"Maklumat ini sifatnya rekomendasi kepada yang berwenang untuk melakukan pembinaan hingga penindakan jika dibutuhkan. Selain itu, dengan maklumat ini diharapkan ada pencegahan yang maksimal agar warga tidak mudah terpengaruh dengan ajaran yang merusak akidah Islam," katanya.
Baca juga: Muncul Aliran Sesat Bab Kesucian, Menag: Tetap Tenang dan Tidak Main Hakim Sendiri
Sementara isi dari maklumat tersebut, tertulis 10 kriteria bagi sebuah aliran yang dianggap akan merusakan kemurnian dari agam Islam menurut Rapat Kerja Nasional (Rakernas) MUI Tahun 2007 yakni:
Mengingkari salah satu dari Rukun Iman yang berjumlah enam dan Rukun Islam yang berjumlah lima.
Baca juga: Aliran Sesat Bab Kesucian Ditemukan di Gowa, Pengikutnya Dilarang Shalat dan Makan Ikan
Sedangkan berkaca dalam fenomena aliran Hakikinya Hakiki, MUI Makassar mensinyalir adanya beberapa poin kesesatan yaitu:
Baca juga: Soal Dugaan Aliran Sesat, Kesbangpol Sumedang Tunggu Rekomendasi MUI
Dengan adanya poin-poin kesesatan itu, MUI Makassar pun menyatakan bahwa Hakikinya Hakiki adalah aliran sesat.
MUI Makassar pun meminta kepada pemerintah dan seluruh pihak terkait agar melakukan pembinaan serta mengimbau masyarakat agar menjauhkan diri dari kelompok aliran Hakikinya Hakiki.
Maklumat ini juga telah ditandatangani oleh Ketua Umum MUI Makassar, Baharuddin dan Sekretaris Umum MUI Makassar, Maskur Yusuf pada 29 Desember 2022.
Sebelumnya, MUI Sulsel juga menyatakan aliran bernama Bab Kesucian di Kabupaten Gowa juga dianggap sesat.
Masih dikutip dari laman MUI Sulsel, aliran yang beroperasi di Yayasan Nur Mutiara Makrifatullah itu dianggap telah melanggar akidah Islam.
Baca juga: Soal Dugaan Aliran Sesat, Kesbangpol Sumedang Tunggu Rekomendasi MUI
Pertama, kelompok ini telah mengharamkan daging ikan dan susu dan bertentangan dengan hadist.
"Demikian pula susu kambing dan susu sapi. Rasulullah SAW termasuk orang yang gemar meminum susu. Beliau juga menganjurkan para sahabat minum susu dari binatang ternak seperti kambing, unta, dan sapi. Jadi melarang orang minum susu menyalahi sunnah Nabi serta merusak kesehatan manusia," tulis MUI Sulsel.
Kedua, aliran Bab Kesucian juga mengajarkan tidak melaksanakan shalat lima waktu.
Ajaran ini pun, kata MUI Sulsel, bertentangan dengan syariat Islam termasuk Rukun Islam yaitu mengerjakan shalat setelah bersyahadat.
"Menyalahi hal yang disepakati (ma'lum minaddin bidhorurah) adalah kekufuran, sudah jelas telah keluar dari Islam.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Selain Bab Kesucian, MUI Sulsel Juga Nyatakan Aliran Hakikinya Hakiki di Makassar Sesat
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.