Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 08/12/2022, 16:17 WIB
Hendra Cipto,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar memvonis bebas terdakwa pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat Paniai, di Papua, Mayor Inf (Purn) Isak Sattu, Kamis (8/12/2022).

Majelis hakim dalam pembacaan amar putusannya di Pengadilan Negeri (PN) Makassar memperhatikan Pasal 191 Ayat (1) KHUP Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KHUP, UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang HAM dan peraturan perundang-undangan yang bersangkutan.

Baca juga: Terdakwa Pelanggaran HAM Berat di Paniai Bacakan Nota Pembelaan dan Merasa Difitnah

"Mengadili menyatakan Mayor Inf (Purn) Isak Sattu tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan pelanggaran HAM berat sebagaimana didakwakan pertama dan kedua," kata Ketua Majelis Hakim HAM, Sutisna.

Dalam amar putusannya, hakim memerintahkan untuk membebaskan terdakwa dari segala tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU).

"Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan dan kedudukan harkat serta martabatnya. Membebankan biaya perkara kepada negara," ujar Sutisna.

JPU mendengar keputusan majelis hakim belum menyatakan sikap apakah banding atau tidak atas putusan vonis tersebut.

Baca juga: Terdakwa Pelanggaran HAM Berat di Paniai Papua Mayor Isak Sattu Dituntut 10 Tahun Penjara

"Pikir-pikir dalam kurung waktu 14 hari," singkat JPU Kejaksaan Agung (Kejagung), Erryl Prima Putra Agoes.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Fakta dan Kronologi Penimbunan 50 Ton Pupuk Bersubsidi di Makassar, 4 Orang Diamankan

Fakta dan Kronologi Penimbunan 50 Ton Pupuk Bersubsidi di Makassar, 4 Orang Diamankan

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Selasa 19 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Selasa 19 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Makassar
Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Makassar untuk Lebaran 2024

Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Makassar untuk Lebaran 2024

Makassar
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Sulawesi Selatan, 19 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Sulawesi Selatan, 19 Maret 2024

Makassar
Mudik Lebaran 2024, Penumpang di Pelabuhan Makassar Diprediksi Naik 6 Persen

Mudik Lebaran 2024, Penumpang di Pelabuhan Makassar Diprediksi Naik 6 Persen

Makassar
Mantan Kadispora: Dana Hibah yang Diserahkan ke KONI Makassar Rp 60 Miliar

Mantan Kadispora: Dana Hibah yang Diserahkan ke KONI Makassar Rp 60 Miliar

Makassar
Ketua KONI Makassar Buka Suara Soal Dugaan Penyelewengan Dana Hibah 2022-2023

Ketua KONI Makassar Buka Suara Soal Dugaan Penyelewengan Dana Hibah 2022-2023

Makassar
1 Korban Tewas Kapal Tenggelam di Selayar Ditemukan, Proses Pencarian Ditambah 3 Hari

1 Korban Tewas Kapal Tenggelam di Selayar Ditemukan, Proses Pencarian Ditambah 3 Hari

Makassar
Gudang Grosir di Makassar Terbakar, 28 Mobil Damkar Diterjunkan, Kerugian Capai Rp 20 Miliar

Gudang Grosir di Makassar Terbakar, 28 Mobil Damkar Diterjunkan, Kerugian Capai Rp 20 Miliar

Makassar
Penimbunan Pupuk Bersubsidi di Makassar Dibongkar, Salah Satu Pelaku Berusia 16 Tahun

Penimbunan Pupuk Bersubsidi di Makassar Dibongkar, Salah Satu Pelaku Berusia 16 Tahun

Makassar
Sempat Kabur, Pebalap Liar Tertangkap Polisi gara-gara Bensin Motor Habis

Sempat Kabur, Pebalap Liar Tertangkap Polisi gara-gara Bensin Motor Habis

Makassar
Kejari Periksa Ketua KONI Makassar, Terkait Kasus Apa?

Kejari Periksa Ketua KONI Makassar, Terkait Kasus Apa?

Makassar
Bermain di Pantai, 3 Bocah di Makassar Tewas Tenggelam

Bermain di Pantai, 3 Bocah di Makassar Tewas Tenggelam

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Senin 18 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Senin 18 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Makassar
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Sulawesi Selatan, 18 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Sulawesi Selatan, 18 Maret 2024

Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com