Dia menjelaskan atas perbuatan kedua tersangka ada kerugian akumululasi sejak berdirinya PDAM Kota Makassar sebelum mengusulkan untuk menggunakan laba tersebut.
Baca juga: Haris Yasin Limpo Jadi Dirut PDAM, Pemkot Makassar Digugat Lembaga Antikorupsi
Namun HYL dan IA tidak mengindahkan peraturan mendagri No 2 tahun 2007 tentang organ dan kepegawaian PDAM.
"Di mana, terdapat perbedaan besaran penggunaan laba pada perda nomor 6 tahun 1974 dengan PPn54 tahun 2017 khususnya untuk pembagian tantiem untuk direksi 5 persen bonus pegawai 10 persen sedangkan pada PP 54 tahun 2017 pembagian tantiem dan bonus hanya 5 persen, sehingga aturan tersebut tidak digunakan untuk pembayaran penggunaan laba," ujarnya.
Keduanya ditetapkan tersangka dengan pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor: 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke- 1 kuhp jouncto pasal 64 ayat (1) KUHP.
Subsider pasal 3 jo. pasal 18 undang-undang nomor: 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. undang-undang RI nomor: 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor: 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP jo. pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Ancaman hukuman 20 tahun penjara, sekarang keduanya ditahan di Lapas kelas I Makassar sejak hari ini sampai dengan 30 april 2023," pungkasnya.
Sumber: Kompas.com (Penulis Kontributor Makassar, Darsil Yahya M, Kontributor Makassar, Hendra Cipto | Editor Ardi Priyatno Utomo, Caroline Damanik)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.