Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersangka Korupsi Haris Yasin Limpo Pernah Digugat Lembaga Antikorupsi Saat Diangkat Jadi Dirut PDAM Makassar Tahun 2015

Kompas.com - 12/04/2023, 07:00 WIB
Maya Citra Rosa

Editor

KOMPAS.com - Mantan Direktur Utama PDAM Kota Makassar, Haris Yasin Limpo terjerat kasus korupsi dana PDAM Makassar.

Adik dari Menteri Pertanian RI Syahrul Yasin Limpo tersangka atas dugaan korupsi pembayaran tantiem dan pembagian hasil laba perusahaan yang dianggap tidak sesuai prosedur pada anggaran 2017-2019.

Saat digiring masuk ke mobil tahanan, Haris Yasin Limpo (Haris YL) mengenakan rompi pink nomor 03 dengan tangan diborgol.

Haris YL hanya menebar senyum dan tidak mengeluarkan satu kata pun di hadapan awak media.

Total kerugian negara akibat korupsi yang diduga dilakukan Haris Yasin Limpo yaitu sebesar Rp 20 miliar.

Polemik saat jadi Dirut PDAM Makassar 2015

Baca juga: Surabaya Siap Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-17 jika Indonesia Ditunjuk FIFA

Saat diangkat menjadi Dirut PDAM Makassar tahun 2015, ternyata Haris Yasin Limpo pernah mendapat protes dari berbagai kalangan, termasuk lembaga antikorupsi Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi.

Perwakilan ACC, Wiwin Suwandi pernah mengungkap bahwa adanya kejanggalan dalam pemilihan Dirut PDAM Makassar dan sejumlah pejabat lainnya.

ACC menilai Pemkot Makassar tidak terbuka dalam hasil penilaian empat perusahaan daerah termasuk PDAM Makassar.

"ACC melayangkan surat gugatan ke Komisi Informasi Publik (KIP) Pemprov Sulsel, Senin (26/10/2015). Dalam surat itu, ACC menyoroti isu-isu antikorupsi dan termasuk mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik dan pemerintahan yang bersih," kata Wiwin Suwandi.

Namun, Wali Kota Makassar saat itu, Ramdhan Pomanto berdalih bahwa adanya alasan yang tidak bisa dibuka ke publik dalam pemilihan pejabat perusda.

"Ada sesuatu hal yang kita tidak bisa beberkan ke publik karena bisa berakibat fatal. Kita akan hadapi gugatan itu," ujar Ramdhan.

Diduga korupsi dana PDAM Rp 20 miliar

Kini Haris Yasin Limpo ditetapkan tersangka tindak pidana korupsi kasus PDAM Kota Makassar bersama mantan Direktur Keuangan PDAM Makassar, Irawan Abadi.

Akibat kasus dugaan korupsi ini, adik Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, dianggap merugikan negara Rp 20 miliar.

"HYL dan IA ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mendapatkan minimal dua alat bukti yang sah serta telah keluarnya penghitungan kerugian keuangan negara sebagaimana yang diatur dalam pasal 184 ayat (1) kuhap," ucap Kasi Pidsus Kejati Sulsel, Yudit Triadi dalam jumpa pers di Kejati Sulsel, Selasa (11/4/2023) siang.

Yudit juga menyatakan keduanya ditetapkan tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan dengan nomor :91/p.4/fd. 1/04/2023 tanggal 11 april 2023 atas nama HYL dan nomor :92/p. 4/fd. 1/04/2023 tanggal 11 april 2023 atas nama tersangka IA.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Imbas Letusan Gunung Ruang, 4.278 Warga Dievakuasi Keluar dari Pulau Tagulandang

Imbas Letusan Gunung Ruang, 4.278 Warga Dievakuasi Keluar dari Pulau Tagulandang

Makassar
Disiapkan Tempat Pengungsian, Korban Erupsi Gunung Ruang Memilih Tinggal di Rumah Kerabat

Disiapkan Tempat Pengungsian, Korban Erupsi Gunung Ruang Memilih Tinggal di Rumah Kerabat

Makassar
Polisi Bubarkan Demo Hardiknas di Makassar, Mahasiswa Kocar-kacir hingga Pura-pura Beli Bakso

Polisi Bubarkan Demo Hardiknas di Makassar, Mahasiswa Kocar-kacir hingga Pura-pura Beli Bakso

Makassar
Penutupan Bandara Sam Ratulangi Manado Diperpanjang hingga Jumat 3 Mei 2024

Penutupan Bandara Sam Ratulangi Manado Diperpanjang hingga Jumat 3 Mei 2024

Makassar
4 Lokasi Nobar Timnas Indonesia Vs Irak di Makassar, Gratis Kuliner

4 Lokasi Nobar Timnas Indonesia Vs Irak di Makassar, Gratis Kuliner

Makassar
Demo Hardiknas di Makassar Nyaris Ricuh, Sesama Mahasiswa Saling Kejar Dipicu Geber Motor

Demo Hardiknas di Makassar Nyaris Ricuh, Sesama Mahasiswa Saling Kejar Dipicu Geber Motor

Makassar
Segera Disidang DKPP, KPU Maros Ungkap Alasan Tak Gelar PSU di Dua TPS

Segera Disidang DKPP, KPU Maros Ungkap Alasan Tak Gelar PSU di Dua TPS

Makassar
20.222 Peserta Ikut UTBK 2024 di Unhas, Kampus Antisipasi Joki dan Mahasiswa Titipan

20.222 Peserta Ikut UTBK 2024 di Unhas, Kampus Antisipasi Joki dan Mahasiswa Titipan

Makassar
Bersih dari Abu Vulkanik Gunung Ruang, Bandara Djalaluddin Gorontalo Dibuka Lagi

Bersih dari Abu Vulkanik Gunung Ruang, Bandara Djalaluddin Gorontalo Dibuka Lagi

Makassar
Bandara Sam Ratulangi Manado Masih Ditutup hingga Pukul 18.00 Wita

Bandara Sam Ratulangi Manado Masih Ditutup hingga Pukul 18.00 Wita

Makassar
Kapal Kargo Terbakar dan Terdampar di Pulau Binongko Wakatobi

Kapal Kargo Terbakar dan Terdampar di Pulau Binongko Wakatobi

Makassar
Edarkan Obat Daftar G Tanpa Izin, Buruh Bangunan di Luwu Utara Ditangkap

Edarkan Obat Daftar G Tanpa Izin, Buruh Bangunan di Luwu Utara Ditangkap

Makassar
Tanggul Sungai Rongkong Jebol, Desa di Luwu Utara Ini Sudah 8 Hari Terendam Banjir

Tanggul Sungai Rongkong Jebol, Desa di Luwu Utara Ini Sudah 8 Hari Terendam Banjir

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Makassar
Demo May Day di Makassar Ricuh, Polisi Amankan 5 Orang

Demo May Day di Makassar Ricuh, Polisi Amankan 5 Orang

Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com