Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawa Tembakau Gorila untuk Pesta Narkoba Seorang Pemuda Wonogiri Ditangkap Polisi

Kompas.com - 12/12/2022, 23:35 WIB
Muhlis Al Alawi,
Khairina

Tim Redaksi

WONOGIRI, KOMPAS.com-Aparat Satuan Reserse dan Narkoba Polres Wonogiri menangkap seorang pria di halaman rumah milik warga di Dusun Jatiharjo, Desa Tawangharjo, Kecamatan Giriwoyo, Kabupaten Wonogiri.

Pria berinisial BP alias Gogon ini ditangkap lantaran kedapatan memiliki tembakau gorilla yang akan digunakan pesta narkoba bersama teman-temannya.

Baca juga: Tangkap 3 Pengedar Tembakau Gorila, Polresta Mataram Amankan Sejumlah Barang Bukti Termasuk Buku

“Tersangka BP (23) ini kami tangkap di halaman rumah milik warga saat hendak pesta narkoba. Sebelum memakai narkoba polisi mendapati BP bersama rekan-rekannya sudah menenggak minuman keras,” ujar Kasubsi Penmas Humas Polres Wonogiri, Aiptu Iwan Sumarsono, Senin (12/12/2022).

Iwan mengungkapkan penangkapan BP bermula saat polisi mendapatkan informasi di sekitar lokasi penangkapan sering ditemui pesta miras maupun penyalahgunaan narkoba.

Terhadap informasi itu, polisi menyelidiki kebenarannya. Tak lama kemudian, polisi mendapati beberapa pemuda berkumpul sementara menenggak minuman keras didepan salah satu rumah warga, Sabtu (26/11/2022).

”Di depan rumah itu ada beberapa pemuda sedang pesta miras . Setelah kami cek dan ditempat tersebut tepatnya di atas tikar ditemukan diduga tembakau sintetis ( gorila ) yang diakui milik tersangka BP alias Gogon,” jelas Iwan.

Baca juga: Pengakuan 3 Penjual Tembakau Gorila: Beli Online lalu Dijual Lagi, Untungnya Berlipat Ganda

Kepada polisi, tersangka BP mengaku rencananya tembakau sintetis itu akan digunakan pesta narkoba bersama teman - temannya tersebut. Tersangka BP bersama sejumlah barang bukti langsung diamankan guna proses penyidikan selanjutnya.

Dari tangan tersangka BP, polisi menyita satupaket plastik klip diduga berisi tembakau sintetis / gorila berat 1.77 gram dan dua linting diduga tembakau sintetis / gorila berberat 1.06 gram.

Tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat ( 1 ) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sesuai pasal itu ancaman hukumannya minimal empat tahun dan paling lama 12 tahun penjara.

Terhadap kasus itu, Iwan meminta warga menjaga lingkungan agar bebas dari narkoba. Salah satu caranya dimulai dari lingkungan keluarga masing-masing.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Mahasiswi di Makassar Dianiaya Mantan Pacar gara-gara Tak Diberi Sandi Ponsel

Mahasiswi di Makassar Dianiaya Mantan Pacar gara-gara Tak Diberi Sandi Ponsel

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Makassar
Jasad Balita Ditemukan di TPA Antang Makassar, Setengah Badan Tertimbun Sampah

Jasad Balita Ditemukan di TPA Antang Makassar, Setengah Badan Tertimbun Sampah

Makassar
1.000 Pelari Akan Meriahkan LPS Monas Half Marathon 2024 Run The City Makassar

1.000 Pelari Akan Meriahkan LPS Monas Half Marathon 2024 Run The City Makassar

Makassar
500-an Warga Korban Banjir Mahakam Ulu Diungsikan ke Posko dan Gereja

500-an Warga Korban Banjir Mahakam Ulu Diungsikan ke Posko dan Gereja

Makassar
Pemuda di Wakatobi Ditemukan Gantung Diri di Hari Pernikahannya

Pemuda di Wakatobi Ditemukan Gantung Diri di Hari Pernikahannya

Makassar
Pasca Insiden Garuda, PPIH Embarkasi Makassar Gelar Doa untuk Keselamatan Pelaksanaan Haji

Pasca Insiden Garuda, PPIH Embarkasi Makassar Gelar Doa untuk Keselamatan Pelaksanaan Haji

Makassar
Viral, Wanita di Makasasar Tampar Anggota Polisi, Begini Kejadiannya

Viral, Wanita di Makasasar Tampar Anggota Polisi, Begini Kejadiannya

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Jumat 17 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Jumat 17 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Makassar
Usai Viral, Tiang di Bahu Jalan Makassar yang Kerap Bikin Kecelakaan Dipindahkan

Usai Viral, Tiang di Bahu Jalan Makassar yang Kerap Bikin Kecelakaan Dipindahkan

Makassar
Mengintip Rumah Mewah SYL yang Disita KPK di Makassar, Seharga Rp 4,5 Miliar dan Dibangun Hanya Setahun

Mengintip Rumah Mewah SYL yang Disita KPK di Makassar, Seharga Rp 4,5 Miliar dan Dibangun Hanya Setahun

Makassar
Update Banjir Sidrap Sulsel, Ratusan Warga Mengungsi, Bantuan Perbekalan Makanan dan Air Bersih Dinantikan

Update Banjir Sidrap Sulsel, Ratusan Warga Mengungsi, Bantuan Perbekalan Makanan dan Air Bersih Dinantikan

Makassar
6 Jam Geledah Rumah Adik SYL di Makassar, Penyidik KPK Bawa Keluar Dua Koper Warna Gelap

6 Jam Geledah Rumah Adik SYL di Makassar, Penyidik KPK Bawa Keluar Dua Koper Warna Gelap

Makassar
Pencuri Brankas Perhiasan Milik Pengusaha di Makassar Ditangkap, Dilumpuhkan saat Kabur

Pencuri Brankas Perhiasan Milik Pengusaha di Makassar Ditangkap, Dilumpuhkan saat Kabur

Makassar
Sempat Tertunda Keberangkatannya, Jemaah Haji Kloter 5 Makassar Sujud Syukur Saat Tiba di Madinah

Sempat Tertunda Keberangkatannya, Jemaah Haji Kloter 5 Makassar Sujud Syukur Saat Tiba di Madinah

Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com