dirawat di rumah sakit membaik.

"Kita juga tidak bisa periksa orang yang tidak sehat, jadi ditunggu kondisinya baik. Ada 5 orang yang masih dirawat di rumah sakit. Kalau sudah baikan, mereka akan diperiksa dulu lalu ditetapkan siapa yang jadi tersangka. Pasti kan peran mereka berbeda-beda," jelasnya.

Korban tewas pesta miras oplosan bertambah menjadi 3 orang, sedangkan 2 orang lainnya masih kritis.

Dua korban tewas usai pesta miras oplosan masing-masing inisial AA (15) dan MRP (19). Namun korban meninggal bertambah 1 orang, yakni berinisial RF (16). Adapun 2 orang dirawat di rumah sakit, masing-masing berinisial AQJ (16) dan AJ (17).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca di Makassar Hari Ini, 7 Desember 2023: Siang Hujan Petir

Prakiraan Cuaca di Makassar Hari Ini, 7 Desember 2023: Siang Hujan Petir

Makassar
Baliho Ganjar-Mahfud di Makassar Jadi Sasaran Vandalisme, TPD Sulsel Santai

Baliho Ganjar-Mahfud di Makassar Jadi Sasaran Vandalisme, TPD Sulsel Santai

Makassar
Terdampak Pemadaman Listrik Bergilir hingga 6 Jam Per Hari, Warga di Makassar Dapat Kompensasi Rp 9.000

Terdampak Pemadaman Listrik Bergilir hingga 6 Jam Per Hari, Warga di Makassar Dapat Kompensasi Rp 9.000

Makassar
Tujuh Pemuda di Makassar Ditangkap Usai Serang Warga, Anak Panah Tertancap di Dada

Tujuh Pemuda di Makassar Ditangkap Usai Serang Warga, Anak Panah Tertancap di Dada

Makassar
Pulang Rayakan Pesta, Rombongan Pengantin di Toraja Utara Alami Kecelakaan, 2 Tewas 7 Luka-luka

Pulang Rayakan Pesta, Rombongan Pengantin di Toraja Utara Alami Kecelakaan, 2 Tewas 7 Luka-luka

Makassar
Demo Kompensasi PLN di Makassar Berakhir Ricuh, Polisi Amankan 6 Mahasiswa

Demo Kompensasi PLN di Makassar Berakhir Ricuh, Polisi Amankan 6 Mahasiswa

Makassar
Jaga Lapak Jualan yang Tergenang Air, Remaja di Makassar Tewas Tersengat Listrik

Jaga Lapak Jualan yang Tergenang Air, Remaja di Makassar Tewas Tersengat Listrik

Makassar
Prakiraan Cuaca di Makassar Hari Ini, 3 Desember 2023: Siang Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca di Makassar Hari Ini, 3 Desember 2023: Siang Hujan Ringan

Makassar
Lansia 65 Tahun ke Atas di Halmahera Tengah Akan Dapat Gaji per Bulan

Lansia 65 Tahun ke Atas di Halmahera Tengah Akan Dapat Gaji per Bulan

Makassar
Lansia di Makassar Meninggal Usai Terapi Air Laut, Diduga Terkena Serangan Jantung

Lansia di Makassar Meninggal Usai Terapi Air Laut, Diduga Terkena Serangan Jantung

Makassar
Duet Sandiaga Uno dan Alam Ganjar, Temui Ratusan Pelaku UMKM di Makassar

Duet Sandiaga Uno dan Alam Ganjar, Temui Ratusan Pelaku UMKM di Makassar

Makassar
Pneumonia Merebak di China, Sandiaga Belum Batasi Wisatawan Asing

Pneumonia Merebak di China, Sandiaga Belum Batasi Wisatawan Asing

Makassar
Prakiraan Cuaca di Makassar Hari Ini, 2 Desember 2023: Siang Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca di Makassar Hari Ini, 2 Desember 2023: Siang Hujan Ringan

Makassar
Tabrak Tiang Listrik, Pelajar di Makassar Tewas di Lokasi

Tabrak Tiang Listrik, Pelajar di Makassar Tewas di Lokasi

Makassar
Viral, Video Siswi SMP Dibully 3 Orang di Kebun Buton Tengah

Viral, Video Siswi SMP Dibully 3 Orang di Kebun Buton Tengah

Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com