Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eksekusi Rumah Diwarnai Kericuhan, Tergugat Nyaris Bacok Polisi

Kompas.com, 8 Maret 2023, 19:21 WIB
Abdul Haq ,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

GOWA, KOMPAS.com - Eksekusi sebuah rumah di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan diwarnai kericuhan. Tergugat nekat bertahan di dalam rumah hingga nyaris melukai sejumlah petugas yang melakukan pengamanan.

Proses eksekusi ini berhasil dilakukan setelah polisi menenangkan tergugat dan berhasil merampas pisau dari tangan tergugat.

Eksekusi sebuah rumah seluas 75 meter persegi di BTN Tamarunang Indah, Kelurahan Tamarunang, Kecamatan Somba Opu, digelar oleh Pengadilan Negeri Sungguminasa pada pukul 10:00 WITA Rabu, (8/3/2023).

Baca juga: Komnas HAM Papua Masih Kesulitan Ungkap Kasus Kericuhan di Wamena

Proses pengambilan rumah ini mendapat pengamanan dari puluhan anggota Polres Gowa, dan terhambat lantaran anak tergugat nekat bertahan dalam rumah.

Akibatnya, juru sita pengadilan harus mendobrak pintu rumah menggunakan linggis. Namun, anak tergugat terus melakukan perlawanan dengan menenteng sebilah pisau.

Kericuhan ini ditengahi oleh aparat kepolisian yang melakukan pengamanan, namun sejumlah polisi nyaris menjadi korban pembacokan.

Guna menghindari kericuhan lebih lanjut, kepolisian kemudian melakukan pendekatan persuasif dan berhasil menenangkan anak tergugat. Sebilah pisau pun berhasil diamankan dari tangan anak tergugat.

"Tadi ada sedikit perlawanan dari anak-anak tergugat, tapi Alhamdulillah kami lakukan pendekatan persuasif hingga pengamanan eksekusinya berjalan lancar," kata Ipda Ahmad, Kasi Humas Polres Gowa melalui pesan singkat.

Sengketa lahan yang melibatkan penggugat, Nihrawati (46) dengan tergugat Neneng Binti Kaleng ini berawal saat suami tergugat, Syamsul Jamnas menjual rumah milik seluas 75 meter persegi kepada penggugat.

Baca juga: Polisi Periksa 13 Warga Terkait Kericuhan di Jayawijaya, Kapolda: Semua Sudah Dipulangkan

Namun, belakangan Neneng tidak mengakui penjualan tersebut dengan alasan rumah tersebut masuk dalam harta gono-gini pasca-perceraiannya dengan suaminya.

Penggugat akhirnya melakukan gugatan di Pengadilan Negeri Sungguminasa pada tahun 2020 hingga menang gugatan berdasarkan putusan no.90/PDTG/2030 SGM/ 7 Juni 2020.

Tergugat sempat melakukan banding di pengadilan negeri Makassar dan menang banding pada tanggal 12 November 2021 namu penggugat kembali menang pada tingkat Mahkamah Agung dengan putusan no. 1416 K/ PDTG/ 2022/ 19 Mei 2022.

"Klien kami dulu beli rumah tersebut secara sah pada tahun 2018 dan akta jual belinya melalui notaris bahkan objek telah kami balik nama melalui Dinas Pertanahan atas nama klien kami namun belakangan isterinya (isteri Syamsul Jamnas) tidak mengakui proses jual beli tersebut padahal rumah tersebut memang atas nama Syamsul Jamnas," kata Armin Alwi, kuasa hukum penggugat kepada Kompas.com melalui sambungan telepon.

Eksekusi lahan ini akhirnya berhasil dilaksanakan setelah anak tergugat berhasil mencapai kesepakatan dengan penggugat, di mana penggugat bersedia menyediakan rumah sewa selama satu tahun kepada anak-anak tergugat.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Bupati Luwu Timur Umrah di Tengah Larangan Kepala Daerah Lakukan Perjalanan ke Luar Negeri
Bupati Luwu Timur Umrah di Tengah Larangan Kepala Daerah Lakukan Perjalanan ke Luar Negeri
Makassar
Modus Penyelundupan Obat-obatan Daftar G Asal Surabaya ke Makassar
Modus Penyelundupan Obat-obatan Daftar G Asal Surabaya ke Makassar
Makassar
2.486 Pekerja Menganggur, PHK di Sulsel Nomor 6 Se-Indonesia: Industri Nikel Lesu?
2.486 Pekerja Menganggur, PHK di Sulsel Nomor 6 Se-Indonesia: Industri Nikel Lesu?
Makassar
Kejati Sulsel Selamatkan Kerugian Negara Rp 36,6 Miliar dari Kasus Korupsi Sepanjang 2025
Kejati Sulsel Selamatkan Kerugian Negara Rp 36,6 Miliar dari Kasus Korupsi Sepanjang 2025
Makassar
Menhan Sjafrie Ungkap 80 Persen Timah Indonesia Dibawa ke Luar Negeri Tanpa Pajak
Menhan Sjafrie Ungkap 80 Persen Timah Indonesia Dibawa ke Luar Negeri Tanpa Pajak
Makassar
Culik Dan Cabuli Bocah 10 Tahun, Residivis Di Gowa Ditembak Polisi
Culik Dan Cabuli Bocah 10 Tahun, Residivis Di Gowa Ditembak Polisi
Makassar
Menhan Sjafrie Soroti Bencana Sumatera-Aceh: Hutan Lindung Tak Dijaga, Perlu Militer Kuat
Menhan Sjafrie Soroti Bencana Sumatera-Aceh: Hutan Lindung Tak Dijaga, Perlu Militer Kuat
Makassar
Skandal Perselingkuhan Pejabat DPRD di Sulsel Mencuat dari Video Mantan Suami, PKB dan BK Bergerak
Skandal Perselingkuhan Pejabat DPRD di Sulsel Mencuat dari Video Mantan Suami, PKB dan BK Bergerak
Makassar
Realisasi Investasi Makassar Triwulan III 2025 Capai Rp 4 Triliun
Realisasi Investasi Makassar Triwulan III 2025 Capai Rp 4 Triliun
Makassar
Inggris Bantu Makassar Rancang Stadion hingga Integrasi Transportasi
Inggris Bantu Makassar Rancang Stadion hingga Integrasi Transportasi
Makassar
Sengketa Lahan 16 Hektar di Makassar Memanas, PT Hadji Kalla Siapkan Laporan Pemalsuan Dokumen
Sengketa Lahan 16 Hektar di Makassar Memanas, PT Hadji Kalla Siapkan Laporan Pemalsuan Dokumen
Makassar
GMTD Gugat PT Hadji Kalla Imbas Konflik Lahan, Sidang Perdana Dijadwalkan 9 Desember
GMTD Gugat PT Hadji Kalla Imbas Konflik Lahan, Sidang Perdana Dijadwalkan 9 Desember
Makassar
Viral Pria di Gowa Diseret Rombongan Pemotor, Diduga Pelaku Pemerkosaan
Viral Pria di Gowa Diseret Rombongan Pemotor, Diduga Pelaku Pemerkosaan
Makassar
Sekda Sulsel Ingatkan Kepala Sekolah: Jika Tak Mampu Jadi Manajer Talenta Global, Kembali Jadi Guru
Sekda Sulsel Ingatkan Kepala Sekolah: Jika Tak Mampu Jadi Manajer Talenta Global, Kembali Jadi Guru
Makassar
2 Nelayan Tersambar Petir di Perairan Makassar, Satu Tewas, Satu Kritis
2 Nelayan Tersambar Petir di Perairan Makassar, Satu Tewas, Satu Kritis
Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau