KOMPAS.com - Mantan Direktur Utama PDAM Kota Makassar, Haris Yasin Limpo terjerat kasus korupsi dana PDAM Makassar.
Adik dari Menteri Pertanian RI Syahrul Yasin Limpo tersangka atas dugaan korupsi pembayaran tantiem dan pembagian hasil laba perusahaan yang dianggap tidak sesuai prosedur pada anggaran 2017-2019.
Saat digiring masuk ke mobil tahanan, Haris Yasin Limpo (Haris YL) mengenakan rompi pink nomor 03 dengan tangan diborgol.
Haris YL hanya menebar senyum dan tidak mengeluarkan satu kata pun di hadapan awak media.
Total kerugian negara akibat korupsi yang diduga dilakukan Haris Yasin Limpo yaitu sebesar Rp 20 miliar.
Baca juga: Surabaya Siap Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-17 jika Indonesia Ditunjuk FIFA
Saat diangkat menjadi Dirut PDAM Makassar tahun 2015, ternyata Haris Yasin Limpo pernah mendapat protes dari berbagai kalangan, termasuk lembaga antikorupsi Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi.
Perwakilan ACC, Wiwin Suwandi pernah mengungkap bahwa adanya kejanggalan dalam pemilihan Dirut PDAM Makassar dan sejumlah pejabat lainnya.
ACC menilai Pemkot Makassar tidak terbuka dalam hasil penilaian empat perusahaan daerah termasuk PDAM Makassar.
"ACC melayangkan surat gugatan ke Komisi Informasi Publik (KIP) Pemprov Sulsel, Senin (26/10/2015). Dalam surat itu, ACC menyoroti isu-isu antikorupsi dan termasuk mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik dan pemerintahan yang bersih," kata Wiwin Suwandi.
Namun, Wali Kota Makassar saat itu, Ramdhan Pomanto berdalih bahwa adanya alasan yang tidak bisa dibuka ke publik dalam pemilihan pejabat perusda.
"Ada sesuatu hal yang kita tidak bisa beberkan ke publik karena bisa berakibat fatal. Kita akan hadapi gugatan itu," ujar Ramdhan.
Kini Haris Yasin Limpo ditetapkan tersangka tindak pidana korupsi kasus PDAM Kota Makassar bersama mantan Direktur Keuangan PDAM Makassar, Irawan Abadi.
Akibat kasus dugaan korupsi ini, adik Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, dianggap merugikan negara Rp 20 miliar.
"HYL dan IA ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mendapatkan minimal dua alat bukti yang sah serta telah keluarnya penghitungan kerugian keuangan negara sebagaimana yang diatur dalam pasal 184 ayat (1) kuhap," ucap Kasi Pidsus Kejati Sulsel, Yudit Triadi dalam jumpa pers di Kejati Sulsel, Selasa (11/4/2023) siang.
Yudit juga menyatakan keduanya ditetapkan tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan dengan nomor :91/p.4/fd. 1/04/2023 tanggal 11 april 2023 atas nama HYL dan nomor :92/p. 4/fd. 1/04/2023 tanggal 11 april 2023 atas nama tersangka IA.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.