Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terdakwa Pelanggaran HAM Berat di Paniai Bacakan Nota Pembelaan dan Merasa Difitnah

Kompas.com - 28/11/2022, 18:47 WIB
Hendra Cipto,
Khairina

Tim Redaksi

 

MAKASSAR, KOMPAS.com - Terdakwa kasus pelanggaran Hak Asasi Manusi (HAM) berat di Paniai, Papua, Mayor Inf (Purn) Isak Sattu membacakan nota pembelaannya di hadapan majelis hakim HAM Pengadilan Negeri (PN) Makassar.

Isak mengaku hanya menjadi korban fitnah pada kasus di Paniai tahun 2014 lalu.

Isak Sattu membacakan nota pembelaan atau pledoi dalam sidang lanjutan perkara HAM berat Paniai di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (28/11/2022).

Baca juga: Terdakwa Pelanggaran HAM Berat di Paniai Papua Mayor Isak Sattu Dituntut 10 Tahun Penjara

Pembelaan yang dibacakan Isak Sattu sebanyak enam halaman yang dituliskan dengan tulisan tangannya sendiri yang menyatakan bahwa dirinya tidak bersalah dalam kasus pelanggaran HAM di Paniai pada tahun 2014 lalu.

Isak Sattu mengatakan bahwa apa yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) prematur dan belum memenuhi syarat.

"Karena dipaksakan saya sebagai terdakwa tunggal dari sekian banyak saksi-saksi yang diperiksa. Padahal ada saksi yang lebih berpotensial untuk ditingkatkan jadi tersangka atau terdakwa, tapi tidak didalami oleh tim pemeriksa JPU," katanya.

Baca juga: Sidang Pelanggaran HAM Berat Paniai, Saksi Ungkap Warga Ditembak di Depan Koramil

Isak Sattu mengatakan, JPU berpendapat bahwa dirinya dijadikan terdakwa karena membiarkan ada sistematik penyerangan yang meluas terencana terhadap penduduk sipil.

"Saya terdakwa sudah melakukan pencegahan sesuai prosedur berlaku. Maka sebaliknya dari pihak massa pendemo yang melakukan sistematik penyerangan yang meluas dan terencana terhadap aparat keamanan Polsek Paniai Timur dan Koramil 1705-02/Paniai," ungkapnya.

Isak Sattu menilai, jaksa memaksakan dirinya sebagai terdakwa harus mengetahui peristiwa yang terjadi pada tanggal 7 Desember 2014. Padahal saat itu Isak Sattu belum mengetahui peristiwa yang terjadi di pondok natal.

"Saya sudah sampaikan pada berita acara pemeriksaan di Kejagung, Jakarta. Tapi Jaksa hanya fokus menargetkan TNI yang ada di Koramil 1705-02/Paniai untuk dipersangkakan atau didakwa, padahal Polri juga berpotensi dijadikan tersangka atau terdakwa dan satuan lainnya. Tapi diabaikan, tidak didalami secara baik," ujarnya.

Dalam pembelaan, Isak Sattu juga menyoroti kinerja dari pihak jaksa yang tidak mendalami secara maksimal tembakan-tembakan dari pihak kepolisian. Padahal itu berpotensi timbulnya korban jiwa dan luka-luka.

"Apalagi mereka masuk membubarkan para pendemo secara menyisir. Juga tembakan dari Paskhas TNI AU di atas tower atau menara lurus ke pinggir pagar tempat ditemukan korban meninggal dunia yang diduga dari tembakan timsus Paskhas TNI AU tidak didalami," tuturnya.

Isak Sattu melanjutkan, dia menganggap terjadi ketidakadilan terhadap dirinya sehingga dijadikan sebagai terdakwa dalam perkara pelanggaran HAM di Paniai.

"Saya terdakwa Mayor Inf (Purn) Isak Sattu dari TNI AD dijadikan terdakwa tunggal, padahal tidak berpotensi sebagai terdakwa. Satuan kepolisian tidak ada yang dijadikan sebagai terdakwa. Ada yang berpotensi, tapi tidak jadi tersangka atau terdakwa," katanya.

Selain itu, kata Isak, Satuan Paskhas TNI AU tidak ada yang juga dijadikan sebagai terdakwa. Sedangkan mereka juga berpotensi untuk ditetapkan sebagai tersangka atau terdakwa.

Halaman:


Terkini Lainnya

Fakta dan Kronologi Penimbunan 50 Ton Pupuk Bersubsidi di Makassar, 4 Orang Diamankan

Fakta dan Kronologi Penimbunan 50 Ton Pupuk Bersubsidi di Makassar, 4 Orang Diamankan

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Selasa 19 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Selasa 19 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Makassar
Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Makassar untuk Lebaran 2024

Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Makassar untuk Lebaran 2024

Makassar
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Sulawesi Selatan, 19 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Sulawesi Selatan, 19 Maret 2024

Makassar
Mudik Lebaran 2024, Penumpang di Pelabuhan Makassar Diprediksi Naik 6 Persen

Mudik Lebaran 2024, Penumpang di Pelabuhan Makassar Diprediksi Naik 6 Persen

Makassar
Mantan Kadispora: Dana Hibah yang Diserahkan ke KONI Makassar Rp 60 Miliar

Mantan Kadispora: Dana Hibah yang Diserahkan ke KONI Makassar Rp 60 Miliar

Makassar
Ketua KONI Makassar Buka Suara Soal Dugaan Penyelewengan Dana Hibah 2022-2023

Ketua KONI Makassar Buka Suara Soal Dugaan Penyelewengan Dana Hibah 2022-2023

Makassar
1 Korban Tewas Kapal Tenggelam di Selayar Ditemukan, Proses Pencarian Ditambah 3 Hari

1 Korban Tewas Kapal Tenggelam di Selayar Ditemukan, Proses Pencarian Ditambah 3 Hari

Makassar
Gudang Grosir di Makassar Terbakar, 28 Mobil Damkar Diterjunkan, Kerugian Capai Rp 20 Miliar

Gudang Grosir di Makassar Terbakar, 28 Mobil Damkar Diterjunkan, Kerugian Capai Rp 20 Miliar

Makassar
Penimbunan Pupuk Bersubsidi di Makassar Dibongkar, Salah Satu Pelaku Berusia 16 Tahun

Penimbunan Pupuk Bersubsidi di Makassar Dibongkar, Salah Satu Pelaku Berusia 16 Tahun

Makassar
Sempat Kabur, Pebalap Liar Tertangkap Polisi gara-gara Bensin Motor Habis

Sempat Kabur, Pebalap Liar Tertangkap Polisi gara-gara Bensin Motor Habis

Makassar
Kejari Periksa Ketua KONI Makassar, Terkait Kasus Apa?

Kejari Periksa Ketua KONI Makassar, Terkait Kasus Apa?

Makassar
Bermain di Pantai, 3 Bocah di Makassar Tewas Tenggelam

Bermain di Pantai, 3 Bocah di Makassar Tewas Tenggelam

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Senin 18 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Senin 18 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Makassar
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Sulawesi Selatan, 18 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Sulawesi Selatan, 18 Maret 2024

Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com