Salin Artikel

Masih di Bawah Umur, Satu Tersangka Pembunuhan Bocah 11 Tahun di Makassar Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Hal tersebut ditegaskan Plt Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKP Jufri Natsir yang dikonfirmasi usai gelar perkara kasus penculikan dan pembunuhan bocah MFS, di halaman markas Brimob Polda Sulsel Jl KS Tubun, Kota Makassar, Selasa (17/1/2023) siang.

"Pasal yang kita gunakan untuk tersangka Adrian, pasal 340 tentang perencanaan pembunuhan jo pasal 338 jo pasal 170 tentang dilakukan secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup," tegasnya.

Sedangkan untuk tersangka MF, lanjut Jufri, dikenakan pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

"Pasalnya sama dengan tersangka Adrian, cuma tersangka MF anak di bawah umur sehingga dikenakan pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak. Sehingga ancaman hukumannya lebih ringan," terangnya.

Jufri menambahkan, berkas perkara kasus pembunuhan bocah MFS akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu (18/1/2023). Nantinya JPU akan mempelajarinya sebelum pelimpahan tahap 2.

"Besok kita pelimpahan tahap pertama dan direncanakan pelimpahan tahap kedua pekan depan. Kita usahakan secepatnya kasus ini dilimpahkan," ujarnya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Makassar,  Andi Nurfitriani yang ikut hadir dalam rekontruksi mengatakan, pihaknya akan terlebih dahulu mempelajari berkas perkaranya.

Sebelumnya telah diberitakan, kasus hilangnya MFS (11) akhirnya terungkap. Korban ternyata diculik dan ditemukan tewas mengenaskan di kolom jembatan, Inspeksi Pam Timur Waduk Nipa-nipa, Moncongloe, Kabupaten Maros, Selasa (10/1/2023) dini hari.

MFS ditemukan dalam kondisi kedua kaki dan tangan terikat dan terbungkus kantong plastik. Dimana korban sebelumnya dilaporkan hilang sejak Minggu (8/1/2023).

Dari rekaman CCTV, korban diajak oleh pelaku pergi membantu membersihkan rumah dengan iming-imingan uang Rp 50.000 di depan Indomart, Jalan Batua Raya. Namun setelah ikut pelaku yang mengendarai motor, korban tak kunjung pulang ke rumahnya hingga ditemukan tewas.

Belakangan diketahui, 2 remaja di Kota Makassar, AD (17) dan MF (14) nekat menculik dan membunuh bocah 11, MFS untuk menjual organ tubuhnya di situs website dengan harga mahal. Kedua pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel Markas Polrestabes Makassar.

https://makassar.kompas.com/read/2023/01/17/161831178/masih-di-bawah-umur-satu-tersangka-pembunuhan-bocah-11-tahun-di-makassar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke