MAKASSAR, KOMPAS.com - Terdakwa kasus pelanggaran Hak Asasi Manusi (HAM) berat di Paniai, Papua, Mayor Inf (Purn) Isak Sattu membacakan nota pembelaannya di hadapan majelis hakim HAM Pengadilan Negeri (PN) Makassar.
Isak mengaku hanya menjadi korban fitnah pada kasus di Paniai tahun 2014 lalu.
Isak Sattu membacakan nota pembelaan atau pledoi dalam sidang lanjutan perkara HAM berat Paniai di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (28/11/2022).
Baca juga: Terdakwa Pelanggaran HAM Berat di Paniai Papua Mayor Isak Sattu Dituntut 10 Tahun Penjara
Pembelaan yang dibacakan Isak Sattu sebanyak enam halaman yang dituliskan dengan tulisan tangannya sendiri yang menyatakan bahwa dirinya tidak bersalah dalam kasus pelanggaran HAM di Paniai pada tahun 2014 lalu.
Isak Sattu mengatakan bahwa apa yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) prematur dan belum memenuhi syarat.
"Karena dipaksakan saya sebagai terdakwa tunggal dari sekian banyak saksi-saksi yang diperiksa. Padahal ada saksi yang lebih berpotensial untuk ditingkatkan jadi tersangka atau terdakwa, tapi tidak didalami oleh tim pemeriksa JPU," katanya.
Baca juga: Sidang Pelanggaran HAM Berat Paniai, Saksi Ungkap Warga Ditembak di Depan Koramil
Isak Sattu mengatakan, JPU berpendapat bahwa dirinya dijadikan terdakwa karena membiarkan ada sistematik penyerangan yang meluas terencana terhadap penduduk sipil.
"Saya terdakwa sudah melakukan pencegahan sesuai prosedur berlaku. Maka sebaliknya dari pihak massa pendemo yang melakukan sistematik penyerangan yang meluas dan terencana terhadap aparat keamanan Polsek Paniai Timur dan Koramil 1705-02/Paniai," ungkapnya.
Isak Sattu menilai, jaksa memaksakan dirinya sebagai terdakwa harus mengetahui peristiwa yang terjadi pada tanggal 7 Desember 2014. Padahal saat itu Isak Sattu belum mengetahui peristiwa yang terjadi di pondok natal.
"Saya sudah sampaikan pada berita acara pemeriksaan di Kejagung, Jakarta. Tapi Jaksa hanya fokus menargetkan TNI yang ada di Koramil 1705-02/Paniai untuk dipersangkakan atau didakwa, padahal Polri juga berpotensi dijadikan tersangka atau terdakwa dan satuan lainnya. Tapi diabaikan, tidak didalami secara baik," ujarnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.