Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terdakwa Pelanggaran HAM Berat di Paniai Bacakan Nota Pembelaan dan Merasa Difitnah

Kompas.com - 28/11/2022, 18:47 WIB

 

MAKASSAR, KOMPAS.com - Terdakwa kasus pelanggaran Hak Asasi Manusi (HAM) berat di Paniai, Papua, Mayor Inf (Purn) Isak Sattu membacakan nota pembelaannya di hadapan majelis hakim HAM Pengadilan Negeri (PN) Makassar.

Isak mengaku hanya menjadi korban fitnah pada kasus di Paniai tahun 2014 lalu.

Isak Sattu membacakan nota pembelaan atau pledoi dalam sidang lanjutan perkara HAM berat Paniai di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (28/11/2022).

Baca juga: Terdakwa Pelanggaran HAM Berat di Paniai Papua Mayor Isak Sattu Dituntut 10 Tahun Penjara

Pembelaan yang dibacakan Isak Sattu sebanyak enam halaman yang dituliskan dengan tulisan tangannya sendiri yang menyatakan bahwa dirinya tidak bersalah dalam kasus pelanggaran HAM di Paniai pada tahun 2014 lalu.

Isak Sattu mengatakan bahwa apa yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) prematur dan belum memenuhi syarat.

"Karena dipaksakan saya sebagai terdakwa tunggal dari sekian banyak saksi-saksi yang diperiksa. Padahal ada saksi yang lebih berpotensial untuk ditingkatkan jadi tersangka atau terdakwa, tapi tidak didalami oleh tim pemeriksa JPU," katanya.

Baca juga: Sidang Pelanggaran HAM Berat Paniai, Saksi Ungkap Warga Ditembak di Depan Koramil

Isak Sattu mengatakan, JPU berpendapat bahwa dirinya dijadikan terdakwa karena membiarkan ada sistematik penyerangan yang meluas terencana terhadap penduduk sipil.

"Saya terdakwa sudah melakukan pencegahan sesuai prosedur berlaku. Maka sebaliknya dari pihak massa pendemo yang melakukan sistematik penyerangan yang meluas dan terencana terhadap aparat keamanan Polsek Paniai Timur dan Koramil 1705-02/Paniai," ungkapnya.

Isak Sattu menilai, jaksa memaksakan dirinya sebagai terdakwa harus mengetahui peristiwa yang terjadi pada tanggal 7 Desember 2014. Padahal saat itu Isak Sattu belum mengetahui peristiwa yang terjadi di pondok natal.

"Saya sudah sampaikan pada berita acara pemeriksaan di Kejagung, Jakarta. Tapi Jaksa hanya fokus menargetkan TNI yang ada di Koramil 1705-02/Paniai untuk dipersangkakan atau didakwa, padahal Polri juga berpotensi dijadikan tersangka atau terdakwa dan satuan lainnya. Tapi diabaikan, tidak didalami secara baik," ujarnya.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Mahasiswa Unhas Makassar yang Dilaporkan Hilang Akhirnya Ditemukan

Mahasiswa Unhas Makassar yang Dilaporkan Hilang Akhirnya Ditemukan

Makassar
Kronologi Gadis Difabel Diperkosa Pemilik Warung Coto Makassar, Korban Hamil 5 Bulan

Kronologi Gadis Difabel Diperkosa Pemilik Warung Coto Makassar, Korban Hamil 5 Bulan

Makassar
Bayi yang Dikandung Korban Pemerkosaan Kakak Kandung Dipastikan Sehat, Bakal Dilahirkan

Bayi yang Dikandung Korban Pemerkosaan Kakak Kandung Dipastikan Sehat, Bakal Dilahirkan

Makassar
Wanita Penghibur di Makassar Saling Jotos, Diduga Rebutan Tamu

Wanita Penghibur di Makassar Saling Jotos, Diduga Rebutan Tamu

Makassar
Polisi Tutup Penyelidikan Kematian Siswa SMP Athirah Makassar, Keluarga Merespons

Polisi Tutup Penyelidikan Kematian Siswa SMP Athirah Makassar, Keluarga Merespons

Makassar
Prakiraan Cuaca di Makassar Hari Ini, 4 Juni 2023: Pagi Berawan

Prakiraan Cuaca di Makassar Hari Ini, 4 Juni 2023: Pagi Berawan

Makassar
KRI Teluk Hading-538 Terbakar, 119 Prajurit TNI AL Selamat

KRI Teluk Hading-538 Terbakar, 119 Prajurit TNI AL Selamat

Makassar
Prakiraan Cuaca di Makassar Hari Ini, 3 Juni 2023: Pagi Berawan

Prakiraan Cuaca di Makassar Hari Ini, 3 Juni 2023: Pagi Berawan

Makassar
Ini Rentetan Perjalanan Siswa SMP Athirah Makassar Sebelum Ditemukan Tewas di Sekolahnya

Ini Rentetan Perjalanan Siswa SMP Athirah Makassar Sebelum Ditemukan Tewas di Sekolahnya

Makassar
Update Kasus Penganiayaan Unismuh Makassar, Polisi: 4 Pelaku Masuk Daftar DPO

Update Kasus Penganiayaan Unismuh Makassar, Polisi: 4 Pelaku Masuk Daftar DPO

Makassar
Polisi Tutup Penyelidikan Kematian Siswa SMP Athirah Makassar, Tidak Temukan Unsur Pidana

Polisi Tutup Penyelidikan Kematian Siswa SMP Athirah Makassar, Tidak Temukan Unsur Pidana

Makassar
Sepekan Lebih Penyelidikan Polisi Soal Kematian Siswa SMP Athirah Makassar : Tidak Ada Temuan Unsur Penganiayaan

Sepekan Lebih Penyelidikan Polisi Soal Kematian Siswa SMP Athirah Makassar : Tidak Ada Temuan Unsur Penganiayaan

Makassar
Polisi yang Diduga Terlibat Kasus Pemerkosaan Remaja di Parigi Moutong Belum Jadi Tersangka

Polisi yang Diduga Terlibat Kasus Pemerkosaan Remaja di Parigi Moutong Belum Jadi Tersangka

Makassar
Terbongkar Modus Penipuan Lowongan Pekerjaan Catut Nama PT Pertamina, Pasutri di Sulsel Ditangkap

Terbongkar Modus Penipuan Lowongan Pekerjaan Catut Nama PT Pertamina, Pasutri di Sulsel Ditangkap

Makassar
Terjatuh di Sungai Walanae Soppeng, Pria Paruh Baya Tewas

Terjatuh di Sungai Walanae Soppeng, Pria Paruh Baya Tewas

Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com