Salin Artikel

Mayor Purnawirawan TNI Terdakwa Pelanggaran HAM Berat Paniai Divonis Bebas

MAKASSAR, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar memvonis bebas terdakwa pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat Paniai, di Papua, Mayor Inf (Purn) Isak Sattu, Kamis (8/12/2022).

Majelis hakim dalam pembacaan amar putusannya di Pengadilan Negeri (PN) Makassar memperhatikan Pasal 191 Ayat (1) KHUP Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KHUP, UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang HAM dan peraturan perundang-undangan yang bersangkutan.

"Mengadili menyatakan Mayor Inf (Purn) Isak Sattu tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan pelanggaran HAM berat sebagaimana didakwakan pertama dan kedua," kata Ketua Majelis Hakim HAM, Sutisna.

Dalam amar putusannya, hakim memerintahkan untuk membebaskan terdakwa dari segala tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU).

"Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan dan kedudukan harkat serta martabatnya. Membebankan biaya perkara kepada negara," ujar Sutisna.

JPU mendengar keputusan majelis hakim belum menyatakan sikap apakah banding atau tidak atas putusan vonis tersebut.

"Pikir-pikir dalam kurung waktu 14 hari," singkat JPU Kejaksaan Agung (Kejagung), Erryl Prima Putra Agoes.

https://makassar.kompas.com/read/2022/12/08/161750178/mayor-purnawirawan-tni-terdakwa-pelanggaran-ham-berat-paniai-divonis-bebas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke