Salin Artikel

Eksekusi Rumah Diwarnai Kericuhan, Tergugat Nyaris Bacok Polisi

Proses eksekusi ini berhasil dilakukan setelah polisi menenangkan tergugat dan berhasil merampas pisau dari tangan tergugat.

Eksekusi sebuah rumah seluas 75 meter persegi di BTN Tamarunang Indah, Kelurahan Tamarunang, Kecamatan Somba Opu, digelar oleh Pengadilan Negeri Sungguminasa pada pukul 10:00 WITA Rabu, (8/3/2023).

Proses pengambilan rumah ini mendapat pengamanan dari puluhan anggota Polres Gowa, dan terhambat lantaran anak tergugat nekat bertahan dalam rumah.

Akibatnya, juru sita pengadilan harus mendobrak pintu rumah menggunakan linggis. Namun, anak tergugat terus melakukan perlawanan dengan menenteng sebilah pisau.

Kericuhan ini ditengahi oleh aparat kepolisian yang melakukan pengamanan, namun sejumlah polisi nyaris menjadi korban pembacokan.

Guna menghindari kericuhan lebih lanjut, kepolisian kemudian melakukan pendekatan persuasif dan berhasil menenangkan anak tergugat. Sebilah pisau pun berhasil diamankan dari tangan anak tergugat.

"Tadi ada sedikit perlawanan dari anak-anak tergugat, tapi Alhamdulillah kami lakukan pendekatan persuasif hingga pengamanan eksekusinya berjalan lancar," kata Ipda Ahmad, Kasi Humas Polres Gowa melalui pesan singkat.

Sengketa lahan yang melibatkan penggugat, Nihrawati (46) dengan tergugat Neneng Binti Kaleng ini berawal saat suami tergugat, Syamsul Jamnas menjual rumah milik seluas 75 meter persegi kepada penggugat.

Namun, belakangan Neneng tidak mengakui penjualan tersebut dengan alasan rumah tersebut masuk dalam harta gono-gini pasca-perceraiannya dengan suaminya.

Penggugat akhirnya melakukan gugatan di Pengadilan Negeri Sungguminasa pada tahun 2020 hingga menang gugatan berdasarkan putusan no.90/PDTG/2030 SGM/ 7 Juni 2020.

Tergugat sempat melakukan banding di pengadilan negeri Makassar dan menang banding pada tanggal 12 November 2021 namu penggugat kembali menang pada tingkat Mahkamah Agung dengan putusan no. 1416 K/ PDTG/ 2022/ 19 Mei 2022.

"Klien kami dulu beli rumah tersebut secara sah pada tahun 2018 dan akta jual belinya melalui notaris bahkan objek telah kami balik nama melalui Dinas Pertanahan atas nama klien kami namun belakangan isterinya (isteri Syamsul Jamnas) tidak mengakui proses jual beli tersebut padahal rumah tersebut memang atas nama Syamsul Jamnas," kata Armin Alwi, kuasa hukum penggugat kepada Kompas.com melalui sambungan telepon.

Eksekusi lahan ini akhirnya berhasil dilaksanakan setelah anak tergugat berhasil mencapai kesepakatan dengan penggugat, di mana penggugat bersedia menyediakan rumah sewa selama satu tahun kepada anak-anak tergugat.

https://makassar.kompas.com/read/2023/03/08/192122478/eksekusi-rumah-diwarnai-kericuhan-tergugat-nyaris-bacok-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke