Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eksekusi Rumah Diwarnai Kericuhan, Tergugat Nyaris Bacok Polisi

Kompas.com - 08/03/2023, 19:21 WIB
Abdul Haq ,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

GOWA, KOMPAS.com - Eksekusi sebuah rumah di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan diwarnai kericuhan. Tergugat nekat bertahan di dalam rumah hingga nyaris melukai sejumlah petugas yang melakukan pengamanan.

Proses eksekusi ini berhasil dilakukan setelah polisi menenangkan tergugat dan berhasil merampas pisau dari tangan tergugat.

Eksekusi sebuah rumah seluas 75 meter persegi di BTN Tamarunang Indah, Kelurahan Tamarunang, Kecamatan Somba Opu, digelar oleh Pengadilan Negeri Sungguminasa pada pukul 10:00 WITA Rabu, (8/3/2023).

Baca juga: Komnas HAM Papua Masih Kesulitan Ungkap Kasus Kericuhan di Wamena

Proses pengambilan rumah ini mendapat pengamanan dari puluhan anggota Polres Gowa, dan terhambat lantaran anak tergugat nekat bertahan dalam rumah.

Akibatnya, juru sita pengadilan harus mendobrak pintu rumah menggunakan linggis. Namun, anak tergugat terus melakukan perlawanan dengan menenteng sebilah pisau.

Kericuhan ini ditengahi oleh aparat kepolisian yang melakukan pengamanan, namun sejumlah polisi nyaris menjadi korban pembacokan.

Guna menghindari kericuhan lebih lanjut, kepolisian kemudian melakukan pendekatan persuasif dan berhasil menenangkan anak tergugat. Sebilah pisau pun berhasil diamankan dari tangan anak tergugat.

"Tadi ada sedikit perlawanan dari anak-anak tergugat, tapi Alhamdulillah kami lakukan pendekatan persuasif hingga pengamanan eksekusinya berjalan lancar," kata Ipda Ahmad, Kasi Humas Polres Gowa melalui pesan singkat.

Sengketa lahan yang melibatkan penggugat, Nihrawati (46) dengan tergugat Neneng Binti Kaleng ini berawal saat suami tergugat, Syamsul Jamnas menjual rumah milik seluas 75 meter persegi kepada penggugat.

Baca juga: Polisi Periksa 13 Warga Terkait Kericuhan di Jayawijaya, Kapolda: Semua Sudah Dipulangkan

Namun, belakangan Neneng tidak mengakui penjualan tersebut dengan alasan rumah tersebut masuk dalam harta gono-gini pasca-perceraiannya dengan suaminya.

Penggugat akhirnya melakukan gugatan di Pengadilan Negeri Sungguminasa pada tahun 2020 hingga menang gugatan berdasarkan putusan no.90/PDTG/2030 SGM/ 7 Juni 2020.

Tergugat sempat melakukan banding di pengadilan negeri Makassar dan menang banding pada tanggal 12 November 2021 namu penggugat kembali menang pada tingkat Mahkamah Agung dengan putusan no. 1416 K/ PDTG/ 2022/ 19 Mei 2022.

"Klien kami dulu beli rumah tersebut secara sah pada tahun 2018 dan akta jual belinya melalui notaris bahkan objek telah kami balik nama melalui Dinas Pertanahan atas nama klien kami namun belakangan isterinya (isteri Syamsul Jamnas) tidak mengakui proses jual beli tersebut padahal rumah tersebut memang atas nama Syamsul Jamnas," kata Armin Alwi, kuasa hukum penggugat kepada Kompas.com melalui sambungan telepon.

Eksekusi lahan ini akhirnya berhasil dilaksanakan setelah anak tergugat berhasil mencapai kesepakatan dengan penggugat, di mana penggugat bersedia menyediakan rumah sewa selama satu tahun kepada anak-anak tergugat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Video Viral Perempuan Ngamuk Ludahi Petugas Dishub Saat Mobilnya Digembok

Video Viral Perempuan Ngamuk Ludahi Petugas Dishub Saat Mobilnya Digembok

Makassar
Kejari Palopo Tetapkan 2 Tersangka Pengadaan Mobil Bodong Dinas Lingkungan Hidup

Kejari Palopo Tetapkan 2 Tersangka Pengadaan Mobil Bodong Dinas Lingkungan Hidup

Makassar
Bukan Habitatnya, BKSDA Evakuasi Penyu dari Kolam Kotamara Baubau

Bukan Habitatnya, BKSDA Evakuasi Penyu dari Kolam Kotamara Baubau

Makassar
3 Hari Dilanda Banjir, 129 Rumah Terendam di Kecamatan Baebunta Luwu Utara

3 Hari Dilanda Banjir, 129 Rumah Terendam di Kecamatan Baebunta Luwu Utara

Makassar
Sopir Truk Ditemukan Tak Bernyawa di Pelabuhan Ferry Baubau, Polisi: Ada Riwayat Stroke

Sopir Truk Ditemukan Tak Bernyawa di Pelabuhan Ferry Baubau, Polisi: Ada Riwayat Stroke

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Makassar
Warga Makassar Temukan Kardus Berisi Bayi Perempuan di Depan Warung

Warga Makassar Temukan Kardus Berisi Bayi Perempuan di Depan Warung

Makassar
Buron 2 Bulan, Pria yang Melempar Bom Molotov ke Ayah dan Adik Ditangkap

Buron 2 Bulan, Pria yang Melempar Bom Molotov ke Ayah dan Adik Ditangkap

Makassar
Pengiriman Emas Batangan 10 Kg Diduga Hasil PETI Digagalkan di Bandara Sam Ratulangi Manado

Pengiriman Emas Batangan 10 Kg Diduga Hasil PETI Digagalkan di Bandara Sam Ratulangi Manado

Makassar
Antisipasi Penyakit Jembrana, Pemprov Gorontalo Perketat Wilayah Perbatasan dengan Sulteng

Antisipasi Penyakit Jembrana, Pemprov Gorontalo Perketat Wilayah Perbatasan dengan Sulteng

Makassar
Motif Penganiayaan Bocah SMP di Makassar, Pelaku Sakit Hati Sering Dipalak dan Diejek

Motif Penganiayaan Bocah SMP di Makassar, Pelaku Sakit Hati Sering Dipalak dan Diejek

Makassar
Terungkap, Manusia Silver, Pengemis, dan Badut-Badut di Kota Makassar Beromzet hingga Rp 1 Juta per Hari

Terungkap, Manusia Silver, Pengemis, dan Badut-Badut di Kota Makassar Beromzet hingga Rp 1 Juta per Hari

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Makassar
Truk Kontainer Tabrak 7 Kendaraan di Turunan Curam Datae, Sidrap, 1 Tewas

Truk Kontainer Tabrak 7 Kendaraan di Turunan Curam Datae, Sidrap, 1 Tewas

Makassar
Tim Tabur Kejati Sulsel Tangkap DPO Kasus Perzinaan di Makassar

Tim Tabur Kejati Sulsel Tangkap DPO Kasus Perzinaan di Makassar

Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com