Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejati Sulsel Hati-hati Tetapkan Kepala Cabang dan Kepala Gudang Bulog Pinrang sebagai Tersangka Korupsi Hilangnya 500 Ton Beras

Kompas.com - 16/12/2022, 15:23 WIB
Hendra Cipto,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) hati-hati menetapkan Kepala Cabang Pembantu dan Kepala Gudang Bulog Pinrang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi hilangnya 500 ton beras.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi yang dikonfirmasi, Jumat (16/12/2022) mengatakan, pihak penyidik hati-hati dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka. Di mana, kasus dugaan korupsi hilangnya 500 ton beras di Gudang Bulog Pinrang masih dalam tahap pengembangan.

"Belum tahu, apakah ada tersangka baru atau tidak. Tapi kasus itu masih dalam tahap pengembangan. Penetapan seseorang sebagai tersangka harus hati-hati, karena bisa digugat di praperadilankan," ujarnya.

Baca juga: Kejati Sulsel Tahan Tersangka Korupsi 500 Ton Beras di Gudang Pinrang

Saat ditanya Kepala Cabang Pembantu dan Kepala Gudang yang memberikan izin keluarnya 500 ton beras tersebut, Soetarmi enggan berkomentar lebih jauh.

"Kita tunggulah pengembangan penyidikan. Apalagi kasus ini kan belum selesai, masih berlangsung penyidikannya. Yang jelas semuanya telah diperiksa sebagai saksi," katanya.

Sebelumnya telah diberitakan, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) akhirnya menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan korupsi hilangnya 500 ton beras di Gudang Bulog di Kabupaten Pinrang.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi dalam keterangan persnya, Rabu (14/12/2022) mengatakan, penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) telah menetapkan tersangka berinisial IR yang merupakan rekanan perusahaan mitra Bulog.

"Tersangka IR ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tahap Penyidikan No.PRINT-932/P.4.5/Fd 1/12/2022 tanggal 14 Desember 2022. Tersangka IR sebagai salah seorang yang dianggap bertanggung jawab terkait hilangnya 500 Ton beras milik Bulog Pinrang tersebut," katanya.

Soetarmi mengungkapkan, penahanan tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup sehingga membuat terang tindak pidana dalam perkara ini.

Baca juga: Belum Ada Tersangka, Hari Ini Peminjam 500 Ton Beras di Pinrang Dipanggil Kejati Makassar

"Penyidikan perkara hilangnya 500 ton beras milik Bulog di Kabupaten Pinrang ini sudah dilakukan sejak bulan November 2022. Diduga nilai kerugian negara atas dugaan tindak pidana korupsi atas hilangnya 500 Ton beras bulog Pinrang ini mencapai Rp 5,4 Miliar," ujarnya.

Diketahui, ratusan ton beras di gudang Bulog, Kelurahan Bittoeng, Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, diduga raib.

Pimpinan wilayah Perum Bulog Sulselbar, Bahtiar AS, melakukan investagasi terkait raibnya 500 ton beras di gudang itu.

"Kami masih melakukan penyelidikan terkait dugaan raibnya 500 tong beras di gudang Bittoeng, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan. Karena hal itu pimpinan cabang pembantu Bulog Pinrang, Radtyo W Putra Sikado, dan kepala gudang Lampa, Pekkabata, Pinrang, Muhammad Idris, berikan sanksi berupa pecopotan," kata Bahtiar AS pada Selasa (22/11/2022).

Bahtiar mengatakan, menurut hasil investigasi internal Bulog, Sulselbar, pimpinan cabang pembantu bulog Pinrang, Radtyo W Putra Sikado, dan kepala gudang Lampa, Pekkabata, Pinrang, Muhammad Idris, merupakan dua orang yang paling bertanggung jawab atas raibnya beras 500 ton di gudang Bittoeng, Kabupaten Pinrang.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Duet Sandiaga Uno dan Alam Ganjar, Temui Ratusan Pelaku UMKM di Makassar

Duet Sandiaga Uno dan Alam Ganjar, Temui Ratusan Pelaku UMKM di Makassar

Makassar
Pneumonia Merebak di China, Sandiaga Belum Batasi Wisatawan Asing

Pneumonia Merebak di China, Sandiaga Belum Batasi Wisatawan Asing

Makassar
Prakiraan Cuaca di Makassar Hari Ini, 2 Desember 2023: Siang Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca di Makassar Hari Ini, 2 Desember 2023: Siang Hujan Ringan

Makassar
Tabrak Tiang Listrik, Pelajar di Makassar Tewas di Lokasi

Tabrak Tiang Listrik, Pelajar di Makassar Tewas di Lokasi

Makassar
Viral, Video Siswi SMP Dibully 3 Orang di Kebun Buton Tengah

Viral, Video Siswi SMP Dibully 3 Orang di Kebun Buton Tengah

Makassar
Banyak APK Dipasang di Area Terlarang, Bawaslu Makassar Surati Parpol

Banyak APK Dipasang di Area Terlarang, Bawaslu Makassar Surati Parpol

Makassar
Beri Kompensasi Warga Terdampak Pemadaman Listrik Bergilir, PLN Sulselrabar Siapkan Rp 39 Miliar

Beri Kompensasi Warga Terdampak Pemadaman Listrik Bergilir, PLN Sulselrabar Siapkan Rp 39 Miliar

Makassar
Prakiraan Cuaca di Makassar Hari Ini, 1 Desember 2023: Siang Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca di Makassar Hari Ini, 1 Desember 2023: Siang Hujan Ringan

Makassar
Viral, 3 Buruh Ekspedisi Tertimpa Kaca saat Bongkar Muat di Pelabuhan Makassar

Viral, 3 Buruh Ekspedisi Tertimpa Kaca saat Bongkar Muat di Pelabuhan Makassar

Makassar
Dua Hari Tidak Masuk Kampus, Mahasiswi di Makassar Ditemukan Tewas Dalam Indekos

Dua Hari Tidak Masuk Kampus, Mahasiswi di Makassar Ditemukan Tewas Dalam Indekos

Makassar
Hak Politik Ricky Ham Pagawak Dicabut 5 Tahun

Hak Politik Ricky Ham Pagawak Dicabut 5 Tahun

Makassar
Divonis 13 Tahun Penjara, Ricky Ham Pagawak Tertunduk di Ruang Sidang

Divonis 13 Tahun Penjara, Ricky Ham Pagawak Tertunduk di Ruang Sidang

Makassar
Demo Pemadaman Bergilir Diwarnai Kericuhan di PLN Makassar, Warga: Kita Menderita

Demo Pemadaman Bergilir Diwarnai Kericuhan di PLN Makassar, Warga: Kita Menderita

Makassar
Prakiraan Cuaca di Makassar Hari Ini, 30 November 2023: Siang Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca di Makassar Hari Ini, 30 November 2023: Siang Hujan Ringan

Makassar
Usai Pemadaman Listrik Bergilir, 3 Ruang Kelas MAN 1 Makassar Terbakar

Usai Pemadaman Listrik Bergilir, 3 Ruang Kelas MAN 1 Makassar Terbakar

Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com