Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masih di Bawah Umur, Satu Tersangka Pembunuhan Bocah 11 Tahun di Makassar Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Kompas.com - 17/01/2023, 16:18 WIB

MAKASSAR, KOMPAS.com - AD (17), tersangka penculikan dan pembunuhan bocah MFS (11) terancam hukuman mati. Sementara tersangka lainnya yang masih di bawah umur yakni MF (14) terancam hukuman 10 tahun penjara.

Hal tersebut ditegaskan Plt Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKP Jufri Natsir yang dikonfirmasi usai gelar perkara kasus penculikan dan pembunuhan bocah MFS, di halaman markas Brimob Polda Sulsel Jl KS Tubun, Kota Makassar, Selasa (17/1/2023) siang.

"Pasal yang kita gunakan untuk tersangka Adrian, pasal 340 tentang perencanaan pembunuhan jo pasal 338 jo pasal 170 tentang dilakukan secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup," tegasnya.

Baca juga: Kondisi Kejiwaan 2 Tersangka Pembunuhan Bocah 11 Tahun yang Organ Tubuhnya Akan Dijual Dinyatakan Normal

Sedangkan untuk tersangka MF, lanjut Jufri, dikenakan pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

"Pasalnya sama dengan tersangka Adrian, cuma tersangka MF anak di bawah umur sehingga dikenakan pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak. Sehingga ancaman hukumannya lebih ringan," terangnya.

Jufri menambahkan, berkas perkara kasus pembunuhan bocah MFS akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu (18/1/2023). Nantinya JPU akan mempelajarinya sebelum pelimpahan tahap 2.

Baca juga: Salah Satu Pelaku Pembunuhan Bocah 11 Tahun yang Organ Tubuhnya Akan Dijual Terancam Hukuman Mati

"Besok kita pelimpahan tahap pertama dan direncanakan pelimpahan tahap kedua pekan depan. Kita usahakan secepatnya kasus ini dilimpahkan," ujarnya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Makassar,  Andi Nurfitriani yang ikut hadir dalam rekontruksi mengatakan, pihaknya akan terlebih dahulu mempelajari berkas perkaranya.

"Besok baru pelimpahan berkasnya. Nanti akan kita sinkronkan dengan rekontruksi yang kita lakukan hari ini. Nantinya perkara ini dipisahkan, untuk jaksa anak saya sendiri dan Ibu Indah. Sedangkan jaksa orang dewasa Pak Irfan dan Pak Wawan. Kenapa beda, karena saya sudah mendapatkan sertifikasi untuk perkara anak," jelasnya.

Sebelumnya telah diberitakan, kasus hilangnya MFS (11) akhirnya terungkap. Korban ternyata diculik dan ditemukan tewas mengenaskan di kolom jembatan, Inspeksi Pam Timur Waduk Nipa-nipa, Moncongloe, Kabupaten Maros, Selasa (10/1/2023) dini hari.

Baca juga: Dari Rekonstruksi Terungkap, Tersangka Rencanakan Bunuh Bocah 11 Tahun untuk Diambil Organnya sejak Setahun Lalu

MFS ditemukan dalam kondisi kedua kaki dan tangan terikat dan terbungkus kantong plastik. Dimana korban sebelumnya dilaporkan hilang sejak Minggu (8/1/2023).

Dari rekaman CCTV, korban diajak oleh pelaku pergi membantu membersihkan rumah dengan iming-imingan uang Rp 50.000 di depan Indomart, Jalan Batua Raya. Namun setelah ikut pelaku yang mengendarai motor, korban tak kunjung pulang ke rumahnya hingga ditemukan tewas.

Belakangan diketahui, 2 remaja di Kota Makassar, AD (17) dan MF (14) nekat menculik dan membunuh bocah 11, MFS untuk menjual organ tubuhnya di situs website dengan harga mahal. Kedua pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel Markas Polrestabes Makassar.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Mahasiswa Baru yang Dianiaya Senior Ada 2 Orang, Korban Luka di Kepala dan Memar di Pelipis

Mahasiswa Baru yang Dianiaya Senior Ada 2 Orang, Korban Luka di Kepala dan Memar di Pelipis

Makassar
Mahasiswa Korban Penganiayaan Senior di Makassar Melapor ke Polisi

Mahasiswa Korban Penganiayaan Senior di Makassar Melapor ke Polisi

Makassar
Mahasiswa Baru di Makassar yang Dianiaya Seniornya Alami Luka di Kepala

Mahasiswa Baru di Makassar yang Dianiaya Seniornya Alami Luka di Kepala

Makassar
Ricuh Unjuk Rasa di Kantor Bupati Tana Toraja, Massa Lumuri Pintu Kaca dan Lantai Pakai Lumpur Busuk

Ricuh Unjuk Rasa di Kantor Bupati Tana Toraja, Massa Lumuri Pintu Kaca dan Lantai Pakai Lumpur Busuk

Makassar
Viral Video Mahasiswa Baru di Makassar Dianiya Seniornya, Pihak Kampus: Kami Akan Proses

Viral Video Mahasiswa Baru di Makassar Dianiya Seniornya, Pihak Kampus: Kami Akan Proses

Makassar
Korupsi PDAM Makassar, Majelis Hakim Tolak Eksepsi Adik Menteri Pertanian, Haris Yasin Limpo

Korupsi PDAM Makassar, Majelis Hakim Tolak Eksepsi Adik Menteri Pertanian, Haris Yasin Limpo

Makassar
Tidak Sabaran, Warga Pulau Kodingareng Sulsel Ambil Paksa Bansos Beras

Tidak Sabaran, Warga Pulau Kodingareng Sulsel Ambil Paksa Bansos Beras

Makassar
Ini Isi Chat Siswa Athirah Makassar Sebelum Ditemukan Tewas, Diduga Ditulis Orang Lain

Ini Isi Chat Siswa Athirah Makassar Sebelum Ditemukan Tewas, Diduga Ditulis Orang Lain

Makassar
Viral Pria di Makassar Dikeroyok Jukir, Motifnya Cinta Segitiga

Viral Pria di Makassar Dikeroyok Jukir, Motifnya Cinta Segitiga

Makassar
Prakiraan Cuaca di Makassar Hari Ini, 29 Mei 2023: Siang Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca di Makassar Hari Ini, 29 Mei 2023: Siang Cerah Berawan

Makassar
Mengapa Makassar Dijuluki Kota Anging Mammiri?

Mengapa Makassar Dijuluki Kota Anging Mammiri?

Makassar
Menyoal Tewasnya Siswa SMP yang Jatuh dari Lantai 8 Sekolah di Makassar, Ada Chat Misterius 'Anda'

Menyoal Tewasnya Siswa SMP yang Jatuh dari Lantai 8 Sekolah di Makassar, Ada Chat Misterius "Anda"

Makassar
Prakiraan Cuaca di Makassar Hari Ini, 28 Mei 2023: Siang Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca di Makassar Hari Ini, 28 Mei 2023: Siang Cerah Berawan

Makassar
Rampas Ponsel Mahasiswi, 2 Penjambret Sadis di Makassar Ditangkap

Rampas Ponsel Mahasiswi, 2 Penjambret Sadis di Makassar Ditangkap

Makassar
Polisi Dalami Pesan Chat Tak Biasa Siswa SMP di Makassar Sebelum Tewas

Polisi Dalami Pesan Chat Tak Biasa Siswa SMP di Makassar Sebelum Tewas

Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com