Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masih di Bawah Umur, Satu Tersangka Pembunuhan Bocah 11 Tahun di Makassar Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Kompas.com - 17/01/2023, 16:18 WIB
Hendra Cipto,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - AD (17), tersangka penculikan dan pembunuhan bocah MFS (11) terancam hukuman mati. Sementara tersangka lainnya yang masih di bawah umur yakni MF (14) terancam hukuman 10 tahun penjara.

Hal tersebut ditegaskan Plt Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKP Jufri Natsir yang dikonfirmasi usai gelar perkara kasus penculikan dan pembunuhan bocah MFS, di halaman markas Brimob Polda Sulsel Jl KS Tubun, Kota Makassar, Selasa (17/1/2023) siang.

"Pasal yang kita gunakan untuk tersangka Adrian, pasal 340 tentang perencanaan pembunuhan jo pasal 338 jo pasal 170 tentang dilakukan secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup," tegasnya.

Baca juga: Kondisi Kejiwaan 2 Tersangka Pembunuhan Bocah 11 Tahun yang Organ Tubuhnya Akan Dijual Dinyatakan Normal

Sedangkan untuk tersangka MF, lanjut Jufri, dikenakan pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

"Pasalnya sama dengan tersangka Adrian, cuma tersangka MF anak di bawah umur sehingga dikenakan pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak. Sehingga ancaman hukumannya lebih ringan," terangnya.

Jufri menambahkan, berkas perkara kasus pembunuhan bocah MFS akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu (18/1/2023). Nantinya JPU akan mempelajarinya sebelum pelimpahan tahap 2.

Baca juga: Salah Satu Pelaku Pembunuhan Bocah 11 Tahun yang Organ Tubuhnya Akan Dijual Terancam Hukuman Mati

"Besok kita pelimpahan tahap pertama dan direncanakan pelimpahan tahap kedua pekan depan. Kita usahakan secepatnya kasus ini dilimpahkan," ujarnya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Makassar,  Andi Nurfitriani yang ikut hadir dalam rekontruksi mengatakan, pihaknya akan terlebih dahulu mempelajari berkas perkaranya.

"Besok baru pelimpahan berkasnya. Nanti akan kita sinkronkan dengan rekontruksi yang kita lakukan hari ini. Nantinya perkara ini dipisahkan, untuk jaksa anak saya sendiri dan Ibu Indah. Sedangkan jaksa orang dewasa Pak Irfan dan Pak Wawan. Kenapa beda, karena saya sudah mendapatkan sertifikasi untuk perkara anak," jelasnya.

Sebelumnya telah diberitakan, kasus hilangnya MFS (11) akhirnya terungkap. Korban ternyata diculik dan ditemukan tewas mengenaskan di kolom jembatan, Inspeksi Pam Timur Waduk Nipa-nipa, Moncongloe, Kabupaten Maros, Selasa (10/1/2023) dini hari.

Baca juga: Dari Rekonstruksi Terungkap, Tersangka Rencanakan Bunuh Bocah 11 Tahun untuk Diambil Organnya sejak Setahun Lalu

MFS ditemukan dalam kondisi kedua kaki dan tangan terikat dan terbungkus kantong plastik. Dimana korban sebelumnya dilaporkan hilang sejak Minggu (8/1/2023).

Dari rekaman CCTV, korban diajak oleh pelaku pergi membantu membersihkan rumah dengan iming-imingan uang Rp 50.000 di depan Indomart, Jalan Batua Raya. Namun setelah ikut pelaku yang mengendarai motor, korban tak kunjung pulang ke rumahnya hingga ditemukan tewas.

Belakangan diketahui, 2 remaja di Kota Makassar, AD (17) dan MF (14) nekat menculik dan membunuh bocah 11, MFS untuk menjual organ tubuhnya di situs website dengan harga mahal. Kedua pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel Markas Polrestabes Makassar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Video Viral Perempuan Ngamuk Ludahi Petugas Dishub Saat Mobilnya Digembok

Video Viral Perempuan Ngamuk Ludahi Petugas Dishub Saat Mobilnya Digembok

Makassar
Kejari Palopo Tetapkan 2 Tersangka Pengadaan Mobil Bodong Dinas Lingkungan Hidup

Kejari Palopo Tetapkan 2 Tersangka Pengadaan Mobil Bodong Dinas Lingkungan Hidup

Makassar
Bukan Habitatnya, BKSDA Evakuasi Penyu dari Kolam Kotamara Baubau

Bukan Habitatnya, BKSDA Evakuasi Penyu dari Kolam Kotamara Baubau

Makassar
3 Hari Dilanda Banjir, 129 Rumah Terendam di Kecamatan Baebunta Luwu Utara

3 Hari Dilanda Banjir, 129 Rumah Terendam di Kecamatan Baebunta Luwu Utara

Makassar
Sopir Truk Ditemukan Tak Bernyawa di Pelabuhan Ferry Baubau, Polisi: Ada Riwayat Stroke

Sopir Truk Ditemukan Tak Bernyawa di Pelabuhan Ferry Baubau, Polisi: Ada Riwayat Stroke

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Makassar
Warga Makassar Temukan Kardus Berisi Bayi Perempuan di Depan Warung

Warga Makassar Temukan Kardus Berisi Bayi Perempuan di Depan Warung

Makassar
Buron 2 Bulan, Pria yang Melempar Bom Molotov ke Ayah dan Adik Ditangkap

Buron 2 Bulan, Pria yang Melempar Bom Molotov ke Ayah dan Adik Ditangkap

Makassar
Pengiriman Emas Batangan 10 Kg Diduga Hasil PETI Digagalkan di Bandara Sam Ratulangi Manado

Pengiriman Emas Batangan 10 Kg Diduga Hasil PETI Digagalkan di Bandara Sam Ratulangi Manado

Makassar
Antisipasi Penyakit Jembrana, Pemprov Gorontalo Perketat Wilayah Perbatasan dengan Sulteng

Antisipasi Penyakit Jembrana, Pemprov Gorontalo Perketat Wilayah Perbatasan dengan Sulteng

Makassar
Motif Penganiayaan Bocah SMP di Makassar, Pelaku Sakit Hati Sering Dipalak dan Diejek

Motif Penganiayaan Bocah SMP di Makassar, Pelaku Sakit Hati Sering Dipalak dan Diejek

Makassar
Terungkap, Manusia Silver, Pengemis, dan Badut-Badut di Kota Makassar Beromzet hingga Rp 1 Juta per Hari

Terungkap, Manusia Silver, Pengemis, dan Badut-Badut di Kota Makassar Beromzet hingga Rp 1 Juta per Hari

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Makassar
Truk Kontainer Tabrak 7 Kendaraan di Turunan Curam Datae, Sidrap, 1 Tewas

Truk Kontainer Tabrak 7 Kendaraan di Turunan Curam Datae, Sidrap, 1 Tewas

Makassar
Tim Tabur Kejati Sulsel Tangkap DPO Kasus Perzinaan di Makassar

Tim Tabur Kejati Sulsel Tangkap DPO Kasus Perzinaan di Makassar

Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com